
Anggota KPU Kebumen hadir sebagai Narasumber dalam Pertemuan Bakohumas se-Kabupaten Kebumen
Anggota KPU Kebumen Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Dzakiatul Banat, SE., M.Pd hadir sebagai narasumber dalam Pertemuan Bakohumas yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Kebumen bertempat di Momong Resto Kebumen, Rabu (18/10).
Pertemuan Bakohumas yang membahas tentang Sosialisasi Pemilu Tahun 2024 dan Sosialisasi Desa Cerdas ini diikuti oleh unit kerja yang membidangi tentang hubungan masyarakat se-Kabupaten Kebumen. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Kebumen, Dra Unik Ganiwati menjadi moderator memandu langsung jalannya acara.
Acara diawali dengan penyampaian materi oleh pemateri yang pertama dari Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kebumen, Sukamto, S.Sos., M.T. Dalam materinya Bapak Sukamto menyampaikan tentang pembangunan desa cerdas di Kabupaten Kebumen. Desa Cerdas adalah konsep yang menggabungkan teknologi, informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas hidup dan layanan bagi masyarakat untuk mewujudkan SDGs Desa. Mekanisme pembangunan Desa Cerdas yaitu Kepala Desa membentuk RKDD yang mengacu pada Juknis Pengembangan Ruang Komunitas Digital Desa dari Kementerian Desa – PDTT, kemudian Kepala Desa menetapkan Kader Digital dengan Keputusan Kades, Kepala Desa mengusulkan pembentukan Desa Cerdas kepada Bupati melalui Dinas PMD dengan tembusan Dinas Kominfo, Dinas PMD bersama Dinas Kominfo melakukan verifikasi dan meneruskan usulan tersebut kepada Bupati bila memenuhi kriteria dan Bupati menetapkan Desa Cerdas dengan Keputusan Bupati.
Dilanjutkan pemateri kedua dari Sekretaris DPRD Kabupaten Kebumen, Drs Munadi, M.Si yang memperkenalkan “Jari Emas Wong Kebumen” sebuah projek yang betujuan untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan masyarakat kepada DPRD Kabupaten Kebumen, dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung (tertulis atau online). Munardi menegaskan bahwa aspirasi maupun pengaduan yang diterima secara tidak langsung ialah yang telah lolos verifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku, jika tidak memenuhi maka akan diarsipkan.
Usai materi yang disampaikan oleh Bapak Drs Munadi, S.Si, Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ibu Dzakiatul Banat, S.E., M.Pd membawakan materi tentang Pemilu 2024 mulai dari regulasi yang menjadi landasan pengaturan pemilu dan tahapan pemilu, tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024, partai politik peserta pemilu 2024, daerah pemilihan baik untuk DPR RI dimana Kebumen masuk di DPR RI Jawa Tengah VII dengan Purbalingga dan Banjarnegara, DPRD Provinsi Jawa Tengah X dan DPRD Kabupaten Kebumen, dilanjutkan dengan Kampanye dan Pengadaan Logistik. Banat juga menjelaskan tentang posko layanan pindah memilih, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilhnya di TPS lain dapat mengurus pindah memilih dengan datang ke kantor kelurahan/kecamatan/KPU Kabupaten/Kota/PPLN daerah asal maupun tujuan dengan membawa KTP-el/KK dan dokumen pendukung alasan pndah memilih.