Berita Terkini

KPU Kebumen Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS Pilbup Kebumen 2020

Kebumen- KPU Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka mengenai Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara di Candisari, Karanganyar, Senin (7/9) dihadiri oleh Ketua dan Anggota PPK Divisi Mutarlih se-Kabupaten Kebumen, perwakilan partai politik dan dinas terkait.  Anggota KPU Kebumen Divisi Teknis, Danang Munandar, SE, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini penting karena daftar pemilih merupakan salah satu indikator kualitas penyelenggaraan Pilkada. Oleh karena itu validitas dan transparansi data pemilih mutlak diperlukan. Rapat Pleno Terbuka dipimpin oleh Danang Munandar, SE, dengan agenda Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan yang dibacakan oleh Anggota KPU Kebumen Divisi Data dan Informasi, Dzakiatul Banat, SE, M.Pd yang selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilbup Kebumen 2020.  Hasil Rapat Pleno Terbuka menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilbup Kebumen sejumlah 1.039.714 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki ssejumlah 524.064 dan pemilih perempuan sejumlah 515.650 yang tersebar di 3.155 TPS.

Hanya Satu Bapaslon Mendaftar, KPU Kebumen Perpanjang Pendaftaran Paslon Pilbup 2020

Kebumen - Masa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020 resmi ditutup pada Minggu (6/09), pukul 24.00 WIB. Hingga akhir masa pendaftaran hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar, yaitu pasangan H. Arif Sugiyanto, SH - Ristawati Purwaningsih, S.St., MM. (Arif-Rista) yang telah melakukan pendaftaran pada Jumat (4/09), dan telah dinyatakan diterima. Dengan demikian, sesuai amanat regulasi, KPU Kebumen akan melakukan perpanjangan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020. Perpanjangan pendaftaran dimulai dengan melakukan rapat pleno perubahan tahapan dan selanjutnya melakukan sosialisasi kepada partai politik, stakeholder terkait dan masyarakat Kebumen selama tiga hari pertama, yaitu 7-9 September 2020, dilanjutkan dengan pembukaan kembali pendaftaran Pasangan Calon selama tiga hari berikutnya, 10-12 September 2020. Waktu perpanjangan pendaftaran pada 10 dan 11 September 2020  dimulai pukul 08.00 – 16.00 WIB, sementara di hari terakhir (12/09), diakhiri pada pukul 24.00 WIB. Dalam masa perpanjangan pendaftaran ini, partai politik atau gabungan partai politik diberikan ruang untuk tetap bertahan pada koalisi sebelumnya atau merubah komposisi koalisi. Jika terjadi perubahan pada koalisi pengusung Paslon yang telah mendaftar, maka Paslon tersebut mendaftar kembali pada masa perpanjangan ini. Jika komposisi koalisi sebelumnya tidak berubah, maka tidak diperlukan pendaftaran ulang. Sebagai informasi, jika sampai batas akhir masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu Paslon yang mendaftar dan memenuhi syarat, maka pemilihan akan dilaksanakan dengan satu paslon yang nantinya akan beradu dengan kolom kosong. Semua perubahan tahapan pencalonan ini tidak merubah tanggal penetapan Paslon yaitu pada 23 September 2020. Masa pendaftaran ini secara simbolis ditutup oleh Ketua KPU Kebumen, Yulianto S.Kom, M.Kom, didampingi anggota KPU Kebumen dan jajaran sekretariat. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Anggota Komisioner KPU Provinsi Divisi Perencanaan dan Logistik, Ikhwanudin S.Ag serta disaksikan oleh Bawaslu Kebumen.

KPU Kebumen Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020, Satu Bapaslon Diterima di Hari Pertama

Kebumen - KPU Kabupaten Kebumen membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020 pada 4 - 6 September 2020, di Kantor KPU Kebumen Jl. Arungbinang Nomor 14. Waktu pendaftaran pada 4 dan 5 September 2020  dimulai pukul 08.00 - 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir, 6 September 2020, pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.  Seluruh proses pendaftaran calon dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19, meliputi pemakaian masker, penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, penyemprotan desinfektan serta pembatasan peserta pendaftaran. Terkait peserta pendaftaran KPU Kebumen membatasi jumlah tim pendaftaran Bapaslon yang diijinkan masuk ke dalam ruangan, yaitu terdiri dari Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati, Ketua dan Sekretaris Partai Pengusul, LO Bapaslon sebanyak 2 orang dan Bawaslu Kebumen  sebanyak 2 orang. Sementara itu para pendukung yang lain dapat menyaksikan proses pendaftaran di halaman KPU Kebumen melalui layar elektronik yang telah disediakan. Proses pendaftaran ini juga akan disiarkan secara langsung di media sosial KPU Kebumen sehingga masyarakat luas dapat menyaksikan. Sesuai regulasi, Bapaslon yang mendaftar diwajibkan melakukan tes SWAB sebelum melakukan pendaftaran. Bapaslon yang hasil tes SWAB-nya dinyatakan negatif dapat melakukan pendaftaran secara langsung, namun bagi Bapaslon yang hasil tes SWAB-nya dinyatakan positif tidak diperkenankan hadir dalam proses pendaftaran dan akan dilakukan verifikasi secara daring. KPU Kebumen bekerjasama dengan stakeholder terkait untuk melakukan pengamanan dan penerapan protokol kesehatan dalam proses pendaftaran ini.  Pada hari pertama pendaftaran, Jumat (4/09), pukul 15.05 WIB, satu Bapaslon atas nama Arif Sugiyanto dan Rista Purwaningsih (Arif-Rista -red) datang untuk mendaftar. Bakal Pasangan Calon ini diusung oleh gabungan 9 partai politik, yaitu, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN dan Demokrat dengan total kursi DPRD sebanyak 50 kursi.  Tim Bapaslon menyerahkan Dokumen Pendaftaran yang terdiri dari Dokumen Syarat Pencalonan dan Dokumen Syarat Calon. Dokumen Syarat Pencalonan terdiri dari Surat Pencalonan dan Kesepakatan Bapaslon dengan Gabungan Partai Politik (Model B-KWK Parpol) dan Surat Persetujuan Pencalonan Partai Politik (Model B.1 -KWK Parpol). Dua dokumen inilah yang wajib ada dan diverifikasi keabsahannya pada saat pendaftaran. Sementara itu Dokumen Persyaratan Calon berisi tentang data dan informasi diri calon bupati dan wakil bupati berikut lampiran pendukungnya. Dokumen syarat calon ini hanya dicek kelengkapannya, sementara verifikasi administrasi akan dilakukan setelah proses pendaftaran. Setelah dokumen pendaftaran Bapaslon Arif-Rista dicek oleh Tim Verifikator KPU Kebumen, hasilnya diserahkan kepada Komisioner KPU Kebumen sebagai dasar untuk Rapat Pleno. Hasil Rapat Pleno Komisioner KPU Kebumen menyatakan bahwa Dokumen Pencalonan Bapaslon Arif-Rista dinyatakan lengkap dan sah, dan Dokumen Syarat Calon dinyatakan lengkap, dengan demikian pendaftaran Bapaslon Arif-Rista dinyatakan diterima. Sebagai informasi, KPU Kebumen akan melakukan penundaan pendaftaran pencalonan jika hingga hari terakhir masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Selanjutnya KPU Kebumen akan melakukan sosialiasasi kepada partai politik selama tiga hari dan membuka kembali pendaftaran pasangan calon selama tiga hari berikutnya. 

KPU Kebumen Gelar Bimtek Penanganan Pelanggaran Pilbup Kebumen 2020 Bagi PPK

Kebumen - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen menyelengarakan kegiatan bertajuk Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Rabu (2/09), di RM Yunani, Sruweng, dihadiri oleh anggota PPK Divisi Pengawasan dan Distribusi Logistik dari masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Kebumen. Acara yang dimoderatori oleh Anggota KPU Kebumen Divisi Teknis, Danang Munandar, SE ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada badan penyelenggara Ad Hoc terkait potensi dan penyelesaian pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020. Bertindak selaku pemateri adalah Anggota KPU Kebumen Divisi Hukum dan Pengawasan, Solahudin, ST yang memaparkan materi terkait penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, SHI, memberikan materi tentang “Kode Etik dan Kode Perilaku Badan Penyelenggara Adhoc dan Penanganan Penyelesaian Pelanggaran” terdapat beberapa poin penting diantaranya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara, Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Pidana dan Sengketa. Hal tersebut dipaparakan guna menghindari pelanggaran yang terjadi menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020. Kegiatan ini ditutup dengan simulasi penyelesaian pelanggaran yang dipimpin oleh Plh Kasubag Hukum KPU Kebumen, Wahyu Widayat, SH dengan membagi peserta menjadi 3 kelompok diskusi. Setiap kelompok membahas tema yang berbeda, kelompok 1 membahas mengenai kronologis kejadian pada tahapan pemutakhiran data pemilih, kelompok 2 kronologis kejadian pada tahapan pemungutan suara dan kelompok 3 mengenai kronologis rekapitulasi. 

DPB Kebumen Akhir Triwulan II, Berkurang Lebih Dari Setengah Juta Jiwa

KPU Kebumen menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2021, Selasa (29/06), di Kantor KPU Kebumen. Rapat ini dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kebumen, Bawaslu Kebumen, Kodim 0709, Kemenag serta perwakilan Partai Politik se-Kabupaten Kebumen. Anggota KPU Kebumen Divisi Perencanaan, Program dan Data, Dzakiatul Banat, SE, M.Pd dalam paparannya menjelaskan bahwa, pada bulan Juni 2021 atau di akhir triwulan ke II ini, jumlah DPB Kabupaten Kebumen berkurang sebanyak 565 pemilih dari yang semula 1.037.654 pemilih pada bulan Mei menjadi 1.037.089 pada bulan Juni. Perubahan tersebut disebabkan adanya pemilih TMS karena meninggal dunia sebanyak 574 pemilih dan adanya pemilih baru sebanyak 9 pemilih. Lebih lanjut, Dzakiatul menjelaskan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini harus diupdate secara terus menerus untuk persiapan pemilu Tahun 2024. “Kami harus membuat perkiraan jumlah pemilih dan jumlah TPS untuk perencanaan Anggaran Tahun 2024,” ujarnya. Sementara itu seluruh pemangku kepentingan yang hadir dalam Rapat Koordinasi ini sepakat untuk mendukung kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini.