Berita Terkini

KPU Kebumen Lantik Pengganti Antar Waktu (PAW) PPK dan PPS

KPU Kabupaten Kebumen  melaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Senin, (05/08/2024). Acara tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Kebumen dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat.

Pelantikan PAW ini dilakukan untuk mengisi kekosongan posisi PPK Kecamatan Padureso dan PPS dari tiga desa berbeda, yang ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya karena pengunduran diri. PPK yang dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu adalah Subur Gunawan dari Kecamatan Padureso. Sedangkan untuk PPS, tiga anggota yang dilantik adalah Edy Haryanto dari Desa Logandu Kecamatan Karanggayam, Dimas Amal Kurniawan dari Desa Bumiagung Kecamatan Rowokele, dan Ali Murtado dari Desa Demangsari Kecamatan Ayah.

Prosesi pelantikan diawali dengan Pembacaan Naskah Pengambilan Sumpah Janji yang kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara, Pembacaan Pakta Integritas, Penandatanganan Pakta Integritas, serta Penyerahan Surat Keputusan kepada anggota PPK dan PPS yang baru dilantik.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, menyampaikan harapannya agar para anggota yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas tinggi. Beliau menekankan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemilihan untuk memastikan proses demokrasi yang bersih dan adil. Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja PPK dan PPS di Kabupaten Kebumen, sehingga pelaksanaan pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan sukses.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 352 kali