Berita Terkini

“KPU Kabupaten Kebumen Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Daerah Rawan Konflik, Rawan Bencana,  dan Tingkat Partisipasi Rendah”

Dalam rangka melaksanakan pendidikan pemilih kepada masyarakat, KPU Kabupaten Kebumen menggelar sosialisasi tahapan pemilu serentak tahun 2024 di 3 (tiga) Desa di Kabupaten Kebumen yaitu Desa Lembupurwo Kecamatan Mirit, Desa Sidobunder Kecamatan Puring dan Desa Giripurno Kecamatan Karanganyar. Kegiatan ini diikuti oleh Badan Perwakilan Desa, Ketua RT & RW, Perangkat Desa dan tokoh masyarakat setempat. Kegiatan dilaksanakan secara berkelanjutan dalam waktu yang berbeda-beda mulai dari Desa Lembupurwo dan Desa Sidobunder yang berlangsung pada tanggal 19 September 2022 serta Desa Giripurno yang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2022 dengan mematuhi protokol kesehatan pandemi covid-19. Ketiga desa ini menjadi sasaran kegiatan pendidikan pemilih karena memiliki kategori khusus, yaitu sebagai desa rawan konflik, desa rawan bencana, dan desa dengan tingkat partisipasi rendah. Pendidikan pemilih menjadi penting dilakukan agar masyarakat desa tersebut dapat menjadi pemilih yang terdidik, cerdas, tahu hak dan kewajiban, dan tahu mengapa harus memilih. Selain itu, pendidikan pemilih sangat diperlukan agar masyarakat desa yang selama ini menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pemungutan suara khususnya sebagai tenaga PPS dan KPPS memiliki bekal pengetahuan dan informasi yang baik terkait demokrasi serta tahapan pemilu serentak tahun 2024. Adapun narasumber dalam setiap kegiatan adalah 1 (satu) Komisioner KPU Kabupaten Kebumen. Selama kegiatan ini, masyarakat desa memperoleh wawasan terkait demokrasi serta tambahan pengetahuan dan informasi tentang dasar hukum penyelenggaraan pemilu serta jadwal tahapan pemilu serentak tahun 2024 yang saat ini tengah berlangsung. Tak hanya itu, masyarakat juga diajak untuk aktif berpartisipasi baik sebagai pemilih maupun penyelenggara pemilu. Masyarakat begitu antusias dalam mengikuti kegiatan ini, sehingga mengajukan banyak pertanyaan. Utamanya terkait kapan perekrutan Badan Penyelenggara Adhoc akan dilaksanakan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar. Tidak hanya itu masyarakat juga tidak ragu menyampaikan pandangan dan saran terkait pelaksanaan pemilu selama ini, sehingga kegiatan berlangsung begitu dinamis. Melalui kegiatan ini KPU Kabupaten Kebumen dapat mengetahui sejauh mana wawasan dan pengetahuan masyarakat desa mengenai demokrasi dan pemilu sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dan perhatian guna penyusunan strategi pendidikan pemilih di kemudian hari.

KPU Kebumen Gelar Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022

Kebumen – Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Melaksanakan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka KPU Kabupaten Kebumen mengadakan acara sosialisasi dengan mengundang Stakeholder terkait, Pimpinan Partai Politik dan Rekan Media, Sabtu (13/08), bertempat di Ruang Menganti Hotel Grand Kolopaking Kebumen. Kegiatan dihadiri stakeholder terkait yaitu Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Bawaslu Kebumen, Badan Kesbangpol Kabupaten Kebumen, Rekan Media dan khususnya Partai Politik. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Dalam sambutan Ketua KPU Kabupaten Kebumen yang diwakilkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kebumen Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Agus Hasan Hidayat, S.Si, MT menyampaikan tujuan sosialisasi, yaitu memberikan pemahaman khususnya kepada partai politik mengenai pedoman teknis bagi partai politik dalam melaksanakan pendaftaran, verifikasi hingga penetapan partai politik peserta Pemilu DPR dan DPRD tahun 2024. Memasuki acara inti, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kebumen, Danang Munandar, SE, menjelaskan bagi partai politik yang telah terdaftar di KPU RI melalui SIPOL dan telah melengkapi berkas-berkas persyaratan pendaftaran, maka akan dilakukan tahapan verifikasi partai politik. Lebih lanjut Danang menjelaskan tentang teknis verifikasi administrasi yang akan dilakukan melalui SIPOL oleh KPU serta KPU Kabupaten/Kota. Jika syarat keanggotaan partai telah terpenuhi, maka statusnya adalah memenuhi syarat. Adapun jika masih ada yang kurang, maka kekurangan tersebut dapat dipenuhi pada masa perbaikan. langsung anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung. Sedangkan untuk verifikasi faktual akan dilakukan verifikasi terhadap kantor tetap, kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Nantinya, KPU Kabupaten/kota akan melakukan pemberitahuan kepada partai politik sebelum dilakukan verifikasi faktual. Tujuannya adalah mempermudah partai politik dalam proses verifikasi.

KPU Kebumen hadiri Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Helpdesk di KPU Provinsi Jawa Tengah

Kebumen – Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Yulianto S.Kom, M.Kom, didampingi Anggota KPU Kebumen Divisi Teknis, Anggota KPU Kebumen Divisi Hukum, Sekretaris serta Kasubag Teknis dan Parhumas menghadiri Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Pelayanan Helpsdesk, Fasilitasi dan Konsultasi Pemenuhan Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (9/08). Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, SE, MM dalam sambutannya menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mencapai kesepahaman regulasi terkait fasilitasi pendaftaran partai politik dari tahap pemenuhan persyaratan, verifikasi hingga penetapan nanti. Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Dra. Putnawati, M.Si yang membedah PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan SK KPU RI Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Laksanakan Kurikulum Merdeka, Siswa SMP Negeri 3 Karanganyar Berkunjung ke KPU Kebumen

Kebumen – KPU menerima kunjungan siswa SMP Negeri 3 Karanganyar dalam rangka melaksanakan Kurikulum Merdeka dengan kegiatan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang bertemakan Demokrasi, Sabtu (6/8). Kegiatan diikuti oleh siswa kelas VII sebanyak 250 siswa, yang terbagi menjadi 2 kloter dan setiap kloternya dibagi menjadi 2 kelompok. Masing-masing kelompok pada waktu yang bersamaan dibagi lagi untuk mengikuti 2 kelas yaitu kelas materi dan kelas kunjungan di Rumah Pintar Pemilu KPU Kebumen sekaligus melihat langsung simulasi tempat pemungutan suara. Mengawali kegiatan Ketua KPU Kebumen, Yulianto S.Kom., M.Kom memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya Yulianto menyampaikan dengan adanya kegiatan ini semoga bisa memberikan manfaat bagi para siswa khususnya dalam hal kepemiluan. Demi terciptanya kegiatan yang optimal sehingga dapat berjalan dengan nyaman dan tetap memperhatikan protokol kesehatan, siswa terbagi menjadi 2 kelas yaitu kelas materi dan kelas kunjungan di Rumah Pintar Pemilu KPU Kebumen sekaligus melihat langsung simulasi tempat pemungutan suara. Materi diberikan langsung oleh Komisioner KPU Kebumen. Diwaktu yang bersamaan ditempat yang berbeda siswa berkunjung ke Rumah Pintar Pemilu sekaligus melihat langsung simulasi tempat pemungutan suara. Rumah Pintar Pemilu merupakan salah satu sarana Pendidikan pemilih untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Pemilu dan Demokrasi, Rumah Pintar Pemilu memiliki fungsi layaknya museum pemilu untuk mengenal sejarah dan perkembangan pemilu baik nasional maupun daerah, juga sebagai media pendidikan pemilih bagi generasi pemuda serta wahana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya demokrasi. Usai berkunjung ke Rumah Pintar Pemilu, para siswa mendapatkan simulasi TPS dimana mereka dijelaskan tentang mekanisme/tata cara pencoblosan mulai dari pendaftaran, pemungutan suara hingga pencelupan jari ke tinta sebagai tanda bahwa pemilih tersebut sudah mencoblos. Para siswa sangat antusias dalam mengikuti serangkaian kegiatan yang berlangsung terlihat disaat para siswa dapat menjawab kuis dan sebagai apresiasi KPU Kebumen memberikan doorprize bagi siswa yang aktif.

KPU Kebumen Adakan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 kepada Stakeholder, Pimpinan Partai Politik dan Rekan Media

Kebumen – Menindaklanjuti dari kegiatan Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh KPU RI pada tanggal 23 – 25 Juli lalu, KPU Kabupaten Kebumen mengadakan acara “Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD” kepada Stakeholder, Pimpinan Partai Politik dan Rekan Media, Jumat (29/7), bertempat di Ruang Syailendra Hotel Trio Azana Style Kebumen. Kegiatan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kebumen beserta seluruh jajaran sekretariat. Hadir pula stakeholder terkait yaitu Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Kejaksanaan Negeri Kabupaten Kebumen, Bawaslu Kebumen, Badan Kesbangpol Kabupaten Kebumen, Pimpinan Partai Politik, serta Media Massa. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan yang disampaikan oleh Sekretaris KPU Kebumen, Handoyo, S.Sos, yang dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Yulianto, S.Kom, M.Kom sekaligus membuka kegiatan sosialisiasi. Dalam sambutannya, Yulianto menyampaikan tujuan sosialisasi, yaitu agar tercipta pemahaman bersama akan tahapan dan prosedur pendaftaran partai politik. Memasuki acara inti, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kebumen, Danang Munandar, SE, memaparkan dasar hukum pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, dilanjutkan dengan rincian program dan kegiatan tahapan terkait. Lebih lanjut Danang menjelaskan bahwa proses pendaftaran dilakukan lewat Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). SIPOL merupakan inovasi tekhnologi yang dibuat oleh KPU RI untuk mempermudah proses pendaftaran partai politik. Selanjutnya, Danang menegaskan bahwa pendaftaran partai politik dilakukan di KPU RI. Setelah proses pendaftaran tersebut, akan dilanjutkan dengan proses verifikasi  administrasi dan juga verifikasi faktual. Bagi partai politik yang lolos parlementary treshold pada pemilu terakhir, maka hanya diberlakukan verifikasi administrasi. Adapun bagi partai politik yang tidak lolos parlementary treshold  dan partai politik baru yang sudah terdaftar di Kemetrian Hukum dan HAM, dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Berkenaan dengan verifikasi faktual, Danang menjelaskan bahwa akan dilakukan verifikasi pada kantor tetap, kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Untuk mempermudah verifikasi, teknologi komunikasi seperti penggunaan video call juga dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa itu SIPOL?

Kebumen – Talkshow KPU Kebumen Menyapa Episode ke-48 mengusung tema "Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)” dengan menghadirkan Anggota KPU Kebumen Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Danang Munandar, SE sebagai narasumber dan dipandu langsung oleh Putri Alifiani Solikhah, Jumat (1/7). Dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan pemilu, KPU menciptakan inovasi pada bidang teknologi berupa aplikasi yang mendukung penyelenggaraan pemilu salah satunya Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). SIPOL merupakan aplikasi yang digunakan oleh KPU dan Partai Politik dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Danang menyampaikan bahwa partai politik wajib mengunggah 4 item pada SIPOL yaitu Profil Partai Politik, Kepengurusan Partai Politik, Keanggotaan Partai Politik, dan Kantor Tetap Partai Politik. Terkait mekanisme penggunaan SIPOL untuk saat ini partai politik lebih dulu mengajukan permohonan akses SIPOL, dan sampai saat ini per tanggal 30 Juni sudah ada 33 partai politik sudah memiliki akun SIPOL yang terdiri dari 30 partai politik calon peserta pemilu dan 3 partai politik lokal calon peserta pemilu di Aceh. Setelah memiliki akun SIPOL, partai politik harus menunjuk operator SIPOL yang kemudian akan di bimtek oleh KPU RI terkait penggunakan SIPOL dan operator SIPOL pusat akan memberi bimtek operator SIPOL ditingkat bawahnya. Lebih lanjut Danang menjelaskan setelah data dan informasi partai politik calon peserta pemilu terinput dalam SIPOL, KPU RI melakukan proses verifikasi dan diturunkan ke jajaran KPU dibawahnya baik KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Terkait verifikasi administrasi dilakukan pada semua partai politik calon peserta pemilu namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk verifikasi faktual hanya dilakukan pada partai politik calon peserta pemilu yang tidak lolos Parliamentary Threshold. Saksikan selengkapnya video Talkshow KPU Kebumen Menyapa Ep.48, melalui tautan ini: https://www.youtube.com/watch?v=n8sO9lkOm40&t=302s

Populer

Belum ada data.

🔊 Putar Suara