Berita Terkini

Mendekati hari pelaksanaan Pilbup 2020, KPU melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan puskesmas rawat inap

KPU laksanakan Rapat Koordinasi Pelayanan Rumah Sakit dan Puskesmas Rawat Inap di RM. Yunani Sruweng (1/12) dengan dihadiri oleh Kepala Puskesmas dan Rumah Sakit di Kabupaten Kebumen. Dalam hal ini Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Yulianto, S.Kom, M.Kom mengatakan bahwa koordinasi dengan pelayanan kesehatan sangat dibutuhkan agar pada saat hari Pemilihan mampu bersinergi dengan baik dalam upaya memaksimalkan proses pelayanan bagi pemilih yang sedang dalam kondisi tidak sehat dan dirawat dirumah sakit atau puskesmas. Dilanjutkan materi oleh anggota KPU divisi teknis penyelenggaraan, Danang Munandar, SE berkaitan dengan persiapan penyelenggara seperti adanya TPS di RS dan Puskesmas serta penggunaan APD oleh Petugas KPPS pada saat melayani . Berkaitan dengan pelayanan  pindah pemilih bisa diproses dengan syarat  form A5. Mekanisme pemilih nantinya adalah pemilih di RS akan di data dan disampaikan datanya oleh PPK dimasing masing Kecamatan, kemudian dari penyelenggara akan memberikan form A5 kepada pemilih. Dilanjutkan Materi berikutnya yang disampaikan oleh Anggota KPU divisi perencanaan data dan informasi, Dzakiatul Banat, SE, M.Pd. Dzakiatul mengungkapkan bahwa akan adanya perbedaan mekanisme pelayanan dengan pemilu pada tahun 2019 dimana saat ini pelayanan bagi RS hanya dilayani h-1 pemilihan terkait administrasi A5 mengingat Pilkada tahun ini digelar pada masa pandemi covid 19 dan harus disesuaikan dengan Undang-Undang yg berlaku.Kebutuhan spesifik terkait data pemilih, KPU Kabupaten cukup diberi NIK dan Nama pemilih sesuai dengan KTP elektronik untuk selanjutnya akan dibuatkan Form A5nya yang pembuatannya  akan dilakukan oleh KPU Kabupaten bukan tempat TPS Asal. Pelayanan A5 hanya bisa dilayani mulai pukul 12.00 WIB s.d 13.00 WIB. Selain itu pihak  KPU juga akan menyediakan hazmat bagi penyelenggara untuk melayani pemilih yg isolasi mandiri di rumah maupun yang sedang rawat inap di Rumah sakit ataupun puskesmas.   Bagikan :

KPU laksanakan Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020 kepada Kelompok Difabel.

KPU Kebumen akhir-akhir ini gencar melaksanakan sosialisasi pilkada 2020 yang aman, tertib dan damai dalam masa pandemi covid-19. Hadir dalam acara yang digelar di RM Yunani Sruweng (30/11), diantaranya dari Kelompok Disabilitas, Pertuni, Gergatin, Bina Akses dan Sekolah Luar Biasa Manunggal Gombong,  Anggota KPU Kabupaten Kebumen, divisi perencanaan, data dan informasi, Dzakiatul Banat, SE, MPd memberikan sambutan mewakili Ketua KPU Kabupaten Kebumen. Dalam sambutannya, dikatakan bahwa pengaruh kaum difabel dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen sangatlah penting, maka dari itu, KPU memastikan di setiap TPS mudah di akses oleh kaum difabel. Sehingga diharapkan bagi para penyandang disabilitas untuk tetap berpartisipasi dalam Pilkada kali ini. Selanjutnya, sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat, Agus Hasan Hidayat, S.Si, MT, yang diantaranya berkaitan dengan proses pendaftaran pasangan calon sampai dengan penetapan pilkada dengan satu pasangan calon, tahapan pilkada yang harus dilalui serta kampanye dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19. Materi lainnya yakni mekanisme pada saat pemilih datang ke TPS, disampaikan pula contoh template surat suara yang nantinya akan membantu proses pemilihan bagi para penyandang tunanetra agar suara yang diberikan sah dan tidak keliru dalam tata cara mencoblosnya.  Agus Hasan Hidayat juga menjelaskan mengenai bagaimana menjadi pemilih cerdas dengan cara mencermati visi misi, program kerja dan rekam jejak paslon. Disampaikan pula bahwa kolom kosong dalam surat suara kali ini, boleh dipilih dan KPU wajib mensosialisasikan juga serta mengajak agar kaum difabel berpartisipasi dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dengan cara memilih sesuai dengan pilihannya masing-masing tanpa ada suatu paksaan dari siapapun.

Antisipasi Pemilih Pindahan, KPU Kebumen gelar Rakor Persiapan Penyusunan DPTb dan DPPh

Kebumen - KPU Kebumen gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan DPTb, DPPh,  dan pemanfaatan DPT dalam pengisian Formulir C- Hasil KWK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020, Minggu(22/11), di RM Yunani, Sruweng. Peserta kegiatan adalah Anggota PPK divisi Data dan Informasi dari 26 Kecamatan se Kabupaten Kebumen. Anggota KPU Kebumen Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Dzakiatul Banat, SE, M.Pd yang memandu langsung kegiatan tersebut mengatakan bahwa tujuan rapat koordinasi ini adalah untuk menginventarisir titik-titik TPS yang melayani Rumah Sakit/Puskesmas Rawat Inap/Panti. “ PPK yang di wilayah kerjanya ada Rumah Sakit/Puskesmas Rawat Inap/panti harus melakukan koordinasi untuk meminta data pemilih yang berpotensi menjadi pemilih pindahan”, ujarnya. Lebih lanjut Dzakiatul Banat menerangkan, potensi pemilih pindahan tersebut meliputi karyawan yang terjadwal sedang bertugas pada tanggal 9 Desember sehingga tidak bisa memilih di TPS asalnya, pasien yang sekiranya masih menjalani rawat inap pada hari pencoblosan, dan keluarga yang mendampingi pasien rawat inap. Data tersebut diminta selambat-lambatnya H-1 untuk dibuatkan formulir pindah pemilih (A5 – KWK) oleh PPS setempat.

Bimtek LPPDK bagi Paslon Pilbup Kebumen 2020

Kebumen - KPU Kebumen selenggarakan Bimbingan Teknis Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020. Acara ini dihadiri oleh LO Dana Kampanye, Tim Kampanye Paslon, Perwakilan Partai Pengusung diantaranya Golkar, PPP, Demokrat dan Nasdem serta Anggota Bawaslu Kebumen. Dalam kesempatan ini, Anggota KPU Kebumen Divisi Hukum dan Pengawasan, Solahudin, ST menjelaskan bahwa Paslon atau Parpol pengusung berkewajiban untuk menutup Rekening Dana Kampanye (RKDK) paling lambat dua hari setelah masa kampanye berakhir atau tanggal 6 Desember 2020 pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, Paslon menyampaikan LPPDK melalui unggah di Sidakam online atau disampaikan langsung ke KPU Kebumen untuk diteruskan ke KAP. Lebih lanjut, Solahudin juga menyampaikan surat pemberitahuan kewajiban Paslon untuk mengumumkan LHKPN kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari sebelum pemungutan suara, sesuai dengan PKPU 3 Tahun  2017 Pasal 74 ayat 1 tentang Pencalonan.  

Populer

Belum ada data.

🔊 Putar Suara