
KPU Kabupaten Kebumen Menggelar Sosialisasi Regulasi Terkait Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum 2024
KPU Kabupaten Kebumen Menggelar Sosialisasi Regulasi Terkait Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum 2024, bertempat di Hotel Candisari Karanganyar Kebumen, Sabtu (14/10).Kegiatan ini bertujuan memberikan keselarasan pemahaman kepada seluruh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kebumen terkait jenis dan tata kelola logistik Pemilu 2024. Hadir dalam kegiatan, Ketua dan Anggota KPU Kebumen beserta sekretaris dan segenap jajaran sekretariat KPU Kebumen serta Anggota Bawaslu Kebumen, Nurul Ichwan, S.Th.I, M.Ag.
Kegiatan diawali dengan laporan penyelenggara yang disampaikan Sekretaris KPU Kebumen, Handoyo, S.Sos dilanjutkan pembukaan kegiatan oleh Ketua KPU Kebumen, Yulianto, S.Kom., M.Kom. Dalam sambutannya Yulianto mengharapkan peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik, sehingga peserta memperoleh informasi yang bermanfaat dalam rangka mendukung kelancaran dan kesuksesan Pemilu 2024. Kemudian, kegiatan dilanjutkan oleh penyampaian materi dari setiap anggota KPU Kebumen sesuai divisinya masing-masing yang dipandu selaku moderator oleh Kasubag Keuangan Umum dan Logistik (KUL) KPU Kebumen, Rizkia Farikha, S.I.Kom.
Dalam penyampaian materi inti, Yulianto menjelaskan mengenai PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dan Nomor 16 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya dalam Pemilihan Umum. Beliau juga menjelaskan tentang Keputusan KPU Nomor 1281 Tahun 2023 yang mengatur tentangKebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum. Beliau berharap seluruh peserta memahami regulasi secara mendalam serta dapat melaksanakannya dengan baik.
Pemateri selanjutna adalah Danang Munandar, S.E., selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu memaparkan tentang tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen Pemilu 2024, dimana penetapan Dafatar Calon Tetap (DCT) akan dilaksanakan pada 3 November 2023, dan penugumumannya pada 4 November 2023. Dilanjutkan pemaparan materi oleh Agus Hasan Hidayat, S.Si., M.T selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Beliau menyampaikan bahwa SDM Badan Adhoc seluruh kecamatan di Kabupaten Kebumen cukup baik. Selanjutnya, di tahun 2024 akan ada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang beririsan, dalam hal ini KPU telah menyusun pengangkatan kembali penyelenggaraan badan Adhoc yaitu dengan evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan saat menjabat menjadi PPK atau PPS. Beliau juga menyampaikan tentang kampanye pemilu yang akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 – 10 febrauri 2024, dimana PPK/PPS berkewajiban menjelaskan dan mensosialisasikan tentang kampanye pemilu kepada masyarakat.
Kemudian, materi selanjutnya disampaikan oleh Dzakiatul Banat selaku Ketua Divisi Perencanaan, data dan Informasi. Beliau menyampaiakan terkait pelayanan pindah pemilih, dimana hal tersebut tidak sama dengan pemutahiran daftar pemilih. Oleh karena itu, ketika ada yang pindah memilih, maka PPK wajib bertemu dengan orangnya mananyakan dan memastikan akan memilih dimana, dan harus disertai dengan dokumen/bukti. Kemudian, terkait pindah pemilih di wilayah Pesantren, PPK diarahkan agar segera menanyakan potensi orang yang tidak pulang, untuk segera di data, dan upload KTP serta KK di Aplikasi SIDALIH.
Kemudian, Ketua KPU Kebumen , Yulianto, S.Kom., M.Kom menambahkan pentingnya KPU dan PPK selaku badan AdHoc untuk memastikan pemilu berjalan sukses baik secara prosedural dan substansial, sukses secara penyelenggaraan dan pertanggungjawaban dan cermat dalam menghadapi potensi sengketa pada semua tahapan pemilu. Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kebumen, Nurul Ichwan menyampaikan apresiasi terhadap pelibatan Bawaslu dalam setiap sosialisasi regulasi KPU agar ke depannya Bawaslu juga memahami tidak hanya regulasi tentang pengawasan namun juga regulasi yang diawasi.