Berita Terkini

KPU Kabupaten Kebumen Menggelar Kursus Demokrasi dan Pemilu Kepada Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kebumen

Kebumen – KPU Kabupaten Kebumen kembali melaksanakan Kursus Demokrasi dan Pemilu Kepada Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kebumen, selama 2 (dua) hari pada 27-28 September 2022 bertempat di Aula KPU Kabupaten Kebumen. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan wawasan dan pengatahuan masyarakat terkait pemilu dan demokrasi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat di dalamnya.  Anggota KPU Kebumen Danang Munandar, SE dalam sambutannya berharap agar para peserta dapat  secara optimal memperoleh ilmu dan pengatahuan terkait demokrasi dan pemilu dari kegiatan kursus ini. Selain itu,  para peserta kursus juga akan mendapatkan sertifikat kursus dengan syarat mengikuti pretest dan posttest yang dilaksanakan saat kursus berlangsung. Hal ini bertujuan mengukur tingkat pemahaman peserta sebelum dan sesudah dilaksanakan kursus.  Pemateri kursus adalah 4 (empat) komisioner KPU Kabupaten Kebumen yang memberikan materi secara bergantian. Anggota KPU Kabupaten Kebumen Danang Munandar, SE  memaparkan materi terkait sejarah demokrasi dan pemilu di Indonesia, serta penyelenggara pemilu di Indonesia. Kemudian, anggota KPU Kebumen, Solahudin, ST menjabarkan materi tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu serta  nilai kesuskesan dalam pemilu. Selanjutnya, anggota KPU Kebumen, Agus Hasan Hidayat, S.Si, MT memberikan materi mengenai sistem dan tahapan pemilu di Indonesia, serta materi terkait isu gender dan disabilitas dan hak politiknya dalam pemilu. Adapun materi tentang metode konversi suara dan pemangku kepentingan dalam pemilu disampaikan oleh anggota KPU Kebumen, Dzakiatul Banat.  Sementara itu, para peserta berasal dari beragam latar belakang, mulai dari mahasiswa, aktivis, dokter, tokoh masyarakat, serta berbagai profesi lainnya. Para peserta dengan penuh perhatian dan antusias yang tinggi mengikuti kegiatan kursus ini, dimana banyak peserta yang mengajukan pertanyaan dan juga berbagi pandangan dan pengalaman terkait demokrasi dan kepemiluan. Sebelum kegiatan berakhir,  dilakukan evaluasi terhadap nilai pretest dan postest yang telah diikuti oleh peserta. Terjadi peningkatan nilai yang menandakan adanya penambahan pengetahuan dan wawasan para peserta dari kegaiatan kursus demokrasi dan pemilu yang telah dilaksanakan.

DPB Kebumen Triwulan III Tahun 2022 sejumlah 1.047.684 pemilih

Kebumen – KPU Kebumen menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2022, Senin (26/09), bertempat di Hotel Grand Kolopaking Kebumen. Dihadiri oleh Bawaslu, Disdukcapil, Polres, Kodim 0709, dan perwakilan Partai Politik se-Kabupaten Kebumen serta rekan media. Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Bapak Danang Munandar, SE, membuka acara Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2022 yang kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Anggota KPU Kebumen Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Dzakiatul Banat, terkait hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode September 2022. Dalam paparannya Banat menyampaikan KPU Kabupaten Kebumen mendapat massukan data dari TNI dan Polri sampai dengan bulan Agustus 2022, data siswa pemilih pemula dari Kementerian Agama Kabupaten Kebumen dan data dari KPU RI hasil pemadanan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pusat Statistika. Terkait dengan hal tersebut maka terdapat perubahan pemilih dari DPB pada bulan sebelumnya. Perubahan jumlah pemilih ini disebabkan adanya 13.509 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, 27.185 pemilih baru dan 18 pemilih melakukan perbaikan data pemilih. Sehingga DPB Kabupaten Kebumen di akhir Triwulan III Tahun 2022 (Bulan September) sejumlah 1.047.684 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 527.466 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 520.218 pemilih.

“KPU Kabupaten Kebumen Melaksanakan Kursus Demokrasi dan Pemilu Kepada IKAPMII Kabupaten Kebumen”

KPU Kabupaten Kebumen senantiasa memenuhi kewajibannya dalam  meningkatkan partisipasi masyarakat melalui Pendidikan Pemilih secara luas kepada masyarakat, salah satunya dengan menggelar Kursus Demokrasi dan Pemilu Kepada Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKAPMII) selama 2 (dua) hari pada 21-22 September 2022 bertempat di Aula KPU Kabupaten Kebumen. Kegiatan kursus dibuka oleh anggota KPU Kebumen, Danang Munandar, SE. Dalam sambutannya Danang mengharapkan agar para peserta dapat memperoleh ilmu yang bermanfaat terkait demokrasi dan pemilu dari kegiatan kursus ini. Tidak hanya itu, nantinya para peserta kursus akan memperoleh sertifikat kursus dengan syarat mengikuti pretest dan posttest yang dilaksanakan saat kursus berlangsung. Hal ini bertujuan mengukur tingkat pemahaman peserta sebelum dan sesudah dilaksanakan kursus. Adapun narasumber kursus adalah 3 (tiga) komisioner KPU Kabupaten Kebumen yang memberikan materi secara bergantian. Ketua KPU Kabupaten Kebumen Yulianto, S. Kom, M.Kom menjelaskan mengenai penyelenggara pemilu dan isu gender dalam penyelenggaran pemilu. Selanjutnya, anggota KPU Kebumen Danang Munandar, SE menyampaiakn materi terkait sejarah demokrasi dan pemilu di Indonesia, motode konversi suara, pemangku kepentingan dalam pemilu, dan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Kemudian, anggota KPU Kebumen, Solahudin, ST menerangkan tentang sistem, tahapan pemilu di Indonesia, disabilitas dan hak politiknya dalam pemilu serta nilai kesuskesan dalam pemilu.  Para peserta yang berasal dari beragam latar belakang, mulai dari mahasiswa, aktivis, guru hingga perangkat desa mengikuti kursus dengan penuh perhatian dan antusias yang tinggi. Hal ini nampak dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan dan juga berbagi pandangan dan pengalaman terkait demokrasi dan kepemiluan. Menjelang akhir kegiatan, dilakukan evaluasi terhadap nilai pretest dan postest yang telah diikuti oleh peserta. Hasilnya, terjadi peningkatan nilai yang mencerminkan peningkatan pengetahuan dan wawasan dari para peserta kursus.

“KPU Kabupaten Kebumen Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Daerah Rawan Konflik, Rawan Bencana,  dan Tingkat Partisipasi Rendah”

Dalam rangka melaksanakan pendidikan pemilih kepada masyarakat, KPU Kabupaten Kebumen menggelar sosialisasi tahapan pemilu serentak tahun 2024 di 3 (tiga) Desa di Kabupaten Kebumen yaitu Desa Lembupurwo Kecamatan Mirit, Desa Sidobunder Kecamatan Puring dan Desa Giripurno Kecamatan Karanganyar. Kegiatan ini diikuti oleh Badan Perwakilan Desa, Ketua RT & RW, Perangkat Desa dan tokoh masyarakat setempat. Kegiatan dilaksanakan secara berkelanjutan dalam waktu yang berbeda-beda mulai dari Desa Lembupurwo dan Desa Sidobunder yang berlangsung pada tanggal 19 September 2022 serta Desa Giripurno yang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2022 dengan mematuhi protokol kesehatan pandemi covid-19. Ketiga desa ini menjadi sasaran kegiatan pendidikan pemilih karena memiliki kategori khusus, yaitu sebagai desa rawan konflik, desa rawan bencana, dan desa dengan tingkat partisipasi rendah. Pendidikan pemilih menjadi penting dilakukan agar masyarakat desa tersebut dapat menjadi pemilih yang terdidik, cerdas, tahu hak dan kewajiban, dan tahu mengapa harus memilih. Selain itu, pendidikan pemilih sangat diperlukan agar masyarakat desa yang selama ini menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pemungutan suara khususnya sebagai tenaga PPS dan KPPS memiliki bekal pengetahuan dan informasi yang baik terkait demokrasi serta tahapan pemilu serentak tahun 2024. Adapun narasumber dalam setiap kegiatan adalah 1 (satu) Komisioner KPU Kabupaten Kebumen. Selama kegiatan ini, masyarakat desa memperoleh wawasan terkait demokrasi serta tambahan pengetahuan dan informasi tentang dasar hukum penyelenggaraan pemilu serta jadwal tahapan pemilu serentak tahun 2024 yang saat ini tengah berlangsung. Tak hanya itu, masyarakat juga diajak untuk aktif berpartisipasi baik sebagai pemilih maupun penyelenggara pemilu. Masyarakat begitu antusias dalam mengikuti kegiatan ini, sehingga mengajukan banyak pertanyaan. Utamanya terkait kapan perekrutan Badan Penyelenggara Adhoc akan dilaksanakan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar. Tidak hanya itu masyarakat juga tidak ragu menyampaikan pandangan dan saran terkait pelaksanaan pemilu selama ini, sehingga kegiatan berlangsung begitu dinamis. Melalui kegiatan ini KPU Kabupaten Kebumen dapat mengetahui sejauh mana wawasan dan pengetahuan masyarakat desa mengenai demokrasi dan pemilu sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dan perhatian guna penyusunan strategi pendidikan pemilih di kemudian hari.

KPU Kebumen Gelar Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022

Kebumen – Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Melaksanakan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka KPU Kabupaten Kebumen mengadakan acara sosialisasi dengan mengundang Stakeholder terkait, Pimpinan Partai Politik dan Rekan Media, Sabtu (13/08), bertempat di Ruang Menganti Hotel Grand Kolopaking Kebumen. Kegiatan dihadiri stakeholder terkait yaitu Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Bawaslu Kebumen, Badan Kesbangpol Kabupaten Kebumen, Rekan Media dan khususnya Partai Politik. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Dalam sambutan Ketua KPU Kabupaten Kebumen yang diwakilkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kebumen Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Agus Hasan Hidayat, S.Si, MT menyampaikan tujuan sosialisasi, yaitu memberikan pemahaman khususnya kepada partai politik mengenai pedoman teknis bagi partai politik dalam melaksanakan pendaftaran, verifikasi hingga penetapan partai politik peserta Pemilu DPR dan DPRD tahun 2024. Memasuki acara inti, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kebumen, Danang Munandar, SE, menjelaskan bagi partai politik yang telah terdaftar di KPU RI melalui SIPOL dan telah melengkapi berkas-berkas persyaratan pendaftaran, maka akan dilakukan tahapan verifikasi partai politik. Lebih lanjut Danang menjelaskan tentang teknis verifikasi administrasi yang akan dilakukan melalui SIPOL oleh KPU serta KPU Kabupaten/Kota. Jika syarat keanggotaan partai telah terpenuhi, maka statusnya adalah memenuhi syarat. Adapun jika masih ada yang kurang, maka kekurangan tersebut dapat dipenuhi pada masa perbaikan. langsung anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung. Sedangkan untuk verifikasi faktual akan dilakukan verifikasi terhadap kantor tetap, kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Nantinya, KPU Kabupaten/kota akan melakukan pemberitahuan kepada partai politik sebelum dilakukan verifikasi faktual. Tujuannya adalah mempermudah partai politik dalam proses verifikasi.

KPU Kebumen hadiri Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Helpdesk di KPU Provinsi Jawa Tengah

Kebumen – Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Yulianto S.Kom, M.Kom, didampingi Anggota KPU Kebumen Divisi Teknis, Anggota KPU Kebumen Divisi Hukum, Sekretaris serta Kasubag Teknis dan Parhumas menghadiri Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Pelayanan Helpsdesk, Fasilitasi dan Konsultasi Pemenuhan Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (9/08). Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, SE, MM dalam sambutannya menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mencapai kesepahaman regulasi terkait fasilitasi pendaftaran partai politik dari tahap pemenuhan persyaratan, verifikasi hingga penetapan nanti. Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Dra. Putnawati, M.Si yang membedah PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan SK KPU RI Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.