Berita Terkini

Jelang Pelaksanaan Coklit Data Pemilih, KPU Kebumen gelar Sosialisasi

Kebumen –  KPU Kabupaten Kebumen menggelar kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Serentak 2024, Selasa (6/02), bertempat di Hotel Candisari, Kebumen. Bertindak selaku narasumber, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Agus Hasan Hidayat. Dalam kesempatan ini, Agus menyampaikan materi tentang proses penyusunan daftar pemilih, tahapan pemutakhiran data pemilih dan kegiatan sosialisasi terkait kegiatan mutarlih. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan narasumber kedua yaitu, Ketua KPU Kebumen, Yulianto, yang menjelaskan tentang proses pencocokan dan penelitian data pemilih. Sebagai informasi, saat ini KPU Kebumen sedang melaksanakan tahapan pemetaan TPS yang beririsan dengan tahapan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Sesuai jadwal terbaru, Pantarlih akan dilantik pada 12 Februari 2023 dan akan langsung bertugas melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih hingga 14 Maret 2023. Kegiatan ini diikuti kurang lebih 70 peserta dari unsur Dinas dan OPD terkait, perwakilan dari 26 Kecamatan se-Kabupaten Kebumen serta rekan-rekan media.

Menyongsong Coklit Serentak, KPU Laksanakan Bimbingan Teknis Kebumen

Kebumen –  KPU Kebumen melaksanakan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih dan Persiapan Coklit Pada Pemilihan Umum 2024 kepada ketua PPK serta anggota PPK divisi data dan informasi Se- Kabupaten Kebumen, hadir pula Polres Kebumen yang di wakili oleh bapak Sucipto, SH, Dandim 0709 Kebumen yang diwakili oleh Budi Riyanto serta Bawaslu Kabupaten Kebumen yang diwakili oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen, Badruzzaman,Sabtu (4/3) di Hotel Mexolie Kebumen. Bimbingan teknis dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Kebumen Yulianto, S.Kom., M.Kom, dalam sambutanya Yulianto menyampaikan kepada seluruh jajaran penyelenggara untuk bisa mensukseskan kegiatan Coklit Pantarlih Pemilu 2024, PPK harus bisa memastikan Pantarlih benar-benar bekerja dengan baik, selain itu PPK juga dapat menyikapi potensi-potensi konflik yang akan muncul. Yulianto juga berpesan kepada seluruh jajaran PPK, PPS untuk aktif mensosialisasikan kepada forum-forum masyarakat tentang tahapan coklit yang akan dilaksanakan. Selanjutnya Anggota KPU Kabupaten Kebumen Angota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Agus Hasan Hidayat S.Si., MT menambahkan kepada seluruh jajaran penyelenggara untuk selalu menjaga keharmonisan sesama penyelenggara agar tercipta kinerja yang baik dengan hasil yang maksimal serta menjalin komunikasi yang baik kepada ekternal maupun internal. Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh Anggota KPU Kebumen Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Dzakiatul Banat, yang menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kebumen sudah melaksanaan Pemetaan TPS bersdRKAN  hasil sinkronisasi antara DP4 Kemendagri dan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) milik KPU sejumlah 1.075.087 pemilih. Data tersebut yang akan di coklit oleh petugas pantarlih nantinya. Pantarlih akan melaksanan coklit mulai 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023. Jumlah tanda bukti terdaftar harus sama dengan jumlah stiker yang digunakan oleh petugas pantarlih di lapangan dan juga petugas pantarlih juga harus berkoordinasi dengan RT/RW sebagai bentuk kesopanan, wajib “kulo nuwun” tegas Dzakiatul banat. Pelaksanaan coklit juga menggunakan aplikasi e-coklit dan pelaksanaan coklit serentak tanggal tanggal 12 Februari 2023 seluruh Indonesia. Acara dilanjutkan dengan praktek langsung penggunaan aplikasi E-coklit yang dipandu oleh Staff Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Turman Sulistyo dan Iqbal Muhammad Fauzi.

KPU Kabupaten Kebumen Hadiri Undangan KPU Provinsi Jawa Tengah

Kebumen –  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, didampingi Kasubag TPP dan Humas serta Admin Silon KPU Kabupaten Kebumen menghadiri Rapat Koordinasi dalam rangka Konsolidasi dan Persiapan Pelaksanaan Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024, Jumat (3/02), di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Jl. Veteran No.1 Semarang. Dalam kegiatan tersebut dilakukan sinkronisasi data dukungan pemilih terhadap Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD Jawa Tengah untuk Pemilu 2024. Kegiatan tersebut diikuti oleh 35 KPU Kabupaten/Kota se-jawa Tengah dan dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah.

Siapkan TPS Lokasi Khusus, KPU Kebumen Gelar Rakor dengan Pihak Terkait

Kebumen – KPU Kebumen gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Di Lokasi Khusus Pada Pemilu 2024, Rabu (1/02), di Hotel Grand Kolopaking Kebumen. Ketua KPU Kebumen, Yulianto, dalam sambutannya menyampaikan urgensi kegiatan ini adalah untuk mencapai kesepahaman antar pihak tentang mekanisme pemberian hak suara kepada pemilih di TPS lokasi khusus. Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh Ketua Divisi Data dan Informasi, Dzakiatul Banat, yang menyampaikan materi tentang Daftar Pemilih di Lokasi Khusus (DPK). Beberapa kriteria yang masuk lokasi khusus yaitu, rumah tahanan, panti sosial/rehabilitasi, daerah konflik dan lokasi lainya dengan kriteria tertentu. Poin penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS lokasi khusus salah satunya adalah ketepatan pemberian surat suara kepada pemilih disesuaikan dengan Daerah Pemilihan tempat yang bersangkutan terdaftar sesuai alamat KTP elektronik. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan pihak-pihak terkait yaitu, Rutan Kelas IIB Kebumen, Kemenag Kebumen, Dinas Sosial Kabupaten Kebumen, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kebumen, Bakesbangpol Kebumen, Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen dan Bawaslu Kebumen.

KPU Kabupaten Kebumen Menjadi Guru Tamu di SMA Negeri 1 Mirit

Kebumen – Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Danang Munandar, SE hadir sebagai Guru Tamu di SMA Negeri 1 Mirit dalam kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), Senin (30/1) Kegiatan P5 pada kali ini bertema Suara Demokrasi dengan Subtema Generasi Z Melek Politik, diikuti sebanyak 212 siswa Kelas X. Target dalam implementasi P5 bagi kelas X pada semester 1 lalu sebanyak 1 tema, untuk semester 2 ini sebanyak 2 tema. Dalam materi yang disampaikan, Danang menjelaskan tentang demokrasi, sejarah pemilu di Indonesia dan tahapan pemilu 2024.

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024: Jadwal dan Syarat-syaratnya

Kebumen – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen membuka pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024. Pendaftaran menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023. Berikut ini timeline lengkap jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024: Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-28 Januari 2023 Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-31 Januari 2023 Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023 Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 3-5 Februari 2023 Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 5 Februari 2023 Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 6 Februari 2023   Adapun masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023. Atau kurang lebih sekitar 2 bulan saja.   Syarat Menjadi Anggota Pantarlih Pemilu 2024 Berikut ini syarat-syarat menjadi anggota Pantarlih 2024: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja; mampu secara jasmani dan rohani; dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat     Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Untuk mendaftar menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 haruslah memenuhi beberapa persyaratan termasuk kelengkapan dokumen pendaftaran anggota Pantarlih Pemilu 2024. Berikut ini syarat-syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f; Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani; Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran; Pas Foto Berwarna 4x6; Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)   *) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.   Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa setempat. Adapun dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sesuai format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh DISINI.  

Populer

Belum ada data.

🔊 Putar Suara