Berita Terkini

Dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Perbaikan)

Minggu (20/09), LO Bapaslon Arif-Rista menyerahkan berkas perbaikan syarat calon ke Kantor KPU Kebumen, dan diterima langsung oleh Anggota KPU Kebumen Divisi Teknis, Danang Munandar. Berkas perbaikan yang diserahkan antara lain revisi naskah visi misi, struktur Tim Kampanye serta bukti telah melaporkan harta dan kekayaan ke KPK. Berkas tersebut nantinya akan diteliti kembali keabsahannya dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan (BAHP Perbaikan). Jika hasil penelitian memenuhi syarat (MS), maka Bapaslon Arif - Rista akan ditetapkan secara resmi sebagai pasangan calon Pilbup Kebumen pada 23 September 2020.

Bapaslon Arif-Rista Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Kebumen - Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen, H. Arif Sugiyanto, SH dan Hj. Ristawati Purwaningsih, S ST,  MM (Arif-Rista), jalani pemeriksaan kesehatan (rikes) di RSUP Soeradji Tirtonegoro, Klaten. Pemeriksaan kesehatan ini berlangsung selama dua hari, Selasa – Rabu (15-16/09). Anggota KPU Kebumen Divisi Teknis, Danang Munandar, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi Bapaslon. “Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan dicantumkan dalam Berita Acara Hasil Penelitian (BAHP) persyaratan calon, apakah dinyatakan memenuh syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS),”ujarnya. Pemerikasaan kesehatan Bapaslon ini meliputi tiga kategori yaitu, pemeriksaan kesehatan jasmani, tes narkoba dan tes psikologi. Tes jasmani meliputi pemeriksaan tekanan darah, berat badan, foto thorak, pemeriksaan THT dan audiometri, pemeriksaan penyakit dalam, gigi dan mulut, tes kesehatan mata dan USG abdomen. Tes narkoba dilakukan melalui uji urin dan wawancara oleh BNN. Sementara tes psikologi dilakukan dengan psikotes dan wawancara oleh HIMPSI.

Perpanjangan Pendaftaran Pilbup Kebumen Resmi Ditutup, Satu Paslon Maju Ke Tahap Selanjutnya

Kebumen - KPU Kebumen resmi menutup tahapan perpanjangan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020, Minggu (13/09), pukul 24.00 WIB. Dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran ini, Bapaslon yang berhak melanjutkan tahapan berikutnya adalah pasangan atas nama H. Arif Sugiyanto, SH dan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST, MM (Arif-Rista). Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hingga akhir masa Pendaftaran Paslon (4-6/09), hanya ada satu Bakal Pasangan Calon yang mendaftar yaitu Bapaslon Arif – Rista yang diusung oleh gabungan 9 partai politik yaitu, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN dan Demokrat dengan total dukungan kursi DPRD sebanyak 50 kursi. Sesuai amanah regulasi, KPU Kebumen membuka perpanjangan pendaftaran selama tiga hari pada 11-13 September 2020, setelah sebelumnya melakukan sosialisasi kepada partai politik. Dalam waktu perpanjangan ini partai politik diberikan ruang untuk merubah dukungan atau tetap bertahan pada koalisi yang sudah terbentuk. Namun hingga akhir masa perpanjangan pendaftaran, tidak ada perubahan dukungan maupun Bakal Pasangan Calon baru yang mendaftar. Dengan demikian KPU Kebumen menetapkan bahwa yang berhak melanjutkan tahapan selanjutnya adalah Bakal Pasangan Calon Arif – Rista. Tahapan pencalonan selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan (rikes) yang akan dilaksanakan di RSUP Soeradji Tirtonegoro, Klaten pada 15-16 September 2020. Bersamaan dengan itu, KPU Kebumen juga akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap syarat calon Bupati dan Wakil Bupati. “Hasil verifikasi syarat calon dan pemeriksaan kesehatan kami targetkan maksimal tanggal 17 September sudah selesai semua dan akan kami serahkan kepada Bapaslon pada tanggal 18 September,” jelas Ketua KPU Kebumen, Yulianto. Lebih lanjut, Yulianto menjelaskan bahwa Bapaslon diberikan waktu hingga 22 September 2020 untuk melengkapi persyaratan jika dalam verifikasi ditemukan syarat calon yang belum memenuhi syarat (BMS). Selanjutnya tanggal 23 September 2020 adalah penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020 jika Bapaslon dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS), yang dilanjutkan pengundian tata letak pada hari berikutnya. Seremoni penutupan perpanjangan pendaftaran ini dipimpin oleh Ketua KPU Kebumen, Yulianto, didampingi anggota KPU Kebumen dan jajaran sekretariat. Hadir menyaksikan kegiatan tersebut adalah Bawaslu Kebumen, LO Bapaslon Arif – Rista, perwakilan Kodim 0709, Polres Kebumen, Kesbangpol dan rekan-rekan media.