.jpeg)
KPU Kabupaten Kebumen turut menghadiri dan menyaksikan Acara Perjanjian Kerja Sama Antara Polres Kebumen dengan Bawaslu kebumen dan Kejaksaan Negeri Kebumen
KPU Kabupaten Kebumen turut menghadiri dan menyaksikan Acara Perjanjian Kerja Sama Antara Polres Kebumen dengan Bawaslu kebumen dan Kejaksaan Negeri Kebumen tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Kebumen , Senin (13/11).
Anggota KPU Kabupaten Kebumen Heri Purnama, S.Pd., KPU Divisi Teknis Penyelenggara, dan Sekretaris Kebumen, Handoyo, S.Sos menghadiri langsung proses Penandatanganan MoU antara Polres Kebumen dengan Bawaslu Kebumen dan Kejaksaan Negeri Kebumen bertempat di Aula Polres Kebumen, dan dihadiri juga seluruh Kapolsek Se-Kabupaten Kebumen.
Acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dibuka langsung oleh Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H.
Adapun pihak yang melaksanakan penandatanganan kerjasama ialah (1) Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, S.I.K., S.H. M.H.; (2) Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Amin Yasir, S.H.; (3) Kejaksaan Negeri Kebumen, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kebumen Haedar, S.H, M.H.
Tujuan dari perjanjian tersebut ialah sebagai bentuk kerjasama guna keberlangsungan proses Pemilu 2024 dalam rangka menghadapi Sengketa Proses Pemilu 2024.