Berita Terkini

Ketua KPU Kebumen menjadi Narasumber Dalam Kegiatan P5 di SMA Negeri 1 Karanganyar

Ketua KPU Kebumen, Yulianto, S.Kom, M.Kom hadir selaku narasumber dalam kegiatan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di SMA Negeri 1 Karanganyar, Rabu (23/08). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh siswa kelas XI yang berjumlah 360 siswa. Dalam kesempatan tersebut, Yulianto menjelaskan materi tentang "Peran Generasi Milenial Dalam Pemilu Serentak 2024". Lebih lanjut Yulianto menjelaskan tentang arti demokrasi, tahapan pemilu serentak 2024, partai politik peserta pemilu, penyelenggara pemilu hingga mengenalkan daerah pemilihan. Tak lupa Yulianto berpesan bahwa para siswa yang merupakan generasi milenial harus menjadi pemilih yang cerdas dengan beberapa cara yaitu, mencermati visi misi dan program kerja caleg, mencermati rekam jejak calon, memberikan suara kepada calon yang dipilih serta menolak money politic. Seluruh siswa yang hadir nampak antusias mengikuti kegiatan tersebput, terlihat dari banyaknya siswa yang berpartisipasi dalam sesi tanya jawab dan pembagian doorprize.

Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Danang Munandar, S.E. menjadi Narasumber dalam kegiatan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang diselenggarakan di SMA Negeri 1 Prembun Kebumen

Prembun– Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Danang Munandar, S.E. menjadi Narasumber dalam kegiatan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang diselenggarakan di SMA Negeri 1 Prembun Kebumen, Senin (21/08/2023). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh siswa-siswi SMA Negeri 1 Prembun tersebut, merupakan upaya untuk mendorong pemahaman yang lebih mendalam tentang demokrasi dan pentingnya pemilu dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam pembukaan acara, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Prembun, Bapak Waluyo Widodo, S.Pd., M.M. mengharapkan kegiatan tersebut dapat  meningkatkan pemahaman siswa-siswi tentang demokrasi, nilai-nilai Pancasila, dan pentingnya peran pemilu dalam membangun bangsa yang lebih baik. Kemudian, Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Bapak Danang Munandar, S.E., menyampaikan konsep demokrasi dan pemilu. Beliau menjelaskan bahwa demokrasi adalah salah satu bentuk nyata dari nilai-nilai Pancasila, di mana rakyat memiliki hak untuk ikut serta dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pemerintahan dan kepemimpinan negara. Adapun Pemilu merupakan kesempatan bagi rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat dalam pemerintahan dan mengambil peran aktif dalam menentukan arah negara. Beliau juga menjelaskan sejarah awal demokrasi dan pemilu di Indonesia, serta unsur-unsur utama pemilu ”Pemilu terdiri dari 3 unsur, yaitu peserta pemilu, penyelenggara pemilu dan pemilih. Sebagai generasi muda, jadilah pemilih pemula yang cerdas agar pemilu dapat berlangsung dengan lancar sehingga menghasilkan wakil rakyat dan pemimpin yang baik bagi bangsa dan negara”, pungkasnya.   Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh para siswa dan siswi dan ditutup dengan orasi dari para Calon Ketua Osis SMA Negeri 1 Prembun. Selepas kegiatan tersebut, Bapak Danang Munandar, S.E turut berpartisipasi  dalam sesi wawancara dengan jurnalis sekolah di SMA Negeri 1 Prembun. Dalam wawancara tersebut, beliau mengajak para pelajar untuk memahami nilai-nilai demokrasi sejak dini, agar generasi muda dapat menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan berperan aktif dalam membangun Indonesia yang lebih baik.

KPU Kabupaten Kebumen Menerima Kunjungan dari SMP Negeri 2 Kutowinangun Kebumen Dalam Rangka Pelaksanaan Kurikulum Merdeka dan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P-5))

KPU Kabupaten Kebumen menerima kunjungan dari SMP Negeri 2 Kutowinangun Kebumen, pada Sabtu (12/8/2023). Kegiatan tersebut diikuti oleh 222 siswa, dalam rangka pelaksanaan kurikulum merdeka dan pelaksanaan proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P-5). Tujuan kegiatan adalah agar siswa memperoleh peningkatan wawasan demokrasi. Kegiatan di bagi dalam 2 sesi, yaitu sesi penyampaian materi tentang demokrasi dan pemilu, serta sesi simulasi pemungutan suara di TPS. Para siswa juga mengunjungi Rumah Pintar Pemilu, untuk mengetahui sejarah demokrasi dan pemilu

Hari Terakhir Pencermatan DCS, 15 Parpol Ajukan Perubahan

KPUKebumen-Sebanyak 15 partai politik peserta pemilu ajukan perubahan dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dalam masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu 2024, Jumat (11/08/2023), di Kantor KPU Kebumen, Jl. Arungbinang 14 Kebumen. Sesuai jadwal dan tahapan pencalonan, masa pencermatan DCS dimulai tanggal 6 - 11 Agustus 2023. Hingga akhir masa pencermatan, dari 18 partai politik yang melakukan pengajuan awal ada 15 partai politik yang melakukan perbaikan dokumen yaitu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Buruh, dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Golongan Karya (Golkar),  Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sementara bagi partai politik yang tidak mengajukan pengajuan perubahan maka susunan DCS akan disusun berdasarkan Daftar Bakal Calon yang diajukan pada masa pengajuan awal atau pengajuan perbaikan. Perbaikan dokumen yang dapat dilakukan oleh partai politik meliputi pemenuhan dokumen persyaratan bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat, penggantian daerah pemilihan, pengubahan nomor urut bakal calon maupun penggantian bakal calon dengan calon baru. Pengajuan dilakukan oleh Petugas Penghubung atau petugas partai politik yang diberi mandat dan diterima langsung oleh Ketua KPU Kebumen, Yulianto, S.Kom, M.Kom didampingi Anggota KPU Kebumen Danang Munandar, SE, Agus Hasan Hidayat, S.Si, MT, Dzakiatul Banat, dan Solahudin, ST. Selanjutnya dilakukan verifikasi dokumen perubahan oleh Tim Verifikasi KPU Kebumen. Setelah dokumen pengajuan perbaikan dinyatakan lengkap dan benar maka pengajuan dinyatakan diterima. Tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi pasca pencermatan DCS yang akan dilaksanakan mulai 12 - 15 Agustus 2023, dilanjutkan dengan penyusunan DCS 16-17 Agustus 2023, penetapan DCS 18 Agustus 2023 dan pengumuman tanggal 19 - 23 Agustus 2023.

KPU Kebumen menggelar Bimbingan Teknis Aplikasi Sidalih Dalam Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pada Pemilihan Umum 2024

KPU Kebumen menggelar Bimbingan Teknis Aplikasi Sidalih Dalam Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pada Pemilihan Umum 2024, pada hari Kamis 10 Agustus 2023 di Hotel Grand Kolopaking Kebumen. Kegiatan diikuti oleh Ketua, Anggota KPU Kebumen dan jajaran sekretariat KPU Kebumen yang bertugas. Hadir pula Bawaslu Kabupaten Kebumen dan Anggota PPK Divisi Datin Se-Kabupaten Kebumen. Dalam kesempatan ini Anggota KPU Kabupaten Kebumen yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ibu Dzakiatul Banat memberikan penjelasan terkait beberapa hal. Pertama mengenai dua jenis daftar pemilih, yang terdiri dari (1) DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yaitu adalah Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena  keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk  memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan  suara di TPS lain; dan (2) DPK (Daftar Pemilih Khusus) Pemilih yang tidak terdaftar  sebagai Pemilih dalam DPT  dan DPTb, tetapi memenuhi  syarat sebagai Pemilih. Kemudian beliau menjelaskan terkait syarat pindah memilih berdasarkan rentang waktunya, yang terdiri dari (1) Hingga H-30 (15 Januari 2024) dengan 9 syarat yaitu Bertugas di tempat lain, Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, Tertimpa bencana, Menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana, Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, Menjalani rehabilitasi narkoba (DN only), Bekerja di luar domisli, Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan Pindah domisili;  (2) Hingga H-29 sampai H-7 (16 Januari - 7 Februari 2024) dengan 4 syarat yaitu Bertugas di tempat lain, Menjalani rawat inap (sakit), Tertimpa bencana, Menjadi tahanan rutan atau lapas. Selain itu, Ibu Dzakiatul Banat juga memaparkan tata cara Pelayanan Pindah memilih kepada pemilih sebagai berikut : (1) Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan; (2) Petugas dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih. Tidak hanya itu, beliau menyampaikan pula terkait dengan Daftar Pemilih Khusus/ DPK  dimana  Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih dengan syarat (1) Dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el; (2) Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el; (3) Menggunakan hak pilih di TPS di satu jam terakhir (12.00- 13.00) sepanjang surat suara masih tersedia; dan (4) Pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara. Kemudian kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Sidalih Dalam Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pada Pemilihan Umum 2024 dilanjutkan dengan praktek langsung melalui aplikasi SIDALIH Online bersama PPK Datin Se-Kebumen, Praktek langsung di bimbing oleh Operator Sidalih KPU Kabupaten Kebumen Turman Sulistyo.

KPU Kebumen Laksanakan Penyampaian Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Pemilu 2024

KPU Kebumen Laksanakan Penyampaian Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Pemilu 2024, pada Sabtu (05/08) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Kebumen. Dalam kegiatan ini, hadir Ketua dan Anggota KPU Kebumen serta turut mengundang Bawaslu Kebumen, Bakesbangpol Kebumen dan 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024.  Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Ketua KPU Kebumen, Yulianto, S.Kom, M.Kom. Beliau berharap kegiatan ini dapat menciptakan kesepahaman bersama demi kelancaran Pemilu 2024. Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan oleh Anggota KPU Kebumen, Danang Munandar, SE. Beliau memaparkan jadwal pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga penetapannya. Beliau juga menjelaskan bahwa dalam masa pencermatan tersebut, partai politik diperbolehkan melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, mengganti Daerah Pemilihan (Dapil) , nomor urut,  serta mengganti bakal calon.  Selanjutnya kegiatan diakhiri dengan penyerahan Berita Acara dan lampiran Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Pemilu 2024 kepada partai politik.