Berita Terkini

Anggota KPU Kebumen hadir sebagai Narasumber dalam Pertemuan Bakohumas se-Kabupaten Kebumen

Anggota KPU Kebumen Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Dzakiatul Banat, SE., M.Pd hadir sebagai narasumber dalam Pertemuan Bakohumas yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Kebumen bertempat di Momong Resto Kebumen, Rabu (18/10). Pertemuan Bakohumas yang membahas tentang Sosialisasi Pemilu Tahun 2024 dan Sosialisasi Desa Cerdas ini diikuti oleh unit kerja yang membidangi tentang hubungan masyarakat se-Kabupaten Kebumen. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Kebumen, Dra Unik Ganiwati menjadi moderator memandu langsung jalannya acara. Acara diawali dengan penyampaian materi oleh pemateri yang pertama dari Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kebumen, Sukamto, S.Sos., M.T. Dalam materinya Bapak Sukamto menyampaikan tentang pembangunan desa cerdas di Kabupaten Kebumen. Desa Cerdas adalah konsep yang menggabungkan teknologi, informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas hidup dan layanan bagi masyarakat untuk mewujudkan SDGs Desa. Mekanisme pembangunan Desa Cerdas yaitu Kepala Desa membentuk RKDD yang mengacu pada Juknis Pengembangan Ruang Komunitas Digital Desa dari Kementerian Desa – PDTT, kemudian Kepala Desa menetapkan Kader Digital dengan Keputusan Kades, Kepala Desa mengusulkan pembentukan Desa Cerdas kepada Bupati melalui Dinas PMD dengan tembusan Dinas Kominfo, Dinas PMD bersama Dinas Kominfo melakukan verifikasi dan meneruskan usulan tersebut kepada Bupati bila memenuhi kriteria dan Bupati menetapkan Desa Cerdas dengan Keputusan Bupati. Dilanjutkan pemateri kedua dari Sekretaris DPRD Kabupaten Kebumen, Drs Munadi, M.Si yang memperkenalkan “Jari Emas Wong Kebumen” sebuah  projek yang betujuan  untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan masyarakat kepada DPRD Kabupaten Kebumen, dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung (tertulis atau online). Munardi menegaskan bahwa aspirasi maupun pengaduan yang diterima secara tidak langsung ialah yang telah lolos verifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku, jika tidak memenuhi maka akan diarsipkan. Usai materi yang disampaikan oleh Bapak Drs Munadi, S.Si, Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ibu Dzakiatul Banat, S.E., M.Pd membawakan materi tentang Pemilu 2024 mulai dari regulasi yang menjadi landasan pengaturan pemilu dan tahapan pemilu, tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024, partai politik peserta pemilu 2024, daerah pemilihan baik untuk DPR RI dimana Kebumen masuk di DPR RI Jawa Tengah VII dengan Purbalingga dan Banjarnegara, DPRD Provinsi Jawa Tengah X dan DPRD Kabupaten Kebumen, dilanjutkan dengan Kampanye dan Pengadaan Logistik. Banat juga menjelaskan tentang posko layanan pindah memilih, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilhnya di TPS lain dapat mengurus pindah memilih dengan datang ke kantor kelurahan/kecamatan/KPU Kabupaten/Kota/PPLN daerah asal maupun tujuan dengan membawa KTP-el/KK dan dokumen pendukung alasan pndah memilih.

Bilik Suara Pemilu 2024 Tiba di Gudang KPU Kebumen

Hari Rabu (18/10) KPU Kabupaten Kebumen menerima Logistik Pemilu 2024 berupa bilik suara. Logistik diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen Yulianto, S.Kom.,M.Kom yang di dampingi oleh sekertaris KPU Kabupaten Kebumen Handoyo, S.Sos serta kasubag KUL KPU kabupaten Kebumen Rizkia Farikha, S.I.Kom yang di dampingi pula oleh sekretariat lain. Dalam penerimaan logistik bilik suara hadir pula dari Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen Nurul Ikhawan, S.Th.I.,M.Ag dan Imam Khamdani, S.Pd.I yang di dampingi oleh sekretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen sekitar pukul. 10.15v WIB. jumlah bilik suara seluruhnya ialah 19.324 buah dengan menggunakan tiga armada mobil dump truck ,  jumlah bilik suara yang telah datang sejumlah 15.290 buah yang dimuat dalam dua armada mobil dump truck dan satu armada mobil dump truck masih dalam perjalanan yang mengangkut 4.034 buah. Dalam kesempatan tersebut hadir pula kabag Ops Polres Kebumen Kompol Setiyoko, SH.,M.Ap yang meninjau langsung proses bongkar bilik suara dan kesiapan gudang yang digunakan untuk menyimpan bilik suara. Penyimpanan bilik suara berada di gudang Hotel Mexolie Kebumen.

Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Danang Munandar, S.E. Hadir Selaku Narasumber Kegiatan P5 bertema “Suara Demokrasi” di SMK 28 Petanahan

Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Danang Munandar, S.E. Hadir Selaku Narasumber Kegiatan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) bertema “Suara Demokrasi” di SMK 28 Petanahan, Kebumen pada Rabu (18/10). Kegiatan ini juga menjadi pengantar bagi kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) dengan tema “Melalui Latihan kepemimpinan Siswa Kita Ciptakan OSIS yang Bertanggung Jawab dan Berkarakter : Penyelenggaraan Pilkotes SMK”. Kegiatan  dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Danang Munandar, S.E.  yang mengharapkan agar para siswa dapat mengikuti kegiatan dengan baik serta memperoleh informasi dan pengetahuan yang optimal terkait generasi muda, demokrasi dan pemilu. Para siswa yang mengikuti kegiatan berjumlah 40 orang dan  terdiri dari  siswa kelas 10 dan 12 SMK 28 Petanahan. Bapak Danang Munandar, S.E., menyampaikan materi terkait generasi muda,  demokrasi dan pemilu. Beliau menjelaskan bahwa demokrasi adalah salah satu bentuk nyata dari nilai-nilai Pancasila, di mana rakyat memiliki hak untuk ikut serta dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pemerintahan dan kepemimpinan negara. Adapun Pemilu merupakan kesempatan bagi rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat dalam pemerintahan dan mengambil peran aktif dalam menentukan arah negara. Lalu dijelaskan bahwa Pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, dimana terdapat 5 surat suara yaitu surat suara Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD. Danang juga memaparkan terkait 3 unsur pemilu, yaitu peserta pemilu, penyelenggara pemilu dan pemilih. Beliau mengajak agar para siswa menjadi pemilih pemula yang cerdas agar pemilu dapat berlangsung dengan lancar sehingga menghasilkan wakil rakyat dan pemimpin yang baik bagi bangsa dan negara.  Beliau juga menyampaikan syarat menjadi pemilih yaitu warga negara indonesia dengan bukti KTP el, sudah berusaia 17 tahun atau belum 17 tahun tapi sudah kawin, tidak dicabut hak pilihnya oleh pengadilan dan tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri, pungkasnya. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh para siswa serta pembagian doorprize bagi yang dapat menjawab pertanyaan yang diberikan.

KPU Kabupaten Kebumen Menggelar Sosialisasi Regulasi Terkait Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum 2024

KPU Kabupaten Kebumen Menggelar Sosialisasi Regulasi Terkait Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum 2024, bertempat di Hotel Candisari Karanganyar Kebumen, Sabtu (14/10).Kegiatan ini bertujuan memberikan keselarasan pemahaman kepada seluruh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kebumen terkait jenis dan tata kelola logistik Pemilu 2024. Hadir dalam kegiatan, Ketua dan Anggota KPU Kebumen beserta sekretaris dan segenap jajaran sekretariat KPU Kebumen serta Anggota Bawaslu Kebumen, Nurul Ichwan, S.Th.I, M.Ag. Kegiatan diawali dengan laporan penyelenggara yang disampaikan Sekretaris KPU Kebumen, Handoyo, S.Sos dilanjutkan pembukaan kegiatan oleh Ketua KPU Kebumen, Yulianto, S.Kom., M.Kom. Dalam sambutannya Yulianto mengharapkan peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik, sehingga peserta memperoleh informasi yang bermanfaat dalam rangka mendukung kelancaran dan kesuksesan Pemilu 2024. Kemudian, kegiatan dilanjutkan oleh penyampaian materi dari setiap anggota KPU Kebumen sesuai divisinya masing-masing yang dipandu selaku moderator oleh Kasubag Keuangan Umum dan Logistik (KUL) KPU Kebumen, Rizkia Farikha, S.I.Kom.  Dalam penyampaian materi inti, Yulianto menjelaskan mengenai PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dan Nomor 16 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya dalam Pemilihan Umum. Beliau juga menjelaskan tentang Keputusan KPU Nomor 1281 Tahun 2023 yang mengatur tentangKebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum. Beliau berharap seluruh peserta memahami regulasi secara mendalam serta dapat melaksanakannya dengan baik.  Pemateri selanjutna adalah Danang Munandar, S.E., selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu memaparkan tentang tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen Pemilu 2024, dimana penetapan Dafatar Calon Tetap (DCT) akan dilaksanakan pada 3 November 2023, dan penugumumannya pada 4 November 2023. Dilanjutkan pemaparan materi oleh Agus Hasan Hidayat, S.Si., M.T selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Beliau menyampaikan bahwa SDM Badan Adhoc seluruh kecamatan di Kabupaten Kebumen cukup baik. Selanjutnya, di tahun 2024 akan ada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang beririsan, dalam hal ini KPU telah menyusun pengangkatan kembali penyelenggaraan badan Adhoc yaitu dengan evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan saat menjabat menjadi PPK atau PPS. Beliau juga menyampaikan tentang kampanye pemilu yang akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 – 10 febrauri 2024, dimana PPK/PPS berkewajiban menjelaskan dan mensosialisasikan tentang kampanye pemilu kepada masyarakat.  Kemudian, materi selanjutnya disampaikan oleh Dzakiatul Banat selaku Ketua Divisi Perencanaan, data dan Informasi. Beliau menyampaiakan terkait pelayanan pindah pemilih, dimana hal tersebut  tidak sama dengan pemutahiran daftar pemilih. Oleh karena itu,  ketika ada yang pindah memilih, maka PPK wajib bertemu dengan orangnya mananyakan dan memastikan akan memilih dimana, dan harus disertai dengan dokumen/bukti. Kemudian, terkait pindah pemilih di wilayah Pesantren, PPK diarahkan agar segera menanyakan potensi orang yang tidak pulang, untuk segera di data, dan upload KTP serta KK di Aplikasi SIDALIH. Kemudian, Ketua KPU Kebumen , Yulianto, S.Kom., M.Kom menambahkan pentingnya  KPU dan PPK selaku badan AdHoc untuk memastikan pemilu berjalan sukses baik secara prosedural dan substansial,  sukses secara penyelenggaraan dan pertanggungjawaban dan cermat dalam menghadapi potensi sengketa pada semua tahapan pemilu. Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kebumen, Nurul Ichwan menyampaikan apresiasi terhadap pelibatan Bawaslu dalam setiap sosialisasi regulasi KPU agar ke depannya Bawaslu juga memahami tidak hanya regulasi tentang pengawasan namun juga regulasi yang diawasi.

KPU Kabupaten Kebumen Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengamanan Tahapan Pemilu Tahun 2024 Operasi Kepolisan Mantap Brata Candi 2023

Dalam rangka Pengamanan Tahapan Pemilu 2024, Polres Kebumen menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengamanan Tahapan Pemilu Tahun 2024 Operasi Kepolisan Mantap Brata Candi 2023, Anggota KPU Kebumen, Dzakiatul Banat, S.E.,M.Pd hadir sebagai narasumber. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Mexolie Kebumen, Jum’at (13/10). Kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengamanan Tahapan Pemilu Tahun 2024 Operasi Kepolisan Mantap Brata Candi 2023 dihadiri oleh Bupati Kebumen, Kejaksaan Negeri Kebumen, DPRD Kebumen, Dandim 0709 Kebumen, Pengadilan Negeri Kebumen, Bawaslu Kebumen, Dinas Terkait dan Forkompimcam se- kabupaten Kebumen.  Kegiatan diawali dengan sambutan Kapolres Kebumen AKBP Burhanudin, S.H.,S.IK.,M.H dalam sambutanya bahwa Pemilu kali ini berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya karena dilaksanakan serentak dan pada bulan november di tahun yang sama juga akan dilaksanakan Pemilihan kepala daerah. AKBP Burhanudin menambahkan kita harus menyamakan persepsi dengan penyelenggara pemilu dan dinas terkait untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban karena tanggungjawab keamanan pemilu bukan tanggungjawab satu instansi tapi tanggungjawab kita bersama. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Bupati Kebumen yang dalam hal ini di wakilkan oleh Wakil Bupati Kebumen Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST.,M.M dalam materinya Perkembangan Situasi Politik Daerah Dan Optimalisasi Pendayagunaan System Informasi Pemantaun Pemilu Tahun 2024. Usai materi yang disampaikan oleh Bupati Kebumen yang di Wakilakan Oleh Wakil Bupati Kebumen dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, S.E.,M.Pd Dalam paparan materi yang disampaikan, Dzakiatul Banat menyampaikan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu 2024, Jumlah Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Daerah Pemilihan, Tahapan Kampanye, Metode Kampanye, Daftar Pemilih, Logistik Pemilu serta Potensi Problem tahapan Pemilu 2024 yang kemungkinan bisa terjadi. Dzakiatul Banat juga menjelaskan bahwa pada tanggal 3 November 2023 KPU kabumen akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif Pemilu 2024 dan pada tanggal 4 November 2024 KPU Kebumen akan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif Pemilu 2024. Dzakiatul Banat menambahkan tahapan kampanye dimulai sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

KPU Kebumen Hadir Sebagai Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Kesiapan Satlinmas dalam Pengamanan Tahapan Pemilu 2024

Masih dalam rangkaian Kegiatan Sosialisasi Kesiapan Satlinmas dalam Pengamanan Tahapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen, Anggota KPU Kebumen, Dzakiatul banat, S.E.,M.Pd hadir sebagai narasumber. Kegiatan dilaksanakan di Rumah Makan Yunani 19 Sruweng, Jum’at (13/10). Kegiatan Sosialisasi Kesiapan Satlinmas dalam Pengamanan Tahapan Pemilu 2024 diikuti oleh Kasi Trantib Kecamatan, Kades dan Satlinmas se-wilayah Kecamatan Pejagoan, Klirong dan Sruweng.  Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen dalam hal ini di wakilkan oleh bapak Aris Pambudi, S.Sos dalam sambutanya beliau berterimakasih kepada kepala desa yang telah memberikan fasilitas kepada linmas yang ada di desa. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Polres Kebumen yang pada kesempatan kali ini dibawakan oleh Kepala Sub Bagian Kerma Polres Kebumen, Bapak Sucipto dalam materinya mengajak semua kepala desa untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing. Usai materi yang disampaikan oleh polres kebumen dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, S.E.,M.Pd Dalam paparan materi yang disampaikan, Dzakiatul Banat menyampaikan Peran, Tugas, dan Hak Satlinmas dalam keterlibatan Satlinmas dari pra-pemilu maupun pasca-pemilu berdasarkan tahapan Pemilu 2024. Dzakiatul Banat juga menjelaskan dalam masa kampanye apa saja yang metode-metode kampanye dan hal-hal yang diperbolehkan dalam berkampanye serta hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam kampanye. Lebih lanjut seselesainya materi yang disampaikan, moderator memimpin untuk diskusi dan tanya jawab.