KPU Kabupaten Kebumen menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, Jumat (26/07/2024). Acara ini berlangsung di Hotel Grand Kolopaking, Kebumen, dan dihadiri oleh berbagai pihak penting dalam pelaksanaan pemilu di daerah ini.
Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari partai politik, Bawaslu, dinas dan instansi terkait, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, serta lembaga pemantau pemilihan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai regulasi terbaru yang mengatur proses pencalonan dalam pemilihan kepala daerah.
Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat dalam sambutannya menjelaskan bahwa Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 merupakan upaya untuk menjelaskan mekanisme pencalonan serta memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berlangsung secara adil dan transparan.
Adapun narasumber kegiatan adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kebumen, Heri Purnama, S.Pd. Beliau menyampaikan terkait dasar hukum pencalonan, tahapan dan persyaratan pencalonan, mekanisme pencalonan hingga penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Dijelaskan bahwa tanggal pendaftaran pencalonan adalah 27-29 Agustus 2024, dimana persyaratan pencalonan oleh partai politik adalah 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD, atau 25 % (persen) dari akumulasi perolehan suara sah, sesuai dengan pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 dan Pasal 11 ayat (1) PKPU 8 Tahun 2024. Selain itu, Partai Politik atau gabungan partai politik hanya bisa mengusulkan 1 pasangan calon. Heri juga menghimbau, untuk pemenuhan dokumen pendaftaran, peserta diharapkan untuk berkoordinasi dengan baik terhadap dinas/instansi terkait, agar proses pendaftaran pencalonan berjalan lancar.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Peserta begitu antusias mengajukan pertanyaan, yang kemudian diberikan jawaban sesuai aturan yang berlaku. Acara ini diakhiri dengan pengisian survei kepuasan masayarakat terkait pelayanan KPU Kabupaten Kebumen.