Berita Terkini

KPU Kabupaten Kebumen melaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS)

KPU Kabupaten Kebumen melaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS), pada Kamis (09/11).
Adapun PPS yang dilantik sebagai PAW adalah Abi Setiawan dari Desa Jatijajar Kecamatan Ayah. Pelantikan berlangsung di Pendopo Kecamatan Ayah.
Pelantikan dilaksanakan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen Dazakiatul Banat, S.E. M.Pd. dan dihadiri oleh Anggota PPK Kecamatan Ayah serta Anggota PPS Desa Jatijajar.
Acara pelantikan dimulai dengan pembacaan pengambilan sumpah janji yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta pembacaan pakta integritas dan penandatanganan pakta integritas.
Setalah prosesi pelantikan selesai dilanjutkan dengan sambutan dari Camat Ayah Arif Rahmadi, S.Sos. Bapak Arif Rahmadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pekerjaan penyelenggara pemilu sudah mulai menghadapi tahapan-tahapan yang krusial, apalagi Desa Jatijajar merupakan salah satu Desa padat penduduk di Kecamatan Ayah. Harapannya setelah dilantik segera menyesuaikan dan menjaga kesehatan untuk melaksanakan tugas.
Kemudian dilanjutkan dengan pemberian arahan oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Ibu Dzakiatul Banat S.E. M.Pd., Dalam arahannya beliau berpesan kepada anggota PPS yang dilantik maupun Anggota para PPK dan PPS yang hadir dalam acara tersebut untuk menjaga Integritas dan solidiritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu pada tingkat Kecamatan dan Desa. Beliau juga berpesan agar seluruh Anggota dan Sekretaria PPK maupun PPS agar untuk tidak memiliki sifat Divisisentris atau terpaku pada divisinya sendiri dan acuh kepada divisi lain, diharapkan seluruh jajaran Anggota dan Sekretariat PPK maupun PPS agar menumbuhkan sifat kerjasama yang baik guna untuk mencapai tujuan bersama yaitu Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 387 kali