Berita Terkini

KPU Kebumen menggelar Bimbingan Teknis Aplikasi Sidalih Dalam Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pada Pemilihan Umum 2024

KPU Kebumen menggelar Bimbingan Teknis Aplikasi Sidalih Dalam Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pada Pemilihan Umum 2024, pada hari Kamis 10 Agustus 2023 di Hotel Grand Kolopaking Kebumen.

Kegiatan diikuti oleh Ketua, Anggota KPU Kebumen dan jajaran sekretariat KPU Kebumen yang bertugas. Hadir pula Bawaslu Kabupaten Kebumen dan Anggota PPK Divisi Datin Se-Kabupaten Kebumen.

Dalam kesempatan ini Anggota KPU Kabupaten Kebumen yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ibu Dzakiatul Banat memberikan penjelasan terkait beberapa hal. Pertama mengenai dua jenis daftar pemilih, yang terdiri dari (1) DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yaitu adalah Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena  keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk  memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan  suara di TPS lain; dan (2) DPK (Daftar Pemilih Khusus) Pemilih yang tidak terdaftar  sebagai Pemilih dalam DPT  dan DPTb, tetapi memenuhi  syarat sebagai Pemilih.

Kemudian beliau menjelaskan terkait syarat pindah memilih berdasarkan rentang waktunya, yang terdiri dari (1) Hingga H-30 (15 Januari 2024) dengan 9 syarat yaitu Bertugas di tempat lain, Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, Tertimpa bencana, Menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana, Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, Menjalani rehabilitasi narkoba (DN only), Bekerja di luar domisli, Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan Pindah domisili;  (2) Hingga H-29 sampai H-7 (16 Januari - 7 Februari 2024) dengan 4 syarat yaitu Bertugas di tempat lain, Menjalani rawat inap (sakit), Tertimpa bencana, Menjadi tahanan rutan atau lapas.

Selain itu, Ibu Dzakiatul Banat juga memaparkan tata cara Pelayanan Pindah memilih kepada pemilih sebagai berikut : (1) Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan; (2) Petugas dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.

Tidak hanya itu, beliau menyampaikan pula terkait dengan Daftar Pemilih Khusus/ DPK  dimana  Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih dengan syarat (1) Dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el; (2) Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el; (3) Menggunakan hak pilih di TPS di satu jam terakhir (12.00- 13.00) sepanjang surat suara masih tersedia; dan (4) Pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara.

Kemudian kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Sidalih Dalam Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pada Pemilihan Umum 2024 dilanjutkan dengan praktek langsung melalui aplikasi SIDALIH Online bersama PPK Datin Se-Kebumen, Praktek langsung di bimbing oleh Operator Sidalih KPU Kabupaten Kebumen Turman Sulistyo.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 214 kali