Tata Cara Pengaduan Masyarakat
Tata Cara Layanan Pengaduan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen:
1. Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Ketua KPU Kabupaten Kebumen dengan alamat Jl. Arungbinang Nomor 14 Kebumen;
2. Formulir laporan pengaduan dapat diunduh atau mengisi secara digital melalui laman pengaduan KLIK DISINI;
3. Pelapor harus mencantumkan :
- Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)
- Alamat sesuai KTP/SIM
- Nama Terlapor
- Jabatan Terlapor di Satker
- Peristiwa Yang dilaporkan:
- Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan)
- Tanda tangan pelapor
- Saksi-saksi dalam Peristiwa
4. Harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)
Kontak Pengaduan:
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen
Jl.Arungbinang Nomor 14 Kebumen
Telp / Fax: (0287) 384378/384605
Share this artikel :
Dilihat 492 Kali.