Berita Terkini

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester II Tahun 2025 di KPU Provinsi Jawa Tengah

SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester II Tahun 2025 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Pada kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Kebumen diwakili oleh Joko Paripurno, S.Pd.I., M.Pd.I. selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Hajjah Noor Rahmah selaku Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi, serta Turman Sulistyo selaku Admin Operator Sidalih. Bertempat di Aula Lt.3 Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, kegiatan dieslenggarakan pada tanggal 11-12 Desember 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur strategis tingkat provinsi, seperti Ketua DPRD Jawa Tengah, perwakilan Polda Jawa Tengah, perwakilan Pangdam IV/Diponegoro, Forkopimda Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Jawa Tengah, perwakilan partai politik, hingga pemantau pemilihan. Selain itu, hadir pula Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi, dan admin operator Sidalih dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, S.Sos, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan strategi nasional PDPB serta peningkatan sosialisasi pendidikan pemilih untuk memastikan kualitas dan akurasi data pemilih di seluruh wilayah Jawa Tengah. Selanjutnya, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Jawa Tengah, Paulus Widiantoro, SE., MM, membacakan hasil rekapitulasi DPB Semester II Tahun 2025. Berdasarkan laporan tersebut, jumlah pemilih di Provinsi Jawa Tengah tercatat sebanyak 29.146.070 pemilih, yang terdiri dari 14.541.046 pemilih laki-laki dan 14.605.024 pemilih perempuan. Hasil rekapitulasi ini menjadi dasar penting bagi seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam memperkuat proses pemutakhiran data pemilih dan memastikan daftar pemilih tetap akurat, komprehensif, serta berkelanjutan menjelang tahapan pemilu berikutnya.

Sosialisasi dan Bimtek Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pengelolaan Arsip pada KPU Kabupaten/Kota

SEMARANG - KPU Kabupaten Kebumen mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pengelolaan Arsip pada KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Rabu (10/12), di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah. Hadir dari KPU Kabupaten Kebumen, Ketua KPU Kebumen, Dzakiatul Banat, SE, M.Pd, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heri Purnama, S.Pd dan Kasubbag TPPH, Dyah Ayu Kartika Dewi, S.Sos, M.A. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handy Tri Ujiono, S.Sos, yang dalam sambutannya menyampaikan urgensi kegiatan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari terbitnya PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Selain itu juga untuk menjaga dokumen-dokumen pemilu dengan pengelolan arsip yang baik dan benar. Kegiatan dilanjutkan dengan penjabaran PKPU Nomor 3 Tahun 2025 oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz, S.T. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan tiga alasan pemberhentian antarwaktu yaitu, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Selanjutnya dijelaskan ketentuan umum calon yang berhak menjadi pengganti antarwaktu, yaitu calon yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari partai politik dan dapil yang sama. Lebih lanjut, Machruz juga memaparkan bahwa KPU bertugas melakukan verifikasi terhadap dokumen Penggantian Antarwaktu, diantaranya Surat Keputusan Perolehan Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, Surat Keputusan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, Daftar Calon Tetap pada Pemilu Tahun 2024 dan dokumen persyaratan lainnya. Materi kedua terkait Pengelolaan Arsip Pemilu disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Drs. Basmar Perianto Amron, M.M. Dalam penjelasannya, Basmar menjelaskan bahwa pengelolaan arsip bukan hanya sekedar tugas administratif, melainkan sebuah kewajiban fundamental dalam menjaga bukti pertanggungjawaban nasional dan integritas proses demokrasi. Lebih lanjut, Basmar menegaskan bahwa seluruh satker untuk melanjutkan proses pengarsipan dokumen-dokumen pemilu yang masih aktif dan alih media arsip untuk dokumen-dokumen yang berstatus permanen.

Zoom Meeting Ngopi Asli x BerCanda dengan tema Desain Pemilu Ke Depan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah

KEBUMEN - KPU Kabupaten Kebumen mengikuti kegiatan Ngopi Asli x BerCanda bertajuk “Big Match: Bahas Desain Pemilu Ke Depan” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui Zoom Meeting pada Selasa, 9 Desember 2025.  Acara menghadirkan tiga tokoh utama, yakni Handi Tri Ujiono, Ketua KPU Jawa Tengah sebagai pengarah, Sabbikisma Setia Nugraha, Kabag Rendatin KPU Jawa Tengah sebagai moderator, serta Basmar Perianto Amron, Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Tengah sebagai narasumber. Ketiganya membahas berbagai isu krusial desain pemilu ke depan berdasarkan evaluasi pemilu sebelumnya dan arahan nasional. Dalam sambutannya, Ketua KPU Jawa Tengah menegaskan pentingnya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu melalui penguatan kapasitas kelembagaan, evaluasi menyeluruh, dan kesiapan menghadapi potensi perubahan regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. KPU Kebumen sebagai peserta aktif mengikuti pembahasan terkait rencana pengembangan sistem pemilu, pendidikan pemilih, pemutakhiran data berkelanjutan, serta integrasi teknologi informasi kepemiluan. Narasumber turut memaparkan beberapa poin strategis hasil Rapimnas, mulai dari wacana mixed member system, penguatan syarat calon dan peserta pemilu, hingga harmonisasi kebijakan nasional untuk menciptakan proses pemilu yang inklusif, efisien, dan berintegritas. Diskusi yang berlangsung membuka wawasan penyelenggara pemilu daerah mengenai arah kebijakan nasional yang kemungkinan akan diberlakukan pada Pemilu 2029 dan Pilkada selanjutnya. Melalui keikutsertaan dalam forum ini, KPU Kabupaten Kebumen memperkuat komitmennya dalam meningkatkan profesionalitas, memahami arah desain pemilu ke depan, serta menyiapkan langkah-langkah adaptif sesuai perkembangan regulasi nasional. Harapannya, kegiatan ini menjadi bekal penting bagi seluruh penyelenggara pemilu dalam memastikan pelaksanaan demokrasi yang semakin matang dan berintegritas.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

KPU Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 pada Senin, 8 Desember 2025 di ruang rapat KPU Kabupaten Kebumen. Rapat dibuka oleh Ketua KPU, Dzakiatul Banat yang menegaskan bahwa Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025 untuk memastikan data pemilih selalu mutakhir dan valid.  Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Ketua dan Anggota KPU Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Polres Kebumen, Kesbangpol, Dinas Dukcapil, Bawaslu, Kementerian Agama, Rutan Kelas IIB, pimpinan partai politik, Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Kebumen, serta Sekretariat KPU Kabupaten Kebumen. Kehadiran lintas instansi ini menjadi bagian penting dalam memvalidasi data dan memperkuat akuntabilitas publik.  Dalam pemaparan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Kebumen, Joko Paripurno, S.Pd.I., M.Pd.I, beliau menjelaskan perkembangan angka pemilih. Total jumlah pemilih PDPB Triwulan IV tercatat sebanyak 1.090.578, terdiri dari 549.639 pemilih laki-laki, dan 540.939 pemilih perempuan. Selain itu, hasil pengecekan menunjukkan 11.838 data TMS (Tidak Memenuhi Syarat), termasuk kategori meninggal dunia, ganda, pindah domisili keluar, menjadi TNI/Polri. Di sisi lain, terdapat 16.257 data MS (Memenuhi Syarat) pemilih baru, serta 8.804 data perbaikan elemen pemilih.  Dalam sesi tanggapan, Dukcapil dan Bawaslu menyoroti pentingnya konsistensi pemutakhiran data, terutama terkait kategori meninggal dunia dan pemilih pemula. Bawaslu juga menyampaikan bahwa pengecekan acak melalui SIDALIH menunjukkan data telah ditindaklanjuti, serta menegaskan perlunya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaporan perubahan data kependudukan.  Rapat Pleno ditutup dengan Penandatangan Berita Acara (BA) Rekapitulasi PDPB Triwulan IV oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kebumen, dengan total 460 desa/kelurahan yang direkap dan hasil data terbaru yang telah diverifikasi.

KPU Kabupaten Kebumen mengikuti Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Internal Anggota KPU di lingkungan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah

KPU Kabupaten Kebumen mengikuti Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Internal Anggota KPU di lingkungan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah (3-4/12). Kegiatan ini merupakan upaya KPU Provinsi Jawa Tengah untuk memperkuat tata kelola, integritas, dan kualitas penyelenggaraan pemilu di luar masa tahapan. Hadir dari KPU Kabupaten Kebumen Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM M. Sobir, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Endra Prasetya, serta Kasubag Parmas dan SDM Wahyu Widayat. Rakor ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Akmaliyah. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengawasan internal sebagai langkah strategis menjaga profesionalitas penyelenggara pemilu. Selanjutnya, arahan disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi SDM, serta Plh. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah. Perwakilan BKD Provinsi Jawa Tengah turut memberikan informasi mengenai banyaknya pegawai PNS yang tercatat dalam aplikasi SIPOL. Sementara itu, Inspektorat Daerah memaparkan materi mengenai pentingnya pengawasan terhadap kinerja dan pengelolaan keuangan. Pada sesi materi pertama, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah, May Nurlaela, menjelaskan beberapa aspek pembinaan SDM. Di antaranya mengenai peningkatan kinerja dan kompetensi SDM, manajemen dan pengembangan SDM secara berkelanjutan, penerapan kode etik, serta pentingnya evaluasi laporan untuk menjaga kualitas kerja organisasi. Materi selanjutnya disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisyah, yang menegaskan bahwa pengawasan pada akhirnya bermuara pada pembinaan. Ia menuturkan bahwa evaluasi merupakan bagian penting untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan, sementara hasil pemilu perlu dirawat agar dapat dimanfaatkan masyarakat ketika membutuhkan data pemilu. Ia juga menekankan pentingnya memperbaiki berbagai kekurangan dalam pelaksanaan tugas. Dalam paparannya, Muslim Aisyah menambahkan bahwa penerapan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) merupakan instrumen penting dalam pengawasan dan pengendalian internal. Sistem ini bertujuan menghasilkan pelaksanaan tugas yang efektif, efisien, serta didukung oleh laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan terselenggaranya rakor tersebut, KPU Kabupaten Kebumen bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah diharapkan dapat semakin solid dalam memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan. Penguatan tata kelola dan integritas yang terus digalakkan menjadi komitmen bersama untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, dan terpercaya di masa mendatang.