Laporan Reformasi Birokrasi
Laporan Reformasi Birokrasi
Reformasi Birokrasi di KPU Kabupaten Kebumen
Reformasi Birokrasi adalah sebuah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025. Tujuan utama Reformasi Birokrasi adalah untuk mewujudkan pemerintah bersih (clean goverment) dan pemerintahan yang baik (good governance).
Reformasi birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten Kebumen merupakan tindak lanjut dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Di lingkungan KPU Kabupaten Kebumen sendiri, Reformasi Birokrasi diimplementasikan dengan terus melakukan berbagai upaya perbaikan dan peningkatan di seluruh aspek lembaga. Ada 9 (sembilan) program mikro Reformasi Birokrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Kebumen, mengacu pada amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024. Adapun program mikro yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kebumen sabagai berikut:
- Manajeman Perubahan
- Penguatan Peraturan Perundang-Undangan / Deregulasi Kebijakan
- Penataan Organisasi/Kelembagaan
- Penataan Tatalaksana
- Penguatan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia ASN
- Penguatan Akuntabilitas Kinerja
- Penguatan Pengawasan
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
- Agen Perubahan
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2021
Di tahun 2021, KPU Kabupaten Kebumen memulai langkah Reformasi Birokrasi dengan membentuk Tim Reformasi Birokrasi yang diformalkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen Nomor 09/HK.03.1-Kpt/3305/KPU-Kab/I/2021
Tim Reformasi Birokrasi ini mempunyai tugas:
- Mengevaluasi Reformasi Birokrasi berdasarkan hasil penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Menyusun rencana aksi Reformasi Birokrasi
- Internalisasi Reformasi Birokrasi tahun berjalan
- Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
- Evaluasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Melakukan pelaporan pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Di bidang penguatan peraturan perundang-undangan, KPU Kabupaten Kebumen mengelola link JDIH KPU Kabupaten Kebumen sebagai upaya meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap produk hukum KPU Kabupaten Kebumen. Selain itu juga dibentuk media sosial JDIH KPU Kabupaten Kebumen sebagai sarana publikasi produk hukum dan kegiatan hukum KPU Kabupaten Kebumen.
Inti dari Reformasi Birokrasi adalah Pelayanan Prima, untuk itu KPU Kabupaten Kebumen berupaya semakin merapikan tatalaksana (bussiness process) dalam setiap prosedur kerja. Hal ini diwujudkan dengan penyusunan Prosedur Operasi Standar (POS) dalam pelaksanaan pekerjaan, khususnya yang terkait pelayanan terhadap masyarakat.
Salah satu prosedur pelayanan yang signifikan adalah pelayanan permintaan informasi dan data. Dalam hal ini KPU Kabupaten Kebumen sudah melakukan pelayanan permintaan informasi dan data dengan membentuk Tim PPID. Permintaan informasi dan data di KPU Kabupaten Kebumen dapat diperoleh secara langsung maupun melalui sarana lain seperti surat, e-mail, telepon dan juga aplikasi E-PPID.
Reformasi Birokrasi Tahun 2022
Diawali dengan pembaharuan Tim Reformasi Birokrasi yang diformalkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen Nomor 03/ORT.7-Kpt/3305/2021, KPU Kabupaten Kebumen terus melakukan upaya perbaikan dan peningkatan peforma dengan meneruskan program Reformasi Birokrasi di Tahun 2022 ini.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, penyusunan regulasi menjadi poin awal dari sebuah tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Untuk itu di tahun 2022 ini, KPU Kabupaten Kebumen berfokus di bidang penguatan peraturan perundang-undangan dengan melakukan pencermatan draft Peratuan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan antara kebutuhan dengan pengambilan kebijakan yang tepat.
Selain itu, untuk mendukung tercapainya tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi, KPU Kabupaten Kebumen juga melakukan penataan organisasi/kelembagaan yaitu dengan reposisi pegawai sesuai dengan jabatan fungsionalnya dan penyesuaian struktur organisasi tata kerja (SOTK) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian diharapkan akan terbentuk kondisi kerja yang kondusif, produktif, efektif serta efisien.