Berita Terkini

Kunjungi KPU, DPC Partai Demokrat Kebumen Serahkan Daftar Anggota Kepengurusan Terbaru

Kebumen – KPU Kabupaten Kebumen menerima kunjungan dari pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kebumen, Senin (15/03), bertempat di Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Kebumen. Kegiatan audiensi ini diterima langsung oleh Ketua KPU Kebumen, Yulianto, S.Kom, M.Kom didampingi Anggota KPU Kebumen dan Sekretaris KPU Kebumen. Dalam kesempatan ini, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kebumen Joko Budi, menyampaikan kepada KPU Kebumen terkait dinamika kepengurusan Partai Demokrat di level pusat. Joko menyatakan bahwa kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Kebumen yang ada sampai saat ini adalah kepengurusan yang sah sesuai SK DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Lebih lanjut, jika nantinya ada pihak lain yang mengatasnamakan kepengurusan Parti Demokrat di Kabupaten Kebumen, Joko berharap agar KPU Kebumen mempertimbangkan legalitas dan aspek yuridisnya.  Merespon hal tersebut, Ketua KPU Kebumen Yulianto menyambut dengan hormat kunjungan dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Kebumen. Yulianto juga menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kebumen, akan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara audiensi diakhiri dengan kegiatan penyerahan berkas dokumen DPC Partai Demokrat kepada KPU Kebumen yang diantaranya berisi dokumen kepengurusan, AD/ART dan SK Kemenkumham RI tentang  pengesahan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat masa bakti 2020-2025.   

KPU Kebumen Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021

Kebumen - KPU Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021, Senin (8/3/2021), di Ruang Rapat Kantor KPU Kebumen, Jl. Arung Binang No.14. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh KPU sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran data pemilih setiap bulan. Ketua KPU Kebumen, Yulianto, S.Kom, M.Kom dalam sambutannya mengatakan bahwa rapat koordinasi ini merupakan rapat perdana pasca pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020. Tujuan kegiatan ini pada dasarnya adalah untuk mempermudah proses pemutakhiran data pemilih pada pemilu/pemilihan selanjutnya. Sementara itu, Anggota KPU Kebumen Divisi Perencanaan Program dan Data, Dzakiatul Banat, SE, M.Pd menjelaskan bahwa kegiatan PDPB ini merupakan tantangan baru bagi KPU karena dilakukan tanpa bantuan petugas di tingkat kecamatan maupun desa, sebagaimana lazimnya dilakukan pada saat pemilu/pemilihan. Namun sesuai SE KPU Nomor 132  Tahun 2021, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan PDPB dengan berkoordinasi dengan stakeholder diantaranya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Polres, Kodim, Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya. Lebih lanjut, Dzakiatul menjelaskan bahwa proses PDPB pada prinsipnya sama dengan tahapan dimana pemutakhiran data pemilih pada saat Pemilu/Pilkada, yaitu menambah data pemilih baru, menghapus pemilih yang sudah meninggal atau pindah dari wilayah Kebumen, atau pemilih yang masuk sebagai anggota Polri/TNI.  Untuk PDPB Kabupaten Kebumen Tahun 2021, basis data awalnya adalah adalah menggunakan data pemilu/pemilihan terakhir, dalam hal ini DPT dan Pemilih Baru Pilbup 2020. Dengan demikian data PDPB KPU Kebumen bulan Januari-Februari dihitung dari jumlah DPT dalam Pilkada 2020 sebanyak 1.037.802 ditambah jumlah daftar pemilih baru sebanyak 725 yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 335 dan pemilih perempuan sebanyak 390. Jumlah total PDPB bulan Januari – Februari adalah  1.0388.527 pemilih. Jumlah ini belum terkait kondisi lain seperti meninggal dunia, pindah domisili, masuk sebagai anggota TNI/Polri dan sebagainya. Hasil Rapat Pleno terkait PDPB bulan Januari-Februari 2021 akan diumumkan dalam website KPU Kebumen sebagai bentuk transparansi KPU. Selanjutnya, KPU juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk menyukseskan program PDPB ini dengan proaktif mengecek namanya dalam PDPB.  Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, KPU Kebumen juga membuka desk layanan PDPB baik secara offline dengan datang langsung ke Kantor KPU Kebumen, maupun secara online dengan mengakses http://bit.ly/DataPemilihKebumen. Mempertimbangkan masa pandemi seperti saat ini, link tersebut memudahkan masyarakat untuk memberikan masukan/tanggapan bagi yang belum terdaftar namanya tanpa harus datang langsung ke Kantor KPU.

KPU Kebumen Gelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Pertanggungjawaban Laporan Keuangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020

Kebumen – KPU Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Pertanggungjawaban Laporan Keuangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020, Minggu (31/01), bertempat di Hotel Mexolie. Rapat dihadiri oleh Sekretaris dan Bendahara PPK Se-Kabupaten Kebumen. Sekretaris KPU Kabupaten Kebumen Handoyo, selaku pemimpin rapat, menyampaikan tentang proses Hibah Thermogun yang digunakan dalam pemungutan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020. Dalam paparannya, Handoyo menjelaskan bahwa Pemda Kebumen selaku penerima hibah menghendaki proses serah terima secara riil. Untuk itu, KPU Kebumen meminta kerjasama PPK untuk mengumpulkan Thermogun eks-Pilbup Kebumen 2020 untuk diserahkan kepada KPU Kebumen. Selanjutnya, KPU Kebumen akan menyerahkan secara lanhsung  kepada Pemda Kebumen berlandaskan NPHD.  Sementara itu, Bendahara Pilbup Kebumen 2020, Soleh, SE menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kebumen merupakan salah satu dari 5 Kabupaten di Jawa Tengah yang di sampling oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Semarang, Boyolali, Klaten, dan Purworejo. BPK menyampaikan KPU Kebumen menjadi sample karena jumlah penduduk yang banyak di Jawa Tengah dan anggarannya yang cukup besar. Soleh meminta agar Sekretariat di masing-masing PPK dapat mengumpulkan LPJ sebelum tanggal 7 Februari 2021 mengingat masa kerja badan Ad Hoc di tingkat kecamatan dan desa hanya sampai Bulan Januari 2021.  

KPU Kebumen Selenggarakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Administrasi Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020

Kebumen – KPU Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Administrasi Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020, Sabtu (30/01), di Hotel Mexolie yang dihadiri oleh ketua PPK Se-Kabupaten Kebumen.  Tujuan utama acara ini adalah penyerahan kelengkapan laporan administrasi logistik dari anggota PPK kepada KPU Kebumen. Selain itu, acara ini juga mengevaluasi pelaksanaan tahapan logistik Pilbup Kebumen Tahun 2020. Ketua KPU Kebumen,Yulianto, dalam sambutannya memaparkan beberapa permasalahan logistik yang ditemui saat Pilbup Kebumen 2020, diantaranya belum tersedianya gudang yang representatif untuk menampung logistik pemilu, sehingga menyebabkan adanya penumpukan barang. Lebih lanjut,  Yulianto juga menyinggung soal Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Keuangan yang harus dibuat berulang-ulang akibat anggaran yang diturunkan secara bertahap.  Selain logistik, dalam kegiatan ini juga diisi evaluasi dari divisi lainnya. Anggota Divisi Teknis, Danang munadar, SE, memaparkan tentang evaluasi Tungsura yaitu terkait penggunaan SIREKAP, salah satunya terkait inventarisir masalah, melalui kuesioner yang berasal dari KPU RI dan ditujukan untuk anggota PPK, PPS, serta KPPS. Batas akhir pengisian kuesioner adalah hingga pertengahan Bulan Februari. Sementara itu, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Solahudin, ST juga menyampaikan evaluasi penyelenggaraan divisi hukum. Masing-masing PPK diwajibkan untuk menginventarisir masalah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020, terutama yang berindikasi pada proses sengketa. Jika tidak ada, maka PPK memberikan masukan untuk perbaikan pemilu selanjutnya. 

Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020

KPU Kabupaten Kebumen melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Terpilih, Kamis (21/01/2021), bertempat di Hotel Mexolie. Acara dihadiri oleh Bawaslu Kebumen, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, sembilan Ketua Partai Politik pengusul serta Forkopimda Kabupaten Kebumen. Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen didampingi oleh semua komisioner. Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pilbup Kebumen 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2020, KPU Kabupaten Kebumen menetapkan Sdr H. Arif Sugiyanto, SH dan Sdri. Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST, MM sebagai Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan suara sebanyak 389.463 suara atau 60,826 % dari suara sah. Penetapan ini sebagai tindak lanjut setelah dikeluarkannya surat Panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2021, tidak terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020 kepada Mahkamah Konstitusi.  Diakhir acara, diserahkan Berita AScara tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kebumen tahun 2020 kepada DPRD Kabupaten Kebumen, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Pasangan Calon terpilih, dan Bawaslu Kabupaten Kebumen. Pelaksanaan rapat pleno terbuka ini tetap menggunakan protokol kesehatan pencegahan COVID 19 dan disiarkan secara langsung melalui live streaming KPU Kabupaten Kebumen agar masyarakat dapat mengikuti proses rapat pleno tersebut. Selanjutnya sesuai dengan PKPU 5 tahun 2020 maka setelah rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi, KPU Kebumen mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Pasangan Calon Terpilih tersebut kepada DPRD Kabupaten Kebumen.

Populer

Belum ada data.

🔊 Putar Suara