
KPU Kebumen-Sebanyak 17 partai politik peserta pemilu ajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kebumen untuk Pemilu 2024, Minggu (09/07/2023), di Kantor KPU Kebumen, Jl. Arungbinang 14 Kebumen. Sesuai jadwal dan tahapan pencalonan, masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dimulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Hingga akhir masa perbaikan, dari 18 partai politik yang melakukan pengajuan awal ada 17 partai politik yang melakukan perbaikan dokumen yaitu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora). Perbaikan dokumen yang dapat dilakukan oleh partai politik meliputi pemenuhan dokumen persyaratan bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada saat verifikasi administrasi awal, penggantian daerah pemilihan, pengubahan nomor urut bakal calon maupun penggantian bakal calon dengan calon baru. Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan Tim Parpol dan diterima langsung oleh Ketua KPU Kebumen, Yulianto, S.Kom, M.Kom didampingi Anggota KPU Kebumen Danang Munandar, SE, Agus Hasan Hidayat, S.Si, MT, Dzakiatul Banat, dan Solahudin, ST. Selanjutnya dilakukan verifikasi dokumen perbaikan oleh Tim Verifikasi KPU Kebumen. Setelah dokumen pengajuan perbaikan dinyatakan lengkap dan benar maka pengajuan dinyatakan diterima. Tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.