Berita Terkini

KPU Kabupaten Kebumen ikuti Rapat Kerja Sinkronisasi Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah

KPU Kabupaten Kebumen mengikuti Rapat Kerja Sinkronisasi Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, mulai hari Rabu hingga Kamis (12-13 Januari 2022). Rapat kerja ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kebumen, bersama dengan Sekretaris serta Plt. Kepala Sub Bagian Program dan Data, beserta 35 KPU lainnya di Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat yang menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menyelaraskan penyusunan anggaran Pemilihan 2024, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.  Kegiatan dilanjutkan dengan pencermatan anggaran pada masing-masing tahapan yang dipandu oleh Divisi Perencanaan KPU Provinsi Jawa Tengah Ikhwanudin. Tidak hanya itu, dilakukan pula penyelarasan dan juga standarisasi satuan biaya pada masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Sementara itu, terdapat 14 tahapan pemilihan, mulai dari tahapan  perencanaan program dan anggaran, penyusunan dan pengesahan peraturan, pembentukan badan penyelenggara, pemutakhiran data dan daftar pemilih, pengadaan dan distribusi logistik, sosialisasi, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi dan penetapan calon terpilih, pelaporan audit dana kampanye, advokasi hukum, evaluasi dan pelaporan, hingga penyediaan APD, prokes dan komunikasi.    Berdasarkan hasil rapat tersebut, KPU Kabupaten Kebumen akan mencermati kembali Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang sebelumnya telah disusun. Tujuannya agar KPU Kabupaten kebumen dapat menyelaraskan dengan KPU Provinsi Jawa Tengah serta KPU kabupaten/Kota lainnya, demi lancarnya persiapan Pemilihan 2024 mendatang.

DPD Partai Berkarya Kebumen Luruskan Pemahaman Salah tentang Politik dan Partai Politik

Kebumen – Banyak stigma dari kelompok masyarakat yang memahami bahwa Politik itu kotor, penuh intrik dan sekumpulan tindakan yang menghalalkan segala cara demi meraih kekuasaan. Melihat persoalan yang terjadi, KPU Kebumen tertarik untuk membahasnya dalam acara Talkshow KPU Kebumen Menyapa dengan menghadirkan DPD Partai Berkarya Kebumen, Bapak Agus Ambari Umar sebagai narasumber dan dipandu host Irarina Risnawati Staff Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Kebumen, Jumat (7/1) “Politik tidak kotor hanya saja oknum-oknum politiknya yang kotor justru politik itu sebenarnya bersih karena dengan berpolitik mengajarkan kepada masyarakat untuk berbuat bijak, dan jujur” tegas Agus Ambari Umar saat memberikan penjelasan. Namun sayangnya masyarakat masih menganggap sesuatu yang kotor itu sebagai hal yang biasa. Oleh karena itu perlu adanya Pendidikan politik dalam memberikan sarana pengetahuan kepada masyarakat untuk meluruskan pemahaman-pemahaman yang salah. “Perlu adanya strategi kepada masyarakat agar mempunyai moral yang baik dan menjaga persatuan dan kesatuan supaya tidak terus berselisih paham sehingga Pendidikan politik dapat memberikan pemahaman yang benar” jelasnya. Diakhir perbincangan Agus Ambari Umar berharap untuk Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 dapat berjalan sesuai dengan aturan yang benar dan menindak tegas jika ada pelanggaran serta memberikan informasi terbuka kepada masyarakat. Saksikan selengkapnya video Talkshow KPU Kebumen Menyapa Ep.30, melalui tautan ini: https://www.youtube.com/watch?v=xlLVMC2pM3U

KPU Kabupaten Kebumen Menjadi Narasumber Pendidikan Politik yang Diselenggarakan oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Kebumen

Kebumen – DPD Partai Golkar Kabupaten Kebumen mengundang KPU Kabupaten Kebumen sebagai narasumber dalam rangka Pendidikan Politik dan Konsolidasi Organisasi, Sabtu (1/1/2022). Hadir komisioner KPU Kabupaten Kebumen Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Bapak Danang Munandar, SE. “KPU sangat mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Kebumen dalam rangka Pendidikan Politik bagi kadernya. Pendidikan politik  merupakan salah satu fungsi dari partai politik sebagaimana termaktub di dalam UU No 2 tahun 2011 tentang perubahan atasi UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik” ujar Danang sebelum memberikan paparan. Dalam paparannya, Danang menjelaskan seputar pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik yang mengacu pada UU No 7 tahun 2017, PKPU No 6 tahun 2018, serta Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020.  Salah satu tahapan di pelaksanaan Pemilu 2024 adalah pendaftaran partai politik peserta pemilu DPR dan DPRD, yang kemudian diverifikasi baik verifikasi administratif dan verfikasi faktual. Dengan adanya Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 maka partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual. Dan untuk partai politik yang pada pemilu 2019 tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan Parliamentary threshold, serta partai politik baru yang ditetapkan oleh keputusan Menteri Hukum dan Ham diharuskan dilakukan verifikasi baik secara administrasi dan secara faktual. Danang juga menambahkan terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), untuk efektifitas pemenuhan syarat pendaftaran. Mekanisme penyerahan syarat pendaftaran dilakukan secara sentralistik dengan memanfaatkan aplikasi SIPOL. KPU membuka akses SIPOL selama 120 (seratus dua puluh) hari sebelum waktu pendaftaran. Selama masa persiapan, Helpdesk membuka layanan konsultasi dan membantu partai politik untuk memasukkan data-data persyaratan pendaftaran ke dalam SIPOL. KPU melalui Helpdesk akan memberi akses SIPOL kepada partai politik yang memenuhi persyaratan.