
KPU Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kebumen
KPU Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen dalam Pemilihan Umum 2024 bertempat di Hotel Trio Azana Style Kebumen, pada Kamis 2 Mei 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Kesbangpol, Bawaslu Kebumen, pengurus Partai Politik Pemilu 2024, serta Awak Media. Rapat pleno ini dipimpin dan dibuka oleh Ketua KPU kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat. Rapat ini merupakan tahapan penting dalam proses demokrasi di Kabupaten Kebumen. Hasil penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kebumen memperlihatkan hasil dari suara rakyat yang telah disalurkan melalui proses pemilihan umum yang telah di laksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Melalui rapat pleno ini, telah ditetapkah 50 kursi DPRD Kabupaten Kebumen yang tersebar di Daerah Pemilihan (Dapil) I hingga Dapil VII.
Dzakiatul Banat menyampaikan ucapan selamat kepada Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 terhadap hasil yang di peroleh dan atas kerja keras yang luar biasa, semoga membawa keberkahan, serta kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam mensukseskan proses pemilihan umum di Kabupaten Kebumen. Selanjutnya kepada Calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporakan harta kekayaan kepada pihak yang berwenang yaitu LHKPN, dan buktinya wajib disampaikan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan. Acara selanjutnya yaitu Penyerahan Berita Acara dari KPU kepada Partai Politik dan Stakehoelder terkait. Acara ini ditutup dengan Foto Bersama Seluruh Peserta.
Selengkapnya Surat Keputusan Nomor 104 Tahun 2024 dapat diunduh DISINI.
Selengkapnya Surat Keputusan Nomor 105 Tahun 2024 dapat diunduh DISINI.