Berita Terkini

Paslon Pilbup Kebumen 2020 tandatangani Persetujuan Desain Surat Suara

Kebumen - Pasangan calon H. Arif Sugiyanto, SH dan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST, MM tandatangani Desain Surat Suara Pilbup Kebumen 2020, Senin (12/10), di Kantor KPU Kebumen. Dengan demikian, Paslon Arif – Rista menyatakan persetujuan terkait isi dan desain surat suara meliputi posisi kolom bergambar dan kebenaran nama, gelar serta foto yang digunakan dalam surat suara Pilbup Kebumen 2020. Ketua KPU Kebumen, Yulianto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa desain surat suara ini dibuat sesuai regulasi dan telah mendapat persetujuan dari KPU RI. Lebih lanjut, Yulianto menjelaskan ukuran surat suara adalah 18 x 23 cm dengan posisi kolom bergambar Paslon berada di sebelah kanan, sesuai hasil pengundian tata letak pada tanggal 24 September 2020 lalu. Kegiatan Penandatanganan Persetujuan Desain Surat Suara ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan disaksikan oleh perwakilan LO, Tim Kampanye Paslon, Bawaslu, Polres, Kodim, Kesbangpol dan Media.

Fasilitasi Kampanye, KPU Kebumen serahkan APK dan BK kepada Paslon

Kebumen - KPU Kabupaten Kebumen menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada Tim Kampanye Paslon Arif - Rista, Kamis (8/10), di Kantor KPU Kebumen. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Ketua KPU Kebumen, Yulianto S.Kom, M.Kom dan diterima oleh perwakilan Tim Kampanye Paslon Arif - Rista serta disaksikan oleh Bawaslu, Polres dan Dinas Terkait. Penyerahan APK dan BK ini merupakan bagian dari fasilitasi kampanye KPU kepada Paslon. Alat Peraga Kampanye yang diserahkan berupa Billboard sebanyak 5 buah, Baliho sebanyak 5 buah, spanduk sebanyak 920 buah dan umbul-umbul sebanyak 520 buah. Untuk Billboard, KPU Kebumen memfasilitasi di 5 titik pemasangan yaitu di Kebumen, Gombong, Karanganyar, Prembun dan Kutowinangun. Fasilitasi APK dan BK ini telah melalui koordinasi antara KPU dan Tim Kampanye Paslon baik terkait jumlah, ukuran dan desain materi yang dibuat oleh Paslon/Tim Kampanye dan disetujui oleh KPU Kebumen. Terkait jumlah, jika dirasa perlu Tim Kampanye Paslon diperbolehkan menambah APK dan BK yang dicetak secara mandiri sesuai ketentuan regulasi, yaitu untuk APK paling banyak 200% dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU dan untuk BK paling banyak sejumlah KK di Kabupaten Kebumen.  Selain APK dan BK, KPU juga akan memfasilitasi Debat Publik yang akan dilaksanakan sebanyak 2 kali dan Iklan Kampanye di media cetak dan elektronik yang akan disiarkan pada 14 hari terakhir masa kampanye (22 November - 5 Desember 2020). Fasilitasi kampanye ini selain sebagai pelaksanaan amanat regulasi juga sekaligus diharapkan mampu menyukseskan tahapan pilkada serta meningkatkan partisipasi masyarakat khususnya pemilih dalam penyelenggaraan pilkada sebagai bentuk kedaulatan rakyat dalam memilih dan menentukan rotasi dan evaluasi kepemimpinan di Kabupaten Kebumen. Mari sukseskan Pilbup Kebumen 2020, "Pilbup Resik Kebumen Apik."  

Pengundian Tata Letak Pasangan Calon dan Deklarasi Damai : Arif – Rista mendapat Kolom Sebelah Kanan

Kebumen - Sesuai regulasi, pengundian nomor urut bagi pemilihan dengan satu pasangan calon digantikan dengan pengundian tata letak kolom bergambar pasangan calon pada surat suara. Untuk itu, KPU Kebumen melaksanakan kegiatan pengundian tata letak, Kamis (24/09), di Kantor KPU Kebumen. Kegiatan ini dilakukan dengan peserta terbatas demi menjaga protokol kesehatan. Kegiatan pengundian tata letak ini dipandu langsung oleh Anggota KPU Kebumen Divisi Teknis, Danang Munandar, diikuti oleh kedua calon bupati dan wakil bupati, H. Arif Sugiyanto, S.H dan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST, MM, serta disaksikan oleh LO dan Bawaslu. Metode pengundian dilakukan dengan memilih di antara 2 tabung yang berisi spesimen surat suara. Setelah memilih salah satu tabung spesimen yang tersedia, Pasangan Calon Arif-Rista mendapat posisi kolom di sebelah kanan. Ini berarti, pada lembar suara suara Pilbup Kebumen yang akan digunakan pada 9 Desember nanti, kolom bergambar paslon berada di sebelah kanan, sementara kolom kosong berada di sebelah kiri. Kegiatan pengundian tata letak ini dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas dan deklarasi damai oleh Paslon dan para pemangku kepentingan. Pakta Integritas dan deklarasi damai berisi tentang komitmen semua pihak untuk mewujudkan penyelenggaraan Pilbup Kebumen 2020 yang sejuk, kondusif dan aman COVID-19.  Hadir dalam acara pendatanganan ini di antaranya, Kapolres Kebumen, Bupati Kebumen yang diwakili oleh Sekda Kebumen, Bawaslu dan para pemangku kepentingan lainnya.  

Kuliah Demokrasi dan Pemilu "Upaya Pendidikan Pemilih KPU Kebumen kepada Kaum Muda"

  KPU Kabupaten Kebumen bekerjasama dengan Politeknik Dharma Patria Kebumen menggelar kegiatan pendidikan pemilih dalam bentuk Kuliah Demokrasi dan Pemilu. Kegiatan yang berlangsung selama empat hari  (21-24/09) ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada pemilih, khususnya pemilih muda, terkait penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu. Anggota KPU Kebumen Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Agus Hasan Hidayat, S.Si, MT menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian program pendidikan pemilih yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kebumen. “ Kuliah Demokrasi dan Pemilu ini merupakan upaya KPU dalam menyasar pemilih muda agar mendapat pemahaman yang baik terkait penyelenggara dan mekanisme pelaksanaan pemilu, sehingga harapannya ke depan dapat berpartisipasi lebih dalam kepemiluan,” ujarnya. Lebih lanjut Agus Hasan menjelaskan bahwa  Polda merupakan kampus pertama yang berkesempatan melaksanakan Kuliah Demokrasi dan Pemilu bersama KPU Kebumen. Selanjutnya Kuliah Demokrasi dan Pemilu juga akan dilaksanakan dengan bekerjasama dengan beberapa Universitas dan Sekolah Tinggi di wilayah Kabupaten Kebumen yaitu, Universitas Putra Bangsa (UPB), Universitas Muhammadiyah Gombong (Unimugo), Universitas Ma’arif Nahdlatul Ulama (UMNU) dan Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IANU).  Pembukaan Kuliah Demokrasi dan Pemilu dilaksanakan pada Selasa (21/09) dengan penandatanganan MoU antara KPU Kabupaten Kebumen dan Polda Kebumen. Kegiatan pembukaan yang dilaksanakan secara tatap muka ini disaksikan oleh mahasiswa dengan jumlah terbatas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Direktur Politeknik Dharma Patria Kebumen, Ari Waluyo, S.ST, MM, MOS, dalam sambutannya menyambut baik kerjasama ini dan berharap mahasiswa Polda Kebumen dapat mengambil manfaat yang sebesar-besarnya, khususnya dalam hal kepemiluan. Kuliah perdana diisi dengan pemberian materi oleh Dosen Polda Kebumen, Dra. Sotya Partiwi, MM yang menjelaskan tentang Demokrasi dan Sejarahnya. Selanjutnya dilanjutkan materi dari Anggota KPU Kebumen, Agus Hasan Hidayat, S.Si, MT tentang Demokrasi di Indonesia dan materi tentang Pemilu Universal dan Sejarah Pemilu di Indonesia disampaikan oleh Anggota KPU Kebumen, Danang Munandar, SE. Sesi perkuliahan kemudian dilanjutkan 3 hari berturut-turut (22-24/09) melalui metode daring yang difasilitasi oleh Polda Kebumen. Perkuliahan diisi dengan pemberian materi dari seluruh Ketua dan Anggota KPU Kebumen sehingga total materi yang disampaikan dalam rangkaian Kuliah Demokrasi dan Pemilu ini berjumlah 12 materi. Yulianto, S.Kom, M.Kom menyampaikan materi tentang Sistem Pemilu di Indonesia dan Memahami Pemangku Kepentingan dalam Pemilu. Solahudin, ST menyampaikan materi terkait Tahapan Pemilu dan Pilkada di Indonesia dan Disabilitas dan Hak Politiknya dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Dzakiatul Banat, SE, M.Pd menyampaikan materi tentang Metode Konversi Suara dalam Sistem Pemilu di Indonesia dan Isu Gender dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Danang Munandar, SE menyampaikan materi tentang Penyelenggara Pemilu dan Pilkada di Indonesia serta Relasinya dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada. Selanjutnya materi terakhir tentang Kesuksesan Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada disampaikan oleh Agus Hasan Hidayat, S.Si, MT. Proses perkuliahan dipandu oleh moderator Wenny Marlini, SE, MM berjalan dengan lancar. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan nampak antusias dengan mengajukan beberapa pertanyaan khususnya terkait teknis kepemiluan serta peran kaum muda dalam pelaksanaan pemilu. Selanjutnya peserta juga akan menerima sertifikat kepesertaan dalam Kuliah Demokrasi dan Pemilu dari KPU Kabupaten Kebumen.

KPU Kebumen Sosialisasikan Aturan Kampanye Pilbup Kebumen 2020

Kebumen - Jelang masa kampanye, KPU Kebumen sosialisasikan aturan pelaksanaan kampanye Pilbup Kebumen 2020, Rabu (23/09), di Kantor KPU Kebumen. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua sesi acara yaitu, Media Gathering dengan para awak media Kebumen baik cetak, elektronik maupun online pada pukul 10.00 WIB dan Rapat Koordinasi Kampanye dengan peserta pemilihan dan stakeholder terkait pada pukul 13.00 hingga selesai. Ketua KPU Kebumen, Yulianto dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa pasca penetapan Paslon yang dilakukan pada hari ini (23/09), Pilbup Kebumen resmi dilaksanakan dengan Satu Paslon. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 54C serta diperjelas dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2018. Hal yang perlu digarisbawahi adalah dalam pemilihan dengan satu paslon, masyarakat berhak untuk memilih paslon atau kolom kosong. Kedua pilihan tersebut dinyatakan sah dan akan dihitung sebagai suara rakyat. Jika paslon meraih lebih dari 50% suara sah maka berhak ditetapkan sebagai pemenang pemilihan. Namun jika suara yang diperoleh kurang dari 50% suara sah, maka posisi Bupati akan dijabat oleh Penjabat Bupati hingga periode pemilihan selanjutnya. Sementara itu, Anggota KPU Divisi Sosdiklih dan Parmas, Agus Hasan Hidayat, memaparkan bahwa tahapan yang perlu diperhatikan setelah penetapan paslon adalah tahapan kampanye yang berlangsung selama 71 hari mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. Pelaksanaan kampanye pemilihan ini diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Sementara aturan pelaksanaan dalam kondisi pandemi mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Jo PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Beberapa aturan kampanye yang perlu dicermati misalnya penerapan protokol kesehatan di setiap kegiatan kampanye, pembatasan jumlah peserta kampanye yakni maksimal 50 peserta untuk pertemuan terbatas/tatap muka dan 100 peserta untuk kampanye terbuka (rapat umum), phisical distancing minimal 1 meter, pemakaian masker, dan lain sebagainya.  Sesuai amanah regulasi, KPU juga memfasilitasi Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye untuk Paslon yang telah ditetapkan. Jika dirasa kurang mencukupi, Tim Kampanye Paslon dapat menambah jumlah APK dan BK maksimal dua kali lipat dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU. Selain itu, KPU juga memfasilitasi iklan kampanye yang akan disiarkan pada 14 hari terakhir masa kampanye. KPU berharap baik peserta, pemilih dan penyelenggara ditambah dengan media sebagai mitra sosialisasi dapat bersama-sama saling bersinergi melaksanakan Pilbup Kebumen dengan aman, tertib, damai dan sehat sesuai protokol kesehatan.

KPU Kebumen Resmi Tetapkan Arif – Rista sebagai Pasangan Calon

Kebumen - Setelah melalui beberapa tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran, perpanjangan pendaftaran, verifikasi syarat calon, pemeriksaan kesehatan, hingga perbaikan syarat calon, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen, H. Arif Sugiyanto, SH dan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST, MM dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilbup Kebumen 2020. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil Rapat Pleno Tertutup KPU Kebumen yang dilaksanakan hari ini, Rabu (23/09), di Kantor KPU Kebumen. Penetapan ini ditindaklanjuti dengan pengesahan SK KPU Kebumen Nomor 121/PL.02.3-Kpt/3305/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Yang Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020 dan SK KPU Kebumen Nomor 122/PL.02.2-Kpt/3305/KPU-Kab/IX/2020 tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020 dengan Satu Pasangan Calon. Salinan kedua surat keputusan tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Bapaslon yang diwakili oleh LO Bapaslon, Drs. Sigit Widodo, M.Sc.