Berita Terkini

Kuliah Demokrasi dan Pemilu "Upaya Pendidikan Pemilih KPU Kebumen kepada Kaum Muda"

  KPU Kabupaten Kebumen bekerjasama dengan Politeknik Dharma Patria Kebumen menggelar kegiatan pendidikan pemilih dalam bentuk Kuliah Demokrasi dan Pemilu. Kegiatan yang berlangsung selama empat hari  (21-24/09) ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada pemilih, khususnya pemilih muda, terkait penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu. Anggota KPU Kebumen Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Agus Hasan Hidayat, S.Si, MT menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian program pendidikan pemilih yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kebumen. “ Kuliah Demokrasi dan Pemilu ini merupakan upaya KPU dalam menyasar pemilih muda agar mendapat pemahaman yang baik terkait penyelenggara dan mekanisme pelaksanaan pemilu, sehingga harapannya ke depan dapat berpartisipasi lebih dalam kepemiluan,” ujarnya. Lebih lanjut Agus Hasan menjelaskan bahwa  Polda merupakan kampus pertama yang berkesempatan melaksanakan Kuliah Demokrasi dan Pemilu bersama KPU Kebumen. Selanjutnya Kuliah Demokrasi dan Pemilu juga akan dilaksanakan dengan bekerjasama dengan beberapa Universitas dan Sekolah Tinggi di wilayah Kabupaten Kebumen yaitu, Universitas Putra Bangsa (UPB), Universitas Muhammadiyah Gombong (Unimugo), Universitas Ma’arif Nahdlatul Ulama (UMNU) dan Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IANU).  Pembukaan Kuliah Demokrasi dan Pemilu dilaksanakan pada Selasa (21/09) dengan penandatanganan MoU antara KPU Kabupaten Kebumen dan Polda Kebumen. Kegiatan pembukaan yang dilaksanakan secara tatap muka ini disaksikan oleh mahasiswa dengan jumlah terbatas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Direktur Politeknik Dharma Patria Kebumen, Ari Waluyo, S.ST, MM, MOS, dalam sambutannya menyambut baik kerjasama ini dan berharap mahasiswa Polda Kebumen dapat mengambil manfaat yang sebesar-besarnya, khususnya dalam hal kepemiluan. Kuliah perdana diisi dengan pemberian materi oleh Dosen Polda Kebumen, Dra. Sotya Partiwi, MM yang menjelaskan tentang Demokrasi dan Sejarahnya. Selanjutnya dilanjutkan materi dari Anggota KPU Kebumen, Agus Hasan Hidayat, S.Si, MT tentang Demokrasi di Indonesia dan materi tentang Pemilu Universal dan Sejarah Pemilu di Indonesia disampaikan oleh Anggota KPU Kebumen, Danang Munandar, SE. Sesi perkuliahan kemudian dilanjutkan 3 hari berturut-turut (22-24/09) melalui metode daring yang difasilitasi oleh Polda Kebumen. Perkuliahan diisi dengan pemberian materi dari seluruh Ketua dan Anggota KPU Kebumen sehingga total materi yang disampaikan dalam rangkaian Kuliah Demokrasi dan Pemilu ini berjumlah 12 materi. Yulianto, S.Kom, M.Kom menyampaikan materi tentang Sistem Pemilu di Indonesia dan Memahami Pemangku Kepentingan dalam Pemilu. Solahudin, ST menyampaikan materi terkait Tahapan Pemilu dan Pilkada di Indonesia dan Disabilitas dan Hak Politiknya dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Dzakiatul Banat, SE, M.Pd menyampaikan materi tentang Metode Konversi Suara dalam Sistem Pemilu di Indonesia dan Isu Gender dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Danang Munandar, SE menyampaikan materi tentang Penyelenggara Pemilu dan Pilkada di Indonesia serta Relasinya dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada. Selanjutnya materi terakhir tentang Kesuksesan Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada disampaikan oleh Agus Hasan Hidayat, S.Si, MT. Proses perkuliahan dipandu oleh moderator Wenny Marlini, SE, MM berjalan dengan lancar. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan nampak antusias dengan mengajukan beberapa pertanyaan khususnya terkait teknis kepemiluan serta peran kaum muda dalam pelaksanaan pemilu. Selanjutnya peserta juga akan menerima sertifikat kepesertaan dalam Kuliah Demokrasi dan Pemilu dari KPU Kabupaten Kebumen.

KPU Kebumen Sosialisasikan Aturan Kampanye Pilbup Kebumen 2020

Kebumen - Jelang masa kampanye, KPU Kebumen sosialisasikan aturan pelaksanaan kampanye Pilbup Kebumen 2020, Rabu (23/09), di Kantor KPU Kebumen. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua sesi acara yaitu, Media Gathering dengan para awak media Kebumen baik cetak, elektronik maupun online pada pukul 10.00 WIB dan Rapat Koordinasi Kampanye dengan peserta pemilihan dan stakeholder terkait pada pukul 13.00 hingga selesai. Ketua KPU Kebumen, Yulianto dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa pasca penetapan Paslon yang dilakukan pada hari ini (23/09), Pilbup Kebumen resmi dilaksanakan dengan Satu Paslon. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 54C serta diperjelas dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2018. Hal yang perlu digarisbawahi adalah dalam pemilihan dengan satu paslon, masyarakat berhak untuk memilih paslon atau kolom kosong. Kedua pilihan tersebut dinyatakan sah dan akan dihitung sebagai suara rakyat. Jika paslon meraih lebih dari 50% suara sah maka berhak ditetapkan sebagai pemenang pemilihan. Namun jika suara yang diperoleh kurang dari 50% suara sah, maka posisi Bupati akan dijabat oleh Penjabat Bupati hingga periode pemilihan selanjutnya. Sementara itu, Anggota KPU Divisi Sosdiklih dan Parmas, Agus Hasan Hidayat, memaparkan bahwa tahapan yang perlu diperhatikan setelah penetapan paslon adalah tahapan kampanye yang berlangsung selama 71 hari mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. Pelaksanaan kampanye pemilihan ini diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Sementara aturan pelaksanaan dalam kondisi pandemi mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Jo PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Beberapa aturan kampanye yang perlu dicermati misalnya penerapan protokol kesehatan di setiap kegiatan kampanye, pembatasan jumlah peserta kampanye yakni maksimal 50 peserta untuk pertemuan terbatas/tatap muka dan 100 peserta untuk kampanye terbuka (rapat umum), phisical distancing minimal 1 meter, pemakaian masker, dan lain sebagainya.  Sesuai amanah regulasi, KPU juga memfasilitasi Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye untuk Paslon yang telah ditetapkan. Jika dirasa kurang mencukupi, Tim Kampanye Paslon dapat menambah jumlah APK dan BK maksimal dua kali lipat dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU. Selain itu, KPU juga memfasilitasi iklan kampanye yang akan disiarkan pada 14 hari terakhir masa kampanye. KPU berharap baik peserta, pemilih dan penyelenggara ditambah dengan media sebagai mitra sosialisasi dapat bersama-sama saling bersinergi melaksanakan Pilbup Kebumen dengan aman, tertib, damai dan sehat sesuai protokol kesehatan.

KPU Kebumen Resmi Tetapkan Arif – Rista sebagai Pasangan Calon

Kebumen - Setelah melalui beberapa tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran, perpanjangan pendaftaran, verifikasi syarat calon, pemeriksaan kesehatan, hingga perbaikan syarat calon, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen, H. Arif Sugiyanto, SH dan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST, MM dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilbup Kebumen 2020. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil Rapat Pleno Tertutup KPU Kebumen yang dilaksanakan hari ini, Rabu (23/09), di Kantor KPU Kebumen. Penetapan ini ditindaklanjuti dengan pengesahan SK KPU Kebumen Nomor 121/PL.02.3-Kpt/3305/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Yang Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020 dan SK KPU Kebumen Nomor 122/PL.02.2-Kpt/3305/KPU-Kab/IX/2020 tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020 dengan Satu Pasangan Calon. Salinan kedua surat keputusan tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Bapaslon yang diwakili oleh LO Bapaslon, Drs. Sigit Widodo, M.Sc.

KPU Kebumen Gelar Raker Persiapan Uji Publik DPS Pilbup Kebumen

Kebumen - KPU Kabupaten Kebumen gelar Rapat Kerja Persiapan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS), Selasa (22/09), di RM. Yunani, Sruweng. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota PPK Divisi Mutarlih dari 26 Kecamatan se-Kebumen. Ketua KPU Kebumen, Yulianto, dalam sambutannya mengatakan bahwa uji publik DPS ini merupakan bagian dari kegiatan pemutakhiran daftar pemilih. Tahapan mutarlih sendiri dimulai dari coklit oleh PPDP, penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) dan saat ini sedang dalam masa pengumuman DPS untuk memperoleh tanggapan masyarakat. Semua rangkaian kegiatan mutarlih ini pada akhirnya bertujuan untuk mewujudkan DPT yang berkualitas. Sementara itu, Anggota KPU Kebumen Divisi Data dan Informasi, Dzakiatul Banat, menyampaikan bahwa kegiatan Uji Publik DPS ini merupakan media untuk menyerap aspirasi masyarakat terhadap DPS yang telah diumumkan sejak 19 September hingga 28 September 2020. Selama masa pengumuman tersebut, masyarakat diharapkan dapat pro-aktif memberikan masukan dan tanggapan jika dirasa ada ketidaksesuaian. “Tanggapan dan masukan masyarakat itulah yang akan menjadi bahan Uji Publik yang akan diselenggarakan secara serentak di 460 PPS se-Kabupaten Kebumen pada 26 September 2020,” ujarnya. Lebih lanjut, Dzakiatul Banat menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengecek namanya dalam DPS di papan pengumuman masing-masing desa atau melalui situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id. selanjutnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan masukan atau tanggapan dapat disampaikan langsung kepada petugas PPS di desa setempat.  

Dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Perbaikan)

Minggu (20/09), LO Bapaslon Arif-Rista menyerahkan berkas perbaikan syarat calon ke Kantor KPU Kebumen, dan diterima langsung oleh Anggota KPU Kebumen Divisi Teknis, Danang Munandar. Berkas perbaikan yang diserahkan antara lain revisi naskah visi misi, struktur Tim Kampanye serta bukti telah melaporkan harta dan kekayaan ke KPK. Berkas tersebut nantinya akan diteliti kembali keabsahannya dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan (BAHP Perbaikan). Jika hasil penelitian memenuhi syarat (MS), maka Bapaslon Arif - Rista akan ditetapkan secara resmi sebagai pasangan calon Pilbup Kebumen pada 23 September 2020.

Populer

Belum ada data.

🔊 Putar Suara