Berita Terkini

KPU Kebumen Melaksanakan Sosialisasi Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2024

KPU Kebumen Melaksanakan Sosialisasi Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2024 Di Hotel Grand Kolopaking Kebumen, pada Rabu (22/11).

Kegiatan dihadiri Oleh Polres Kebumen, Dandim 0709 Kebumen, Bakesbangpol Kebumen, Bawaslu Kebumen, Satpol PP Kebumen, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kebumen, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kebumen, Bagian Hukum Setda Kebumen, Dan Parpol se- Kabupaten Kebumen 

Acara Dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen ibu Dzakiatul Banat. Dalam sambutannya , beliau menyampaikan bahwa Tahapan Pemilu dimulai sejak tahun 2022 yang lalu dan beberapa tahapan sudah dilalui seperti penetapan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Calon Tetap Calon Anggota DPRD Kabupaten Kebumen serta tahapan selanjutnya yaitu masa kampanye yang akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Beliau juga menyampaikan bahwa beberapa hari yang lalu KPU Kebumen telah menandatangani kontrak Dengan Penyedia Surat Suara Pemilu 2024 di Jakarta. Adapun Kebumen akan mulai proses cetak mulai tanggal 8 Desember 2023. Dzakiatul Banat menambahkan kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar kita semua memiliki persepsi yang sama agar saat berlangsungnya tahapan kampanye pada pemilu 2024 tidak terjadi mis komunikasi dalam pemasangan alat peraga kampanye dan lokasinya, diharapkan dengan adanya sosialisasi ini pelaksanaan tahapan kampanye yang dilaksanakan selama 75 hari di wilayah Kabupaten Kebumen dapat berjalan aman, lancar dan kondusif.

Selanjutnya, penyampaian materi oleh Anggota KPU Kebumen Divisi Sosdiklih Parmas Dan SDM Muhammad Sobir, M.Pd. Dalam materinya tentang Sosialisasi Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2024, disampaikan bahwa pada intinya titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan kampanye sudah ditetapkan melalui peraturan daerah dan surat Bupati Kebumen. Kemudian, pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye nantinya akan menggunakan aplikasi SIKADEKA. Aplikasi tersebut memuat semua kegiatan kampanye baik pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas , rapat umum dll.

Materi selanjutnya oleh kepala bagian pemerintahan setda kebumen ibu Wahyu Siswanti, SE.,M.Si menyampaiakan Lokasi kampanye dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye yang intinya setiap pemasangan alat peraga kampanye diharapkan ada ijinnya, serta beberapa tempat yang tidak diperbolehkan untuk kampanye dan dipasang alat peraga kampanye jangan jangan digunakan dan jangan dipasang alat peraga kampanye sesuai peraturan daerah dan Surat Keputusan Bupati Kebumen.

Dilanjutkan materi Satpol PP Kebumen bapak Sugito Edi Prayitno, S.I.P menyampaikan tentang Penertiba Alat Peraga Kampanye. Adapun inti materinya, bahwa Pemasangan Reklame, Umbul-umbul, Banner Pemilu sebelum masa kampanye wajib memenuhi ketentuan Perda 4 Tahun 2012 dan Perda 4 Tahun 2020 dan diharapkan kepada semua parpol untuk mencopot alat peraga kampanye yang telah dipasang saat memasuki masa tenang.

Setelah materi selesai dilanjutkan diskusi dan tanya jawab, yang diikuti dengan antusias oleh peserta yang hadir.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 58 kali