Berita Terkini

KPU Kabupaten Kebumen mengadakan Rakor Layanan Pindah Memilih

PU Kabupaten Kebumen mengadakan rapat koordinasi mengenai layanan pindah memilih untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2024. Acara ini diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kebumen pada Senin, 21 Oktober 2024.

Joko Paripurno, S.Pd.I., M.Pd.I., selaku Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kebumen, menjadi narasumber utama dalam kegiatan tersebut. Dalam materinya, Joko menjelaskan berbagai kategori daftar pemilih, persyaratan untuk pindah memilih, serta prosedur pelayanan pindah memilih bagi pemilih yang terdaftar di luar daerah asal mereka.

Joko juga menjabarkan langkah-langkah dalam proses pelayanan pindah memilih, ketentuan khusus yang berlaku, serta bagaimana menangani Daftar Pemilih Khusus (DPK). Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya secara tepat, terutama bagi mereka yang mengalami kendala lokasi atau situasi tertentu.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Kebumen, sejumlah Pondok Pesantren di wilayah Kebumen, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen. Peserta rapat tampak antusias mengikuti diskusi serta pemaparan materi, yang diharapkan mampu membantu mereka dalam memberikan pelayanan pemilih yang lebih baik dan memastikan kelancaran proses demokrasi pada Pemilu 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kebumen dalam memastikan pemilih yang berada dalam situasi khusus, seperti tahanan atau santri di pesantren, tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan optimal dalam pemilihan Rabu 27 November 2024 mendatang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 363 kali