Pengumuman/SE

Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 : Jadwal dan Syarat-syaratnya

Kebumen - Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan/Desa mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Persyaratan Pantarlih:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  4. berdomisili dalam wilayah kerja;
  5. mampu secara jasmani dan rohani; dan
  6. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat;

 

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat Pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
  3. Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f;
  4. Surat Pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  6. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
  7. Pas Foto Berwarna 4x6.
  8. Surat Keterangan Partai Politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun*); dan
  9. Surat Pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

*) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 tidak dipungut biaya dan apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa di Kabupaten Kebumen paling lambat tanggal 19 Juni 2024 secara langsung ke Kantor Sekretariat PPS Kelurahan/Desa di wilayah Kabupaten Kebumen

Adapun dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 adalah sesuai format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh  DISINI

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 148 kali