
KPU Kebumen Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah-Masalah Hukum Pemilihan Tahun 2024
Dalam rangka pencegahan masalah-masalah hukum yang terjadi KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah-Masalah Hukum pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 se-Jawa Tengah pada tanggal 23 – 25 Oktober 2024 bertempat di Hotel Gets Semarang.
Kegiatan diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Wakil Ketua Hukum dan Pengawasan dan Operator Sikum se-Jawa Tengah.
Kegiatan Rapat Koordinasi dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Bapak Handi Tri Ujiono. Sekaligus memberikan sambutan, Bapak Handi menegaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota harus memperhatikan aturan-aturan yang telah dibuat dan ditetapkan untuk segera diunggah atau dipublikasikan ke JDIH KPU sebagai wadah produk-produk hukum, sehingga Masyarakat bisa mengetahuinya.
Turut hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi, Anggota KPU Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Bapak Muslim Aisha, Anggota KPU Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi Bapak Paulus Widiyantoro dan Anggota KPU Jawa Tengah Divisi Sosdiklih dan Parmas Ibu Akmaliyah.
Selama 2 (dua) hari peserta mengikuti materi dari narasumber. Materi pertama disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Bapak Wahyudi Sutrino, S.H., M.H yang menyampaikan tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran-Pelanggaran Hukum dan Tindak Lanjutnya. Kemudian pemateri di hari kedua dari Pengadilan Tinggi Negeri Semarang yang menyampaikan tentang Dasar Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Pemilihan serta Alur Penyelesaian Tindak Pidana. Pemateri terakhir dari Advokat di FIRMA HICON Bapak Hifdzil Alim, S.H., M.H yang menyampaikan tentang Potensi Masalah-Masalah Sengketa Hukum dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 dan Penanganannya.
Usai penyampaian materi dari narasumber dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasn Bapak Muslim Aisha, S.H yang membedah PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dan menyampaikan Identifikasi Masalah-Masalah Pilkada yang Terjadi.
Pada hari ketiga sebelum menutup kegiatan terlebih dahulu disampaikan Rencana Tindak Lanjut yang harus dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagai bentuk antisipasi dalam menghadapi masalah-masalah hukum dalam pilkada tahun 2024.