Berita Terkini

Antisipasi Pemilih Pindahan, KPU Kebumen gelar Rakor Persiapan Penyusunan DPTb dan DPPh

Kebumen - KPU Kebumen gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan DPTb, DPPh,  dan pemanfaatan DPT dalam pengisian Formulir C- Hasil KWK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020, Minggu(22/11), di RM Yunani, Sruweng. Peserta kegiatan adalah Anggota PPK divisi Data dan Informasi dari 26 Kecamatan se Kabupaten Kebumen. Anggota KPU Kebumen Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Dzakiatul Banat, SE, M.Pd yang memandu langsung kegiatan tersebut mengatakan bahwa tujuan rapat koordinasi ini adalah untuk menginventarisir titik-titik TPS yang melayani Rumah Sakit/Puskesmas Rawat Inap/Panti. “ PPK yang di wilayah kerjanya ada Rumah Sakit/Puskesmas Rawat Inap/panti harus melakukan koordinasi untuk meminta data pemilih yang berpotensi menjadi pemilih pindahan”, ujarnya. Lebih lanjut Dzakiatul Banat menerangkan, potensi pemilih pindahan tersebut meliputi karyawan yang terjadwal sedang bertugas pada tanggal 9 Desember sehingga tidak bisa memilih di TPS asalnya, pasien yang sekiranya masih menjalani rawat inap pada hari pencoblosan, dan keluarga yang mendampingi pasien rawat inap. Data tersebut diminta selambat-lambatnya H-1 untuk dibuatkan formulir pindah pemilih (A5 – KWK) oleh PPS setempat.

Bimtek LPPDK bagi Paslon Pilbup Kebumen 2020

Kebumen - KPU Kebumen selenggarakan Bimbingan Teknis Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020. Acara ini dihadiri oleh LO Dana Kampanye, Tim Kampanye Paslon, Perwakilan Partai Pengusung diantaranya Golkar, PPP, Demokrat dan Nasdem serta Anggota Bawaslu Kebumen. Dalam kesempatan ini, Anggota KPU Kebumen Divisi Hukum dan Pengawasan, Solahudin, ST menjelaskan bahwa Paslon atau Parpol pengusung berkewajiban untuk menutup Rekening Dana Kampanye (RKDK) paling lambat dua hari setelah masa kampanye berakhir atau tanggal 6 Desember 2020 pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, Paslon menyampaikan LPPDK melalui unggah di Sidakam online atau disampaikan langsung ke KPU Kebumen untuk diteruskan ke KAP. Lebih lanjut, Solahudin juga menyampaikan surat pemberitahuan kewajiban Paslon untuk mengumumkan LHKPN kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari sebelum pemungutan suara, sesuai dengan PKPU 3 Tahun  2017 Pasal 74 ayat 1 tentang Pencalonan.  

Sortir dan Lipat Surat Suara Pilbup Kebumen 2020 dimulai Hari Ini

Kebumen - Semakin dekat menuju hari pemilihan, logistik Pilbup Kebumen mulai dipersiapkan, termasuk diantaranya adalah surat suara. Surat suara Pilbup Kebumen 2020 dicetak oleh PT. Pura Barutama, Kudus dan telah sampai ke KPU Kebumen pada 17 November 2020. Selanjutnya surat suara yang telah tercetak akan disortir dan dilipat sesuai ketentuan regulasi. Proses penyortiran dan pelipatan surat suara ini dijadwalkan selama delapan hari mulai 19 hingga 26 November 2020. Untuk memudahkan pemantauan, sortir dan lipat surat suara dilakukan di Ruang Rapat Besar Kantor KPU Kebumen dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.   Seluruh petugas yang melakukan sortir dan lipat surat suara sebelumnya wajib melakukan rapid test dengan hasil non-reaktif. Para petugas ini juga wajib menaati protokol kesehatan seperti memakai masker, pengecekan suhu tubuh dan mencuci tangan secara berkala, serta pengaturan tempat duduk berjarak minimal 1 meter. Setiap hari ada 6 – 7 kelompok yang melakukan sortir dan lipat. Setiap kelompok terdiri dari 5 – 8 orang petugas yang mengerjakan satu Kecamatan. Ditargetkan setiap kecamatan dapat selesai dalam 2 hari pengerjaan, sehingga 26 Kecamatan se-Kabupaten Kebumen dapat selesai dalam 4 gelombang  atau 8 hari pengerjaan.  Gelombang pertama ( 19-20/11) terdiri dari Kecamatan Kebumen, Pejagoan, Sadang, Karangsambung, Alian, Poncowarno dan Kutowinangun. Gelombang kedua (21-22/11) terdiri dari Kecamatan Prembun, Padureso, Bonorowo, Buluspesantren, Ambal, Mirit dan Sruweng. Gelombang ketiga (23-24/11) terdiri dari Kecamatan Karanganyar, Karanggayam, Adimulyo, Klirong, Petanahan dan Puring. Terakhir gelombang keempat (25-26/11) terdiri dari Kecamatan Kuwarasan, Gombong, Sempor, Rowokele, Buayan dan Ayah. Para petugas ini diwajibkan untuk teliti dalam penyortiran dan rapi dalam pelipatan. Sortir dilakukan untuk beberapa kondisi surat suara misalnya, hasil cetak tidak presisi (berbayang) baik pada tulisan maupun gambar, terdapat noda di dalam kolom paslon dan atau kolom kosong, dan yang ketiga surat suara sobek. Sementara itu pelipatan dilakukan sebanyak dua kali, yaitu secara horisontal (atas ke bawah) dan secara vertikal (kiri ke kanan).

Persit Chandra Kirana Kodim 0709 Kebumen Mendapatkan Sosialisasi Pilbup Kebumen 2020

Kebumen - Tinggal 22 hari lagi perhelatan demokrasi Pilkada serentak 2020 untuk memilih pasangan Kepala Daerah dilaksanakan. Terkait hal tersebut KPU Kabupaten Kebumen gencar melaksanakan sosialisasi tahapan dan pendidikan bagi pemilih serta meningkatkan partisipasi masyarakat kepada segenap segmen pemilih. Kali ini sosialisasi dilaksanakan di lingkungan keluarga TNI yakni Persit Chandra Kirana Kodim 0709 cabang Kebumen. Sosialisasi ini dilaksanakan pada Selasa (17/11), pukul 13.00 wib bertempat di aula ruang pertemuan komplek Makodim 0709 Kebumen.  Hadir pada kegiatan tersebut ketua Persit Candra Kirana cabang kebumen yakni istri dari Komandan Kodim 0709 Kebumen beserta seluruh jajaran pengurus cabang Persit Chandra Kirana 0709 Kebumen. Selanjutnya setelah acara pembukaan langsung diisi sosialisasi Pilbup Kebumen tahun 2020 yang disampaikan oleh Komisioner KPU Kebumen, Agus Hasan Hidayat, S.Si., M.T. selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipsi Masyarakat. Materi sosialisasi berupa paparan tentang pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon ditengah pandemi covid-19.  Penjelasan lanjut dalam sosialisasi ini dintaranya terkait dengan proses pendaftaran sampai dengan penetapan pilkada dengan satu pasangan calon, tahapan-tahapan Pilkada terutama tahapan kampanye dimana sebagai istri para anggota TNI aktif tentu perlu memahami regulasi terkait posisi para suami yang diwajibkan netral pada seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada di Indonesia sedangkan sebagai anggota Persit, para istri anggota TNI ini tetap memiliki hak dan kedaulatan sebagai pemilih yang berdaulat. Materi lainnya disampaikan pula  contoh surat suara yang digunakan serta tata cara mencoblos dalam pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon. Hal ini dimaksudkan agar para anggota Persit lebih memahami terkait pelaksanakaan hak konstitusionalnya sebagai bagian dari rakyat Indonesia yang memiliki kedaulatan dalam menentukan siapa pemimpin di Kabupaten Kebumen yang diinginkannya.  Lebih lanjut, Agus Hasan Hidayat juga mengajak agar para anggota Persit sebagai tokoh masyarakat dapat berpartisipasi dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dengan jalan memberikan pemahaman yang baik dan benar kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing tentang apa itu Pilkada terutama Pilkada dengan satu pasangan calon yang merupakan pertama kali dalam sejarah Pilkada di Kebumen, bagaimana Pilkada dilaksanakan dan hal apa saja yang dilarang dan diperbolehkan dalam Pilkada serta bagaimana pula cara mencoblos di TPS agar suara yang diberikan sah dan tidak keliru dalam tata cara pencoblosannya. Acara ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait Pilkada khususnya Pilkada dengan satu pasangan calon dan dinamikanya di masyarakat yang berlangsung cukup semarak dan dinamis dengan hal-hal kongkrit dan faktual yang terjadi di masyarakat.   

Hari Pemungutan Suara Semakin Dekat, KPU Kebumen gelar Bimtek Tungsura kepada PPK

Kebumen - KPU Kabupaten Kebumen selenggarakan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Pilbup Kebumen 2020, Minggu-Senin (15-16/11), di Hotel Mexolie Kebumen. Kegiatan ini dihadiri oleh 130 Anggota PPK se-Kabupaten Kebumen yang dibagi menjadi 2 gelombang. Ketua KPU Kebumen, Yulianto, dalam sambutannya mengatakan bahwa bimbingan teknis Tungsura ini bersifat krusial karena menyangkut pelaksanaan teknis pemungutan suara rakyat di hari H. Ada tiga hal yang berbeda dalam pelaksanaan pemungutan suara kali ini yaitu, pertama Pilkada kali ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon yang mana pertama kalinya terjadi sepanjang sejarah pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kebumen. Kedua, pilkada kali ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 sehingga banyak hal teknis terkait protokol kesehatan yang perlu diterapkan. Ketiga, penerapan aplikasi rekapitulasi suara (Sirekap) yang akan diimplementasikan di tingkat TPS. Ketiga hal tersebut menjadikan PPK mempunyai tanggung jawab besar untuk menurunkan informasi yang didapat dari kegiatan Bimtek ini kepada penyelenggara di tingkat Desa dan TPS secara berjenjang.  Bertindak selaku pemateri adalah Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Danang Munandar, yang memaparkan materi terkait pemungutan dan penghitungan dengan protokol kesehatan Covid-19 dan tata cara pengisian formulir C.Hasil – KWK. Acara selanjutnya adalah simulasi pengisian formulir C. Hasil – KWK oleh masing-masing PPK per Kecamatan yang bertindak selaku KPPS di tiap-tiap TPS yang telah ditentukan sesuai soal yang diberikan.  Sebagai materi penutup adalah pengenalan aplikasi Sirekap oleh Operator Sirekap KPU Kebumen, Dyah Ayu Kartika Dewi. Dyah menjelaskan ada dua versi aplikasi Sirekap yang akan diimplementasikan pada Pilkada kali ini yaitu, Sirekap Mobile yang berbasis android digunakan oleh KPPS di tingkat TPS untuk mendokumentasikan dan mengunggah C.Hasil – KWK dan Sirekap Web yang digunakan oleh PPK untuk rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat Kecamatan.