
KPU Kabupaten Kebumen melaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sidomukti
KPU Kabupaten Kebumen melaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS), pada Jum'at (10/11).
Adapun PPS yang dilantik sebagai PAW adalah Yunita Trisna Nugraheni dari Desa Sidomukti Kecamatan Ambal. Pelantikan berlangsung di Kantor Sekretariat PPK Ambal.
Dilantik langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen Dazakiatul Banat, S.E. M.Pd. dan dihadiri oleh Anggota PPK Kecamatan Ambal serta Anggota PPS Desa Sidomukti.
Acara pelantikan dimulai dengan pembacaan pengambilan sumpah janji yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta pembacaan pakta integritas dan penandatanganan pakta integritas.
Setelah prosesi pelantikan selesai dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pemberian arahan oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Ibu Dzakiatul Banat S.E. M.Pd., Dalam sambutannya beliau berpesan kepada anggota PPS terlantik maupun Anggota PPK dan PPS yang hadir dalam acara tersebut untuk menjaga Integritas dan soliditas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu pada tingkat Kecamatan dan Desa. Beliau juga berpesan agar seluruh Anggota dan Sekretariat PPK maupun PPS untuk dapat menjalin komunikasi dengan baik dan cepat tanggap dalam menyikapi atau melaksanakan tugas dan arahan dari KPU. Diharapkan pula seluruh jajaran Anggota dan Sekretariat PPK maupun PPS agar menumbuhkan kerjasama yang baik dengan internal PPK dan PPS maupun dengan eksternal, guna mencapai tujuan bersama yaitu Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar.