
KPU Kabupaten Kebumen melaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Kamis, 10 Oktober 2024. Acara tersebut digelar di Kantor KPU Kabupaten Kebumen dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat. Adapun Anggota PPS yang dilantik berasal dari 4 desa di 4 kecamatan berbeda. Mereka adalah (1) Suwarto dari Desa Harjodowo Kecamatan Kuwarasan; (2) Abdurrozak dari Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan; (3) Muhammad Sururudin dari Desa Sidoharjo Kecamatan Sruweng; dan (4) Slamet Budi Utomo dari Desa Semanding Kecamatan Gombong. Prosesi pelantikan diawali dengan Pembacaan Naskah Pengambilan Sumpah Janji yang kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara, Pembacaan Pakta Integritas, Penandatanganan Pakta Integritas, serta Penyerahan Surat Keputusan kepada anggota PPS yang baru dilantik. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, menyampaikan harapannya agar para anggota yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas tinggi. Beliau menekankan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemilihan untuk memastikan proses demokrasi yang bersih dan adil. Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja PPS di Kabupaten Kebumen, sehingga pelaksanaan pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan sukses.