Berita Terkini

Laksanakan Kurikulum Merdeka, Siswa SMP Negeri 3 Karanganyar Berkunjung ke KPU Kebumen

Kebumen – KPU menerima kunjungan siswa SMP Negeri 3 Karanganyar dalam rangka melaksanakan Kurikulum Merdeka dengan kegiatan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang bertemakan Demokrasi, Sabtu (6/8). Kegiatan diikuti oleh siswa kelas VII sebanyak 250 siswa, yang terbagi menjadi 2 kloter dan setiap kloternya dibagi menjadi 2 kelompok. Masing-masing kelompok pada waktu yang bersamaan dibagi lagi untuk mengikuti 2 kelas yaitu kelas materi dan kelas kunjungan di Rumah Pintar Pemilu KPU Kebumen sekaligus melihat langsung simulasi tempat pemungutan suara. Mengawali kegiatan Ketua KPU Kebumen, Yulianto S.Kom., M.Kom memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya Yulianto menyampaikan dengan adanya kegiatan ini semoga bisa memberikan manfaat bagi para siswa khususnya dalam hal kepemiluan. Demi terciptanya kegiatan yang optimal sehingga dapat berjalan dengan nyaman dan tetap memperhatikan protokol kesehatan, siswa terbagi menjadi 2 kelas yaitu kelas materi dan kelas kunjungan di Rumah Pintar Pemilu KPU Kebumen sekaligus melihat langsung simulasi tempat pemungutan suara. Materi diberikan langsung oleh Komisioner KPU Kebumen. Diwaktu yang bersamaan ditempat yang berbeda siswa berkunjung ke Rumah Pintar Pemilu sekaligus melihat langsung simulasi tempat pemungutan suara. Rumah Pintar Pemilu merupakan salah satu sarana Pendidikan pemilih untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Pemilu dan Demokrasi, Rumah Pintar Pemilu memiliki fungsi layaknya museum pemilu untuk mengenal sejarah dan perkembangan pemilu baik nasional maupun daerah, juga sebagai media pendidikan pemilih bagi generasi pemuda serta wahana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya demokrasi. Usai berkunjung ke Rumah Pintar Pemilu, para siswa mendapatkan simulasi TPS dimana mereka dijelaskan tentang mekanisme/tata cara pencoblosan mulai dari pendaftaran, pemungutan suara hingga pencelupan jari ke tinta sebagai tanda bahwa pemilih tersebut sudah mencoblos. Para siswa sangat antusias dalam mengikuti serangkaian kegiatan yang berlangsung terlihat disaat para siswa dapat menjawab kuis dan sebagai apresiasi KPU Kebumen memberikan doorprize bagi siswa yang aktif.

KPU Kebumen Adakan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 kepada Stakeholder, Pimpinan Partai Politik dan Rekan Media

Kebumen – Menindaklanjuti dari kegiatan Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh KPU RI pada tanggal 23 – 25 Juli lalu, KPU Kabupaten Kebumen mengadakan acara “Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD” kepada Stakeholder, Pimpinan Partai Politik dan Rekan Media, Jumat (29/7), bertempat di Ruang Syailendra Hotel Trio Azana Style Kebumen. Kegiatan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kebumen beserta seluruh jajaran sekretariat. Hadir pula stakeholder terkait yaitu Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Kejaksanaan Negeri Kabupaten Kebumen, Bawaslu Kebumen, Badan Kesbangpol Kabupaten Kebumen, Pimpinan Partai Politik, serta Media Massa. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan yang disampaikan oleh Sekretaris KPU Kebumen, Handoyo, S.Sos, yang dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Yulianto, S.Kom, M.Kom sekaligus membuka kegiatan sosialisiasi. Dalam sambutannya, Yulianto menyampaikan tujuan sosialisasi, yaitu agar tercipta pemahaman bersama akan tahapan dan prosedur pendaftaran partai politik. Memasuki acara inti, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kebumen, Danang Munandar, SE, memaparkan dasar hukum pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, dilanjutkan dengan rincian program dan kegiatan tahapan terkait. Lebih lanjut Danang menjelaskan bahwa proses pendaftaran dilakukan lewat Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). SIPOL merupakan inovasi tekhnologi yang dibuat oleh KPU RI untuk mempermudah proses pendaftaran partai politik. Selanjutnya, Danang menegaskan bahwa pendaftaran partai politik dilakukan di KPU RI. Setelah proses pendaftaran tersebut, akan dilanjutkan dengan proses verifikasi  administrasi dan juga verifikasi faktual. Bagi partai politik yang lolos parlementary treshold pada pemilu terakhir, maka hanya diberlakukan verifikasi administrasi. Adapun bagi partai politik yang tidak lolos parlementary treshold  dan partai politik baru yang sudah terdaftar di Kemetrian Hukum dan HAM, dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Berkenaan dengan verifikasi faktual, Danang menjelaskan bahwa akan dilakukan verifikasi pada kantor tetap, kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Untuk mempermudah verifikasi, teknologi komunikasi seperti penggunaan video call juga dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa itu SIPOL?

Kebumen – Talkshow KPU Kebumen Menyapa Episode ke-48 mengusung tema "Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)” dengan menghadirkan Anggota KPU Kebumen Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Danang Munandar, SE sebagai narasumber dan dipandu langsung oleh Putri Alifiani Solikhah, Jumat (1/7). Dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan pemilu, KPU menciptakan inovasi pada bidang teknologi berupa aplikasi yang mendukung penyelenggaraan pemilu salah satunya Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). SIPOL merupakan aplikasi yang digunakan oleh KPU dan Partai Politik dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Danang menyampaikan bahwa partai politik wajib mengunggah 4 item pada SIPOL yaitu Profil Partai Politik, Kepengurusan Partai Politik, Keanggotaan Partai Politik, dan Kantor Tetap Partai Politik. Terkait mekanisme penggunaan SIPOL untuk saat ini partai politik lebih dulu mengajukan permohonan akses SIPOL, dan sampai saat ini per tanggal 30 Juni sudah ada 33 partai politik sudah memiliki akun SIPOL yang terdiri dari 30 partai politik calon peserta pemilu dan 3 partai politik lokal calon peserta pemilu di Aceh. Setelah memiliki akun SIPOL, partai politik harus menunjuk operator SIPOL yang kemudian akan di bimtek oleh KPU RI terkait penggunakan SIPOL dan operator SIPOL pusat akan memberi bimtek operator SIPOL ditingkat bawahnya. Lebih lanjut Danang menjelaskan setelah data dan informasi partai politik calon peserta pemilu terinput dalam SIPOL, KPU RI melakukan proses verifikasi dan diturunkan ke jajaran KPU dibawahnya baik KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Terkait verifikasi administrasi dilakukan pada semua partai politik calon peserta pemilu namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk verifikasi faktual hanya dilakukan pada partai politik calon peserta pemilu yang tidak lolos Parliamentary Threshold. Saksikan selengkapnya video Talkshow KPU Kebumen Menyapa Ep.48, melalui tautan ini: https://www.youtube.com/watch?v=n8sO9lkOm40&t=302s

KPU Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB Kebumen Triwulan II Tahun 2022

Kebumen – KPU Kebumen menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2022, Kamis (23/06), bertempat di Kantor KPU Kebumen. Dihadiri oleh Bawaslu, Bakesbangpol, Disdukcapil, Polres, Kodim 0709, serta perwakilan Partai Politik se-Kabupaten Kebumen. Ketua KPU Kebumen, Yulianto S.Kom, M.Kom membuka acara Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2022 yang kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Anggota KPU Kebumen Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Dzakiatul Banat, terkait hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2022. Dalam paparannya Banat menyampaikan bahwa terdapat perubahan pemilih dari DPB pada bulan sebelumnya. Perubahan jumlah pemilih ini disebabkan adanya 388 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat karena Meninggal Dunia dan 16 pemilih karena Pindah Keluar. Terdapat pula Potensi Pemilih Baru dari Pemilih Pemula sebanyak 83 pemilih dan Pindah Masuk sebanyak 9 pemilih. Sehingga DPB Kabupaten Kebumen di akhir Triwulan II Tahun 2022 (Bulan Juni) sejumlah 1.034.741 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 521.327 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 513.414 pemilih. Lebih lanjut Banat menyampaikan di bulan Juni, KPU Kebumen menerima Data Pemadanan dari KPU RI. Data tersebut berupa pemadanan antara DPB Semester II Tahun 2021 dengan Data Kependudukan Kemendagri RI yang dikategorikan menjadi data anomali, data padan/tidak padan, data meninggal dan data ganda. Dalam penyusunan DPB, KPU Kebumen juga menerima masukan data dari Disdukcapil, Kemenag, TNI, Polri, dan Dispermades. Selain itu juga KPU Kebumen melakukan sosialiasi melaui media sosial dan website agar masyarakat umum ikut serta aktif berkontribusi langsung dalam penyusunan DPB ini yaitu salah satunya dengan melakukan mengecekan data terdaftar atau belum melalui website lindungihakmu.kpu.go.id maupun aplikasi lindungihakmu yang dapat diunduh pada playstore. Acara dilanjutkan dengan paparan tahapan dan jadwal Pemilu sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Agus Hasan Hidayat, S.Si., MT.

Tahapan Pemilu 2024 Resmi Dimulai, KPU Kebumen Audiensi dengan Bupati Kebumen

Kebumen – KPU Kabupaten Kebumen melakukan audiensi dengan Bupati Kebumen, Selasa (21/6), di Ruang Arungbinang, Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen. Agenda kegiatan ini adalah membahas Tahapan dan Jadwal Penyeleggaraan Pemilu Tahun 2024. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kebumen didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Kebumen dan diterima langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Kebumen yang didampingi oleh Sekda Kebumen, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Kesbangpol. Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kebumen, Yulianto, menyampaikan bahwa KPU Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dengan demikian tahapan pemilu tahun 2024 resmi dimulai. Lebih lanjut, Yulianto berharap untuk pemetaan potensi masalah dapat dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Menanggapi hal tersebut, Bupati Kebumen, H. Arif Sugiyanto, menyatakan pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Kebumen siap mendukung penuh pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 agar dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Pertemuan tersebut diakhiri dengan penyerahan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dari KPU Kabupaten Kebumen ke Bupati Kabupaten Kebumen.

Kesiapan KPU Kebumen Memasuki Tahapan Pemilu 2024

Kebumen – Sehubungan dengan telah dimulainya tahapan pemilu serentak 2024 yang jatuh pada hari Selasa (14/6), Talkshow KPU Kebumen Menyapa Episode ke-47 mengusung tema "Kesiapan KPU Kebumen Memasuki Tahapan Pemilu 2024” dengan menghadirkan Ketua KPU Kebumen, Yulianto, S.Kom., M.Kom sebagai narasumber dan dipandu langsung oleh Fitroh Amaliyah, Jumat (17/6). Pemilu sebagai amanah dari Undang-Undang yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali maka pemilu dapat dilaksanakan sepanjang dasar-dasar atau regulasi sudah disepakati oleh berbagai pihak, tetapi berbeda dari kesiapan pemilu-pemilu sebelumnya dimana regulasinya di tetapkan mendekati pelaksanaan pemilu, sehingga pada pemilu 2024 menjadi keuntungan tersendiri untuk dapat mempersiapkan di jauh hari. Yulianto menyampaikan terdapat 11 (sebelas) tahapan dalam pelaksanaan pemilu seperti sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yaitu perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemuli, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan, masa kampanye pemilu, masa tenang, pemungutan dan penghitungan, penetapan hasil pemilu, dan pengucapan sumpah/janji. Lebih lanjut Yulianto menjelaskan dari 11 (sebelas) tahapan tersebut hampir semua terdapat hal krusial dikarenakan pada setiap tahapan saling berkaitan. Sehingga sebagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pemilu, KPU beserta stakeholder terkait diharapkan dapat berkoordinasi untuk dapat memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terselenggara dengan baik, Saksikan selengkapnya video Talkshow KPU Kebumen Menyapa Ep.47, melalui tautan ini: https://www.youtube.com/watch?v=qXRLRD9qrXQ