Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Tata Cara Layanan Pengaduan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen:

1. Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Ketua KPU Kabupaten Kebumen dengan alamat Jl. Arungbinang Nomor 14 Kebumen;

2. Formulir laporan pengaduan dapat diunduh atau mengisi secara digital melalui laman pengaduan KLIK DISINI;

3. Pelapor harus mencantumkan :

  1. Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)
  2. Alamat sesuai KTP/SIM
  3. Nama Terlapor
  4. Jabatan Terlapor di Satker
  5. Peristiwa Yang dilaporkan:
  6. Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan)
  7. Tanda tangan pelapor
  8. Saksi-saksi dalam Peristiwa

4. Harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)

 

Kontak Pengaduan:

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen

Jl.Arungbinang Nomor 14 Kebumen

Telp / Fax: (0287) 384378/384605

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 492 Kali.