Berita Terkini

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan Ketiga Tahun 2025

KPU Kabupaten Kebumen melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan Ketiga Tahun 2025. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 2 Oktober 2025 mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Aula KPU Kabupaten Kebumen. Rapat pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kebumen, Dzakiatul Banat bersama empat anggota komisioner lainnya, yakni Heri Purnama, S.Pd., Muhamad Sobir, M.Pd., Joko Paripurno, S.Pd.I., M.Pd.I., dan Endra Prasetia, M.Pd. Turut hadir pula Sekretaris KPU Kabupaten Kebumen, Subrantas Adhy Candra, S.E., M.M., beserta jajaran sekretariat yang bertugas. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan stakeholder terkait, antara lain Kepolisian Resor (Polres) Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Rutan Kelas IIB Kebumen, Bawaslu Kabupaten Kebumen, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kebumen, Kementrian Agama Kabupaten Kebumen, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen, Partai Politik dan Perisai Demokrasi Bangsa. Kehadiran para pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga akurasi dan integritas data pemilih. Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Kebumen menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan Ketiga Tahun 2025 sebanyak 1.086.159 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 547.581 pemilih laki-laki dan 538.578 pemilih perempuan, yang tersebar di 26 kecamatan dan 460 desa/kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Kebumen. Data ini merupakan hasil pemutakhiran berkelanjutan yang dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan validitas daftar pemilih. Selain menyampaikan data rekapitulasi, KPU juga membuka ruang untuk masukan dari peserta rapat demi penyempurnaan data pemilih yang berkelanjutan dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kebumen menunjukkan komitmennya dalam menjaga mutu data pemilih sebagai bagian dari tahapan berkelanjutan, sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas publik meski tidak sedang berada dalam tahapan Pemilu atau Pilkada.

KPU Kabupaten Kebumen mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar KPU RI Secara Daring

KPU Kabupaten Kebumen mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar KPU RI secara daring melalui Zoom Meeting, pada Selasa 23 September 2025. FGD ini digelar dalam rangka melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik pasca Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Kegiatan diikuti oleh PPID KPU Provinsi, KIP Aceh, serta PPID KPU/KIP Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia. Rangkaian acara meliputi pembukaan, sambutan, hingga pemaparan materi. Pada sesi pertama dibahas implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelenggaraan Pemilu. Sesi berikutnya mengulas praktik pelayanan dan pengelolaan informasi publik di KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab. Melalui forum ini, jajaran KPU diharapkan semakin memahami dan berkomitmen dalam menjalankan keterbukaan informasi publik, sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan berkualitas.

KPU Kebumen mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pengendalian Gratifikasi pada KPU

KPU Kabupaten Kebumen mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pengendalian Gratifikasi pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/ Kota yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia melaui zoom meeting, Senin (08/09/2025). Acara dibuka oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Dalam sambutannya disampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas terselenggaranya kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, sebagai upaya menciptakan KPU yang berintegritas. Acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh perwakilan Deputi Dikmas Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Wawan Wardana. Materi yang disampaikan diantaranya tentang sembilan nilai anti korupsi yaitu jujur, mandiri, tanggungjawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.  Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai pencegahan gratifikasi dan penerapan sembilan nilai anti korupsi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. KPU Kabupaten Kebumen berkomitmen untuk menjadikan hasil sosialisasi ini sebagai pedoman dalam mendukung terciptanya tata kelola lembaga yang bersih dan transparan.

Pelaksanaan Lelang Logistik Pasca Pemilu/Pemilihan Tahun 2024

KPU Kabupaten Kebumen melaksanakan kegiatan lelang logistik pasca Pemilu/Pilkada Tahun 2024 melalui aplikasi lelang (open bidding) di kantor KPU kabupaten Kebumen (29/08).  Pelaksanaan penawaran lelang melalui aplikasi lelang (open bidding) dimulai sejak tayang pada aplikasi lelang sampai dengan batas akhir penawaran lelang. Batas akhir penawaran lelang logistik pasca pemilu/pilkada berakhir pada tanggal 29 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server). Pelaksanaan lelang dihadiri oleh perwakilan KPKNL Purwokerto ibu Ginanjar Rahayu dan perwakilan dari KPU Kabupaten Kebumen ialah Sekretaris KPU Kabupaten Kebumen Subrantas Adhi Candra, kasubag KUL Rizkia farikha dan Staff KPU Kabupaten Kebumen.  Barang Lelang Logistik Pasca Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 Berupa Kotak Suara Pemilihan Tahun 2024, Bilik Suara Pemilihan Tahun 2024, Surat-suara Pemilihan Tahun 2024, Surat-suara PSU Pemilihan Tahun 2024 san Surat Suara PSU Pemilu Tahun 2024 yang berlokasi di Gudang KPU Kabupaten Kebumen Dk. Kebebekan RT 03 RW 04 Desa Surotrunan Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen. Setelah pelaksanaan lelang dilanjutkan dengan penandatanganan hasil pelaksanaan lelang oleh pejabat lelang dan penjual.

KPU Kebumen ikuti Rapat Sosialisasi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui zoom meeting

Jakarta, 28 Agustus 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 28 Agustus 2025 mulai pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota yang membidangi perencanaan data dan informasi. Rapat dibuka dengan pengantar dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, M. Syahrizal Iskandar, yang menekankan pentingnya pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat sebagai instrumen evaluasi sekaligus perbaikan kualitas pelayanan publik di lingkungan KPU. Selanjutnya, sesi materi menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB. Insan Fami, Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik, menyampaikan paparan mengenai Arah Kebijakan Survei Kepuasan Masyarakat. Ia menjelaskan bahwa SKM bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga merupakan upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Materi kedua disampaikan oleh Dian Ayu, Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik, yang membahas aspek teknis dalam pelaksanaan SKM. Penekanan diberikan pada metode, instrumen, serta langkah-langkah implementasi yang sesuai dengan pedoman Kementerian PANRB. Melalui rapat sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat KPU di pusat maupun daerah dapat memiliki pemahaman yang selaras mengenai pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat, sehingga hasil yang diperoleh dapat menjadi dasar dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas layanan KPU kepada publik.