Struktur Organisasi KPU Kabupaten Kebumen
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen adalah lembaga penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten yang bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah Kabupaten Kebumen. Kantor KPU Kabupaten Kebumen terletak di Jalan Arungbinang No.14 Kebumen. Jumlah anggota KPU Kabupaten Kebumen 5 (lima) orang, terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan empat orang anggota.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KPU Kabupaten Kebumen dibantu oleh Sekretariat KPU Kabupaten Kebumen. Sekretariat KPU Kabupaten Kebumen dipimpin oleh seorang sekretaris, yang dibantu oleh 4 (empat) orang Kepala Sub Bagian, yaitu Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hubungan & Paritisipasi Masyarakat, Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi dan Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia.
Saat ini KPU Kabupaten Kebumen mempunyai 25 pegawai yang terdiri dari 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 3 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 3 Tenaga Administrasi, 3 Jagat Saksana, 1 Tenaga Pengemudi, dan 2 Tenaga Pramubakti yang selalu siap sedia menjalankan tugas dan kewajiban dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.