Berita Terkini

KPU Kabupaten Kebumen mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Metode, Ketentuan, Larangan Kampanye, dan Pelaporan Dana Kampanye

KPU Kabupaten Kebumen mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Metode, Ketentuan, Larangan Kampanye, dan Pelaporan Dana Kampanye di Aula Lt. 3 Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (16/11). 
Kegiatan ini diikuti oleh Kadiv. Teknis, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM serta Kasubbag TPP dan Parhumas  35 satker KPU Kabupaten/Kota. Hadir dari KPU Kebumen, Heri Purnama, S.Pd selaku Kadiv Teknis, Muhamad Sobir, M.Pd. selaku Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM serta Dyah Ayu Kartika Dewi, S.Sos., M.A. selaku Kasubag TPP dan Parhumas. Bawaslu Jawa Tengah juga turut serta, sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil.
Adapun tujuan kegiatan adalah untuk menyelaraskan pemahaman dan memberikan persiapan terkait  pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 yang mulai digelar pada 28 November 2023 serta pelaporan dana kampanye. 
Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, bersama anggota KPU lainnya, yakni Basmar Perianto Amron, Muhammad Machruz, Akmaliyah, dan Muslim Aisha. Handi mengharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi peserta. Adapun kegiatan Rapat Koordinasi ini dipandu oleh Kabag TPP dan Parhumas, Dewantoputra Adhipermana. Sebelum memasuki sesi pembahasan materi, peserta diminta untuk melakukan pretest terlebih dahulu. Kemudian, Sesi pertama diisi oleh Kadiv. Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muhammad Machruz, yang mengkaji Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1190 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembukaan dan Penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye. Machruz mengharapkan agar para peserta aktif dalam memberikan laporan proses penyusunan RKDK secara berjenjang untuk memberikan gambaran utuh kepada KPU Provinsi dalam persiapan pelaksanaan tahapan pemilu 2024.
Sesi kedua membahas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilu 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum oleh Kadiv. Sosdiklihparmas, Akmaliyah. Akmaliyah mengingatkan para hadirin untuk katif mengantisipasi dan memitigasi peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye di luar waktu yang ditentukan. Akmaliyah juga menghimbau kepada KPU Kabupaten/Kota untuk membuat Iklan Layanan Masyarakat agar sosialisasi pemilu 2024 dapat terselenggara lebih masif melalui media radio dan televisi. Kegiatan diakhiri dengan roleplay penggunaan aplikasi SIKADEKA yang dipandu oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Dimas D. Narottama.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali