Berita Terkini

KPU Kabupaten Kebumen Menggelar Konferensi Pers terkait Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2024

KPU Kabupaten Kebumen menggelar konferensi pers terkait pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kebumen dalam Pilkada 2024. Acara ini berlangsung di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Konferensi pers tersebut dihadiri oleh para awak media serta dua bakal pasangan calon, yaitu H. Arif Sugiyanto, S.H., M.H. yang berpasangan dengan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST., M.M., serta Hj. Lilis Nuryani yang berpasangan dengan H. Zaeni Miftah. Kedua paslon menyampaikan bahwa mereka telah bersiap mengikuti rangkaian  pemeriksaan kesehatan, diantaranya menjalani puasa  sebelum pemeriksaan sesuai arahan dari rumah sakit. Mereka juga memuji pelayanan yang diberikan selama proses pemeriksaan kesehatan. Dalam konferensi pers tersebut, kedua paslon juga menyampaikan visi dan misi mereka apabila terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kebumen. Usai acara, kedua pasangan akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan yang mencakup pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, serta tes bebas penggunaan narkotika. Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, dalam keterangannya menjelaskan bahwa hasil dari pemeriksaan kesehatan ini akan menentukan apakah para calon mampu atau tidak mampu menjalankan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati untuk lima tahun ke depan. Hasil tersebut akan diserahkan oleh pihak rumah sakit kepada KPU Kebumen setelah melalui rapat pleno dari tim penilai kesehatan. Selain itu, Banat juga mengumumkan bahwa esok hari, Minggu, 1 September 2024, akan kembali digelar konferensi pers setelah rangkaian pemeriksaan kesehatan selesai dilakukan. Konferensi pers tersebut diharapkan dapat memberikan informasi terbaru terkait kelancaran proses pemeriksaan dan hasil sementara dari kesehatan kedua pasangan calon. Dengan adanya pemeriksaan kesehatan ini, diharapkan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kebumen dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang sehat dan mampu menjalankan amanah masyarakat.

Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen pada Pemilihan Tahun 2024 telah Resmi Berakhir

Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen pada Pemilihan Tahun 2024 telah resmi berakhir. Penutupan pendaftaran dilakukan oleh KPU Kabupaten Kebumen tepat pada pukul 00.00 WIB, Jumat 30 Agustus 2024. Acara penutupan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, bersama para komisioner KPU Kebumen, yakni Heri Purnama, S.Pd., selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Muhamad Sobir, M.Pd., Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM; Joko Paripurno, S.Pd.I., M.Pd.I., Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; serta Endra Prasetia, M.Pd., Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, serta segenap jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kebumen.  Dalam pidatonya, Dzakiatul Banat menyampaikan informasi penting terkait pendaftaran dan tahapan setelah pendaftaran. Sepanjang periode pendaftaran, tercatat ada dua bakal pasangan calon yang telah menyerahkan berkas dan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. Kedua pasangan tersebut adalah: 1.    H. Arif Sugiyanto, S.H., M.H. dan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST., M.M. 2.    Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah Kedua pasangan calon ini telah menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan, yang kemudian diverifikasi oleh KPU Kabupaten Kebumen dan dinyatakan lengkap. Sebagai bagian dari tahapan pemilihan selanjutnya, kedua pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, yang akan berlangsung dari tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024. Proses verifikasi administrasi calon dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024. Hasil verifikasi ini akan diumumkan kepada publik pada tanggal 5 dan 6 September 2024. Jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian dalam dokumen, bakal pasangan calon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan mulai tanggal 6 hingga 8 September 2024, dengan penelitian ulang dokumen perbaikan yang dilakukan dari tanggal 6 hingga 14 September 2024. Pengumuman hasil dari penelitian perbaikan ini akan disampaikan pada tanggal 13 hingga 14 September 2024. KPU Kabupaten Kebumen juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait persyaratan bakal calon dari tanggal 15 hingga 18 September 2024. Klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan tersebut akan dilaksanakan dari tanggal 15 hingga 21 September 2024. Penetapan resmi calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilakukan pada tanggal 23 September 2024. KPU Kabupaten Kebumen berharap seluruh tahapan ini dapat berjalan lancar dan transparan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi dan berpartisipasi aktif dalam proses Pilkada 2024 ini.

KPU Kabupaten Kebumen Resmi Menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah

KPU Kabupaten Kebumen Resmi Menerima Pendaftaran Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Kebumen Periode 2024-2029. Pendaftaran diajukan oleh koalisi partai yang terdiri dari tujuh partai politik, yaitu Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Ummat, serta Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora). Proses pendaftaran dilaksanakan pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 13.03 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kebumen. Sebanyak 2.000 orang turut menghadiri acara pendaftaran ini, terdiri dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, pengurus partai, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta simpatisan, relawan, dan masyarakat umum yang memberikan dukungan kepada pasangan Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah.  Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, bersama seluruh komisioner KPU Kebumen yang terdiri dari Heri Purnama, S.Pd., Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Muhamad Sobir, M.Pd., Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM; Joko Paripurno, S.Pd.I., M.Pd.I., Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; serta Endra Prasetia, M.Pd., Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, menyambut kehadiran bakal pasangan calon beserta tim dengan penuh antusias. Sekretaris KPU Kabupaten Kebumen, Subrantas Adhy Candra, S.E., M.M., beserta segenap jajaran sekretariat KPU juga turut serta dalam menyambut kedatangan bakal pasangan calon ini. Dzakiatul Banat dalam sambutannya menyatakan bahwa proses pendaftaran ini adalah bagian penting dari rangkaian tahapan Pilkada 2024 dan berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan diterimanya pendaftaran ini, Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah resmi menjadi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen untuk Pilkada 2024. KPU Kabupaten Kebumen akan melanjutkan proses verifikasi administrasi serta proses Pemeriksaan Kesehatan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan demi memastikan kelancaran dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Masyarakat Kabupaten Kebumen diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada 2024 dengan tetap menjaga kondusivitas dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi.

KPU Kebumen Resmi Menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon H. Arif Sugiyanto, S.H., M.H.dan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST., M.M.

KPU Kabupaten Kebumen Resmi Menerima Pendaftaran H. Arif Sugiyanto, S.H., M.H. sebagai Bakal Calon Bupati dan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST., M.M. sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Kebumen Periode 2024-2029. Tim Pemenangan Arif – Rista Koalisi Kebumen PASTI hadir mendaftar di Kantor KPU Kabupaten Kebumen pada Rabu, 28 Agustus 2024 ini dimulai pukul 15.21 WIB hingga selesai. Sebanyak 777 orang peserta turut hadir dalam acara tersebut, yang terdiri dari berbagai elemen seperti Partai Pengusul yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Buruh. Turut hadir pula Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, SATGAS, Relawan, dan Simpatisan, yang memberikan dukungan penuh kepada pasangan Arif – Rista. Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, bersama seluruh komisioner KPU Kebumen yang terdiri dari Heri Purnama, S.Pd., Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Muhamad Sobir, M.Pd., Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM; Joko Paripurno, S.Pd.I., M.Pd.I., Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; serta Endra Prasetia, M.Pd., Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, menyambut kehadiran bakal pasangan calon beserta tim dengan penuh antusias. Sekretaris KPU Kabupaten Kebumen, Subrantas Adhy Candra, S.E., M.M., beserta segenap jajaran sekretariat KPU juga turut serta dalam menyambut kedatangan bakal pasangan calon ini. Dzakiatul Banat dalam sambutannya menyatakan bahwa proses pendaftaran ini adalah bagian penting dari rangkaian tahapan Pilkada 2024 dan berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KPU Kabupaten Kebumen Gelar Sosialisasi Pemilu di SMA 1 Kutowinangun

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan bertempat di GOR Arumbinang SMA 1 Kutowinangun. Peserta berasal dari siswa kelas XI yang terdiri dari 10 kelas. Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars SMA N 1 Kutowinangun, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Sekolah, Ibu Tri Lestari A, S.Pd. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya siswa untuk mengikuti dan memperhatikan materi yang akan disampaikan, karena informasi ini sangat berguna sebagai bekal pengetahuan di masa depan. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Komisioner KPU Kabupaten Kebumen, Joko Paripurno, S.Pd.I, M.Pd.I. Materi yang disampaikan meliputi topik "Generasi Muda, Demokrasi, dan Pemilu." Joko Paripurno menekankan bahwa generasi muda adalah calon pemimpin masa depan dan diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam kehidupan sosial mulai dari sekarang. Salah satu contoh konkret yang disampaikan adalah keterlibatan dalam Pemilihan Ketua OSIS, baik sebagai calon maupun sebagai penyelenggara. Dalam konteks kepemiluan, Joko juga menegaskan bahwa siswa yang sudah berusia 17 tahun pada tanggal 27 November mendatang harus menjadi pemilih yang cerdas. Mereka diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh berita hoaks, kampanye hitam, dan kampanye negatif, serta mampu menolak politik uang. Ia juga mengingatkan siswa tentang jargon SMA N 1 Kutowinangun, "Suarakan Suaramu," yang relevan dengan Pemilihan Ketua OSIS bulan September mendatang dan Pemilihan Tahun 2024. Untuk menjaga semangat dan interaksi siswa, dilakukan sesi tanya jawab serta pembagian doorprize menarik selama sesi materi. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi siswa dalam proses demokrasi, baik di lingkungan sekolah maupun dalam konteks yang lebih luas.

KPU Kabupaten Kebumen Menggelar Konferensi Pers terkait Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024

KPU Kabupaten Kebumen Menggelar Konferensi Pers terkait Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen untuk Pemilihan Tahun 2024, bertempat di kantor KPU Kabupaten Kebumen di Jl. Arungbinang No. 14 Kebumen, pada Senin 26 Agustus 2024.  Kegiatan ini mengundang rekan-rekan media yang berada di wilayah Kabupaten Kebumen serta Bawaslu Kebumen.  Ketua dan seluruh anggota KPU Kabupaten Kebumen hadir dalam kegiatan.  Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, memimpin jalannya acara dengan membacakan pers release terkait Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen untuk Pemilihan Tahun 2024. Dalam pers release yang dibacakan, Dzakiatul Banat menyampaikan bahwa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, dan akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB pada tanggal 29 Agustus 2024. Pendaftaran akan berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Kebumen. Dzakiatul Banat juga menjelaskan bahwa, sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, KPU Kabupaten Kebumen telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen Nomor 144 Tahun 2024. Keputusan ini menetapkan syarat minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk dapat mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024, yaitu sebesar 6,5% atau sebanyak 49.505 suara. Pasangan calon yang resmi didaftarkan akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, yang dijadwalkan pada 30 Agustus hingga 1 September 2024. Tahapan selanjutnya meliputi penelitian persyaratan administrasi calon yang akan berlangsung dari 29 Agustus hingga 4 September 2024, dengan hasil penelitian diumumkan pada 5-6 September 2024. Selain itu, akan ada kesempatan untuk perbaikan persyaratan administrasi pada 6-8 September 2024, yang hasilnya akan diumumkan pada 13-14 September 2024. KPU Kabupaten Kebumen juga mengumumkan bahwa masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada 15-18 September 2024. Klarifikasi atas masukan tersebut akan dilakukan pada 15-21 September 2024. Pasangan calon yang memenuhi persyaratan akan ditetapkan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024. Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan akses ke SILONKADA dapat diperoleh melalui layanan helpdesk KPU Kabupaten Kebumen dengan menghubungi email tekniskpukbmn@gmail.com atau nomor 085801359000, atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kebumen. Seusai pembacaan pers release, rekan-rekan media dengan antusias mengajukan pertanyaan seputar Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen untuk Pemilihan Tahun 2024, dan diberikan jawaban sesuai ketentuan yang berlaku.