Berita Terkini

Sebanyak 726 Bacaleg Kebumen Mulai dilakukan Verifikasi Administrasi

KPU Kebumen - Seiring terus berjalannya tahapan Pemilu Tahun 2024 saat ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen laksanakan verifikasi Administrasi Dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif Kabupaten Kebumen di ruang Aula Sekretariat KPU Kabupaten Kebumen melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Sejumlah 726 Bakal Calon Anggota legislatif Kabupaten Kebumen  yang terdiri dari 393 laki-laki dan 333 perempuan dari 18 partai politik di kabupaten Kebumen yang tersebar di seluruh daerah pemilihan kabupaten kebumen. Pelaksanaan verifikasi administrasi di mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB yang dibagi menjadi tiga tim, setiap masing-masing tim di koordinatori oleh satu atau lebih komisioner KPU Kabupaten Kebumen. Dokumen yang di verifikasi meliputi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Pernyataan Bakal Calon, Ijazah, Surat Kesehatan, Kartu Anggota Partai Politik, Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih, Surat Keterangan Pengadilan dan Kegandaan Pencalonan meliputi ganda dicalonkan lebih dari satu daerah pemilihan oleh satu partai politik, ganda dengan berbeda tingkatan pencalonan, ganda dicalonkan oleh dua partai atau lebih tegas Danang Munandar, SE selaku ketua divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kebumen. Perlu diketahui juga bahwa pelaksanaan verifikasi adminitrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif Kabupaten Kebumen dimulai tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023, kemudian hasil verifikasi admnistrasi dokumen akan diberikan kepada partai politik tanggal 26 Mei 2023 bagi bakal calon anggota legislatif yang dinyatakan belum memenuhi syarat akan diberi waktu sampai tanggal 9 Juli 2023 untuk melakukan perbaikan sebelum pengumuman Daftar Calon Sementara Calon Anggota Legislatif Kabupaten Kebumen pada Pemilu Tahun 2024.(31/5/2023)

KPU Kabupaten Kebumen Gelar Bimbingan Teknis Verifikasi Administrasi Calon Anggota DPRD Kabupaten Kebumen

KPU Kebumen- Pada hari ini Senin, 30 Mei 2023 KPU Kebumen melaksanakan Bimbingan Teknis Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen  pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel dan Resto Candisari Karanganyar dengan peserta Komisioner KPU Kebumen, Staff Sekretariat KPU Kabupaten Kebumen dan Bawaslu Kabupaten Kebumen. Acara dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Yulianto, S.Kom.,M.Kom menyampaikan bahwa pelaksanaan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimulai tanggal 30 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023.

Pengajuan Tambahan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kebumen oleh Partai Hanura

Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) mengajukan tambahan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kebumen, Minggu (21/05), pukul 19.45 WIB di Kantor KPU Kebumen. Langkah ini diambil menyusul Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya. Hadir dalam kesempatan ini, Ketua DPC Partai Hanura, Solikhudin didampingi Sekretaris partai, Hj. Masngidah, S.Pd.I dan LO partai, Riyan Fahmi Wahis. Tim Partai Hanura diterima langsung oleh Ketua KPU Kebumen, Yulianto, S.Kom, M.Kom didampingi Anggota KPU Kebumen Solahudin, ST. Selanjutnya dilakukan verifikasi dokumen oleh Tim Verifikasi KPU Kebumen terhadap dokumen pengajuan Partai Hanura pasca penambahan Bacaleg. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dokumen pengajuan Bakal Calon yang diserahkan oleh Partai Hanura telah lengkap dan benar sehingga pengajuan dinyatakan diterima.

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dari Partai Garuda

Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kebumen untuk Pemilu 2024, Jumat (19/05) di Kantor KPU Kebumen. Pengajuan dilakukan oleh Ketua DPD Partai Garuda Kabupaten Kebumen, Maikun didampingi oleh sekretaris partai, Suwardi dan Bendahara merangkap LO partai, Solechan pada pukul 14.30 WIB. Sebagai informasi, pendaftaran ini dilakukan menyusul Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 dan 496/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon.  Tim Partai Garuda diterima langsung oleh Ketua KPU Kebumen, Yulianto S.Kom, M.Kom didampingi oleh Anggota KPU Kebumen Solahudin ST dan Agus Hasan Hidayat, S.Si, MT. Selanjutnya dilakukan verifikasi dokumen oleh Tim Verifikasi KPU Kebumen. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dokumen pengajuan Bakal Calon yang diserahkan oleh Partai Garuda telah lengkap dan benar sehingga pengajuan dinyatakan diterima.

Hari ke 12 Pengajuan Bakal Calon, 4 Parpol Ajukan Bacaleg ke KPU

Kebumen – Memasuki hari ke 12 Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kebumen, empat partai politik daftarkan calonnya ke KPU Kabupaten Kebumen, Jumat (12/05). Diawali dengan kedatangan Tim Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tepat pada pukul 08.00 WIB, lalu disusul rombongan Partai Demokrat yang datang pada pukul 10.00 WIB. Sementara itu, perwakilan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mengajukan para wakil rakyatnya pada pukul 13.00 dan terakhir Tim Partai Amanat Nasional (PAN) beserta rombongan datang pukul 15.00 WIB. Pengajuan bakal calon dilakukan oleh Ketua Partai Politik Tingkat Kabupaten didampingi oleh sekretaris, bendahara serta jajaran pengurus masing-masing partai politik. Delegasi partai politik yang mengajukan para calonnya diterima langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kebumen dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen, Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen dan para awak media. Setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi KPU Kebumen, dokumen pengajuan keempat parpol tersebut dinyatakan lengkap dan benar, dan status pengajuan adalah diterima. Dengan demikian, per hari ke 12 penerimaan pengajuan bakal calon ini tercatat ada 5 partai politik yang telah mengajukan dan diterima yaitu, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, PDI Perjuangan dan PAN.

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dari Partai NasDem

Kebumen – Partai Nasional Demokrat mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kebumen untuk Pemilu 2024, Kamis (11/05) di Kantor KPU Kebumen. Pengajuan dilakukan oleh Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kebumen, dr. Faiz Alaudien Reza Mardhika didampingi Sekretaris DPD, Hj. Lilik Halimah serta Bendahara DPD, Susanto. S.IP, M.Sos, pada pukul 12.29 WIB. Tim Partai NasDem disambut dan diterima langsung oleh Ketua KPU Kebumen, Yulianto S.Kom, M.Kom didampingi oleh Anggota KPU Kebumen Danang Munandar SE, Agus Hasan Hidayat S.Si, MT, Dzakiatul Banat SE, M.Pd dan Solahudin ST. Prosesi pengajuan dimulai dengan penyampaian maksud dan tujuan dari Ketua Partai NasDem dilanjutkan dengan penerimaan oleh Ketua KPU Kebumen. Selanjutnya dilakukan verifikasi dokumen oleh Tim Verifikasi KPU Kebumen. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dokumen pengajuan Bakal Calon yang diserahkan oleh Partai NasDem telah lengkap dan benar sehingga pengajuan dinyatakan diterima. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu, M. Madkhan Anis S.Kep.Ns, Dewan Pembina Partai NasDem Kebumen, Ir.H. Mohammad Yahya Fuad SE serta Bakal Calon Anggota DPR RI dari Partai NasDem, KH. Yazid Mahfudz.