SEMARANG - KPU Kabupaten Kebumen mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pengelolaan Arsip pada KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Rabu (10/12), di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah. Hadir dari KPU Kabupaten Kebumen, Ketua KPU Kebumen, Dzakiatul Banat, SE, M.Pd, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heri Purnama, S.Pd dan Kasubbag TPPH, Dyah Ayu Kartika Dewi, S.Sos, M.A. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handy Tri Ujiono, S.Sos, yang dalam sambutannya menyampaikan urgensi kegiatan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari terbitnya PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Selain itu juga untuk menjaga dokumen-dokumen pemilu dengan pengelolan arsip yang baik dan benar. Kegiatan dilanjutkan dengan penjabaran PKPU Nomor 3 Tahun 2025 oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz, S.T. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan tiga alasan pemberhentian antarwaktu yaitu, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Selanjutnya dijelaskan ketentuan umum calon yang berhak menjadi pengganti antarwaktu, yaitu calon yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari partai politik dan dapil yang sama. Lebih lanjut, Machruz juga memaparkan bahwa KPU bertugas melakukan verifikasi terhadap dokumen Penggantian Antarwaktu, diantaranya Surat Keputusan Perolehan Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, Surat Keputusan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, Daftar Calon Tetap pada Pemilu Tahun 2024 dan dokumen persyaratan lainnya. Materi kedua terkait Pengelolaan Arsip Pemilu disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Drs. Basmar Perianto Amron, M.M. Dalam penjelasannya, Basmar menjelaskan bahwa pengelolaan arsip bukan hanya sekedar tugas administratif, melainkan sebuah kewajiban fundamental dalam menjaga bukti pertanggungjawaban nasional dan integritas proses demokrasi. Lebih lanjut, Basmar menegaskan bahwa seluruh satker untuk melanjutkan proses pengarsipan dokumen-dokumen pemilu yang masih aktif dan alih media arsip untuk dokumen-dokumen yang berstatus permanen.