Berita Terkini

KPU Kabupaten Kebumen menggelar Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Debat Terbuka antar Pasangan Calon

KPU Kabupaten Kebumen menggelar Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Debat Terbuka antar Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024, pada Kamis 17 Oktober 2024. Kegiatan bertempat di Hotel Trio Azana Style Kebumen, dan diikuti oleh berbagai kalangan termasuk dari dinas/instansi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, pemantau pemilihan, akademisi, pengurus karang taruna, sejarawan, komunitas petani, nelayan, pedagang pasar, seniman, perwakilan kepala desa, perwakilan perangkat desa, pengusaha, pemerhati lingkungan, kelompok Perempuan, penyandang disabilitas, serta tim kampanye dari kedua paslon. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat. Dalam sambutannya beliau berharap kegiatan ini bermanfaat bagi seluruh pihak, terutama dalam menyukseskan pelaksanaan Debat Terbuka Pasangan Calon Bupati Kebumen tahun 2024. Adapun debat terbuka akan dilaksanakan dua kali, yang pertama dijadwalkan pada 28 Oktober 2024 dan kedua dijadwalkan pada 20 November 2024. Sementara itu, tujuan FGD adalah untuk menambah informasi bagi panelis yang akan menyusun pertanyaan untuk debat terbuka. Kegiatan FGD dipandu oleh Tim Perumus, yaitu Teguh Hendarto S.Sos., M.Th selaku Peneliti Sosial dan Pegiat Sejarah; Dr. Harini Abrilia Sektiawati, M.Si. selaku Dosen Universitas Putra Bangsa Kebumen; serta Supriyanto selaku Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kebumen. Para peserta aktif memberikan usulan dan masukan baik secara lisan ataupun tertulis. Kegiatan ini merupakan komitmen KPU Kabupaten Kebumen untuk terus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya pelaksanaan Debat Terbuka Pasangan Calon Bupati Kebumen Tahun 2024. Debat terbuka ini menjadi ajang penting untuk memperkenalkan visi dan program kerja dari masing-masing paslon kepada masyarakat, serta memberikan pandangan yang jelas mengenai masa depan pembangunan daerah.

KPU Kabupaten Kebumen melaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS)

KPU Kabupaten Kebumen melaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Kamis, 10 Oktober 2024. Acara tersebut digelar di Kantor KPU Kabupaten Kebumen dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat. Adapun Anggota PPS yang dilantik berasal dari 4 desa di 4 kecamatan berbeda. Mereka adalah (1) Suwarto dari Desa Harjodowo Kecamatan Kuwarasan; (2) Abdurrozak dari Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan; (3) Muhammad Sururudin dari Desa Sidoharjo Kecamatan Sruweng; dan (4) Slamet Budi Utomo dari Desa Semanding Kecamatan Gombong. Prosesi pelantikan diawali dengan Pembacaan Naskah Pengambilan Sumpah Janji yang kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara, Pembacaan Pakta Integritas, Penandatanganan Pakta Integritas, serta Penyerahan Surat Keputusan kepada anggota PPS yang baru dilantik. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, menyampaikan harapannya agar para anggota yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas tinggi. Beliau menekankan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemilihan untuk memastikan proses demokrasi yang bersih dan adil. Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja PPS di Kabupaten Kebumen, sehingga pelaksanaan pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan sukses.

KPU Kabupaten Kebumen telah Menyelesaikan Proses Pengosongan Kotak Suara Pemilu 2024

KPU Kabupaten Kebumen telah menyelesaikan proses pengosongan kotak suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Gudang Mexolie, Kebumen. Kegiatan ini berlangsung selama 14 hari, dalam rentang waktu tanggal 10 hingga 27 September 2024. Pengosongan Gudang dilakukan oleh Petugas Bongkar dari Swakelola, dengan pengawasan ketat dari tim KPU Kabupaten Kebumen. Proses pengosongan kotak suara dilakukan setiap hari mulai pukul 07.30 hingga 16.30 WIB, diawali dengan pengarahan dari Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kebumen, Rizkia Farikha, S.I.Kom. Dalam arahannya, Rizkia menyampaikan tata tertib dan prosedur yang harus diikuti selama kegiatan berlangsung. Disamping itu, dilakukan pula pengosongan surat suara serta kelengkapan pemilu lain seperti tinta, busa, sampul, dsb. Kegiatan pengosongan kotak suara ini merupakan bagian dari upaya KPU Kebumen untuk memastikan pengelolaan logistik Pemilu 2024 dilakukan secara tertib dan sesuai dengan prosedur. Proses ini juga diawasi ketat untuk memastikan bahwa logistik yang bersifat arsip dapat disimpan dan didistribusikan ke KPU RI sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat Koodinasi dan Sosialisasi PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pilkada 2024

KPU Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Sosialisasi PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di hotel Mexolie Kebumen. Acara yang berlangsung pada Selasa, 24 September 2024 ini dihadiri oleh Stakeholder terkait, Tim Paslon No.1 dan No.2, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Ormas, Pemantau Pemilihan, serta sejumlah awak media. Sambutan oleh Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Teknis Penyelenggara, Heri Purnama, S.Pd.Dalam sambutannya disampaikan terkait Rapat hari ini yang berkaitan dengan Kampanye, dimana semua kegiatan kampanye sudah diatur dalam regulasi, untuk itu diharapkan peserta Rakor agar dapat memperhatikan dengan seksama apa yang akan disampaikan terkait PKPU Nomor 13 Tahun 2024 ini. Sosialisasi PKPU Nomor 13 Tahun 2024 disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Muhammad Sobir, M.Pd.Dalam penyampaiannya, Muhammad Sobir menjelaskan terkait aturan yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan kampanye, mulai dari hal-hal yang harus dipersiapkan oleh peserta kampanye, Masa kampanye, Materi yang disampaikan dalam kampanye, serta metode pelaksanaan kampanye, serta larangan dalam kampanye. Muhammad Sobir, juga menjelaskan bahwa dalam hal kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog serta rapat umum, agar membuat pemberitahuan kepada Polres Kebumen dan tembusan kepada Bawaslu serta KPU Kabupaten Kebumen. Selanjutnya Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Teknis Penyelenggara, Heri Purnama menambahkan terkait Batasan Penerimaan Dana Kampanye serta Batasan dalam pemberian hadiah selama masa kampanye yang lebih jelasnya tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye yang akan disosialisasikan dalam waktu dekat. Dalam sesi berikutnya yakni diskusi dan tanya jawab, beberapa peserta Rakor menyampaikan pertanyaan dan masukan yang berkaitan dengan kampanye.

Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Buati Kebumen Tahun 2024

KPU Kabupaten Kebumen Gelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 KPU Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 di Hotel Mexolie, Kebumen. Acara yang berlangsung pada Senin 23 September 2024 ini dihadiri oleh ketua dan seluruh anggota KPU Kabupaten Kebumen serta jajaran sekretariat. Turut hadir perwakilan dari Forkopimda Kebumen, Bawaslu Kebumen, Pemantau Pemilihan, serta sejumlah awak media. Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, dalam sambutannya berharap agar pemilihan di Kabupaten Kebumen dapat berjalan dengan lancar serta suasana tetap "Adem Ayem". Ia menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak dalam menyukseskan jalannya Pilkada. Dalam rapat tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Heri Purnama, S.Pd, membacakan tata tertib pengundian nomor urut pasangan calon. Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati hadir bersama tim pendukungnya dalam suasana penuh antusiasme. Hasil pengundian nomor urut adalah Pasangan Calon Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah mendapatkan nomor urut 01. Adapun Pasangan Calon H. Arif Sugiyanto, S.H., M.H. dan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST., M.M. mendapatkan nomor urut 02. Setelah pengumuman hasil pengundian, sorak sorai dari kedua tim pendukung paslon menggema di ruangan, menunjukkan semangat dan antusiasme yang tinggi dari masing-masing pihak. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi kampanye damai oleh kedua pasangan calon, menandai komitmen mereka untuk menjaga suasana kondusif selama masa kampanye. Dengan pengundian nomor urut ini, Pilkada Kebumen 2024 resmi memasuki tahap selanjutnya, yakni kampanye yang diharapkan dapat berlangsung aman, tertib, dan damai.

KPU Kabupaten Kebumen Menggelar Pendidikan Pemilih melalui Program Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang diselenggarakan di SMA Negeri 1 Karangsambung

  KPU Kabupaten Kebumen Menggelar Pendidikan Pemilih melalui Program Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang diselenggarakan di SMA Negeri 1 Karangsambung pada Jumat 20 September 2024.  Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Kebumen, Muhamad Sobir, M.Pd., hadir sebagai pemateri utama. Dalam paparannya, Sobir menjelaskan tentang berbagai aspek penting dalam demokrasi, termasuk hak memilih, ciri-ciri negara demokrasi, tujuan pemilu, serta alur proses di Tempat Pemungutan Suara (TPS).  Sobir juga mengingatkan para siswa bahwa pada Rabu, 27 November 2024, akan dilaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen, serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. "Kalian adalah pemilih pemula yang akan memainkan peran penting dalam menentukan masa depan daerah dan bangsa kita," ujar Sobir. Kegiatan berlangsung interaktif, dengan banyak siswa yang aktif bertanya selama sesi tanya jawab. Sebagai bentuk apresiasi, siswa yang paling aktif mendapatkan doorprize, yang bertujuan memotivasi peserta lainnya untuk lebih terlibat dalam diskusi dan memahami pentingnya peran mereka sebagai pemilih pemula. Selain materi, KPU Kabupaten Kebumen juga mengajak para siswa yang sudah memiliki KTP untuk memeriksa status pendaftaran mereka sebagai pemilih melalui situs resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman generasi muda mengenai pentingnya partisipasi dalam pemilu, sekaligus mempersiapkan mereka menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab.