
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen pada Pemilihan Tahun 2024 telah Resmi Berakhir
Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen pada Pemilihan Tahun 2024 telah resmi berakhir. Penutupan pendaftaran dilakukan oleh KPU Kabupaten Kebumen tepat pada pukul 00.00 WIB, Jumat 30 Agustus 2024. Acara penutupan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, bersama para komisioner KPU Kebumen, yakni Heri Purnama, S.Pd., selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Muhamad Sobir, M.Pd., Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM; Joko Paripurno, S.Pd.I., M.Pd.I., Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; serta Endra Prasetia, M.Pd., Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, serta segenap jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kebumen.
Dalam pidatonya, Dzakiatul Banat menyampaikan informasi penting terkait pendaftaran dan tahapan setelah pendaftaran. Sepanjang periode pendaftaran, tercatat ada dua bakal pasangan calon yang telah menyerahkan berkas dan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. Kedua pasangan tersebut adalah:
1. H. Arif Sugiyanto, S.H., M.H. dan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST., M.M.
2. Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah
Kedua pasangan calon ini telah menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan, yang kemudian diverifikasi oleh KPU Kabupaten Kebumen dan dinyatakan lengkap. Sebagai bagian dari tahapan pemilihan selanjutnya, kedua pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, yang akan berlangsung dari tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024.
Proses verifikasi administrasi calon dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024. Hasil verifikasi ini akan diumumkan kepada publik pada tanggal 5 dan 6 September 2024. Jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian dalam dokumen, bakal pasangan calon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan mulai tanggal 6 hingga 8 September 2024, dengan penelitian ulang dokumen perbaikan yang dilakukan dari tanggal 6 hingga 14 September 2024. Pengumuman hasil dari penelitian perbaikan ini akan disampaikan pada tanggal 13 hingga 14 September 2024.
KPU Kabupaten Kebumen juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait persyaratan bakal calon dari tanggal 15 hingga 18 September 2024. Klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan tersebut akan dilaksanakan dari tanggal 15 hingga 21 September 2024. Penetapan resmi calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilakukan pada tanggal 23 September 2024. KPU Kabupaten Kebumen berharap seluruh tahapan ini dapat berjalan lancar dan transparan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi dan berpartisipasi aktif dalam proses Pilkada 2024 ini.