
KPU Kabupaten Kebumen melaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS),
KPU Kabupaten Kebumen melaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pada Senin (06/11).
Adapun PPK yang dilantik sebagai PAW adalah Suparjo dari Kecamatan Bonorowo dan Gema Revosia dari Kecamatan Kebumen. Serta PPS yang dilantik sebagai PAW adalah Siti Ngarifah dari Desa Wero Kecamatan Gombong, Septi Minarni dari Desa Bonorowo Kecamatan Bonorowo, Mohamad Amin Ari Dhoni dari Desa Adikarso Kecamatan Kebumen, Imam Dermawan dari Desa Jatisari Kecamatan Kebumen, dan Sarwiji dari Desa Merden Kecamatan Padureso. Pelantikan berlangsung di sekretariat KPU Kabupaten Kebumen.
Pelantikan dilaksanakan oleh Anggota KPU Kabupaten Kebumen Muhamad Sobir, M.Pd. dan dihadiri oleh Anggota PPK Bonorowo, Anggota PPK Kebumen, Anggota PPS Desa Wero, Anggota PPS Desa Bonorowo, Anggota PPS Desa Adikarso, Anggota PPS Desa Jatisari, serta Anggota PPS Desa Merden.
Acara pelantikan dimulai dengan pembacaan pengambilan sumpah janji yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta pembacaan pakta integritas dan penandatanganan pakta integritas.
Setalah prosesi pelantikan selesai dilanjutkan dengan sambutan Anggota KPU kabupaten Kebumen dan pemberian araharan kepada anggota PPK dan PPS yang baru saja dilantik. Bapak Muhamad Sobir dalam sambutannya menyampaikan bahwa pekerjaan penyelenggara sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 yaitu sejak dimulainya tahapan Pemilu 2024, prosesnya sudah banyak dan rekan-rekan badan adhoc sudah banyak melalui tahapan tersebut. Harapannya setelah dilantik segera menyesuaikan diri, menjaga solidiritas dan menjaga kesehatan untuk menghadapi tahapan-tahapan berikutnya.
Pada Kesempatan lain dilanjutkan dengan pemberian arahan oleh Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Bapak Joko Paripurno, S.Pd.I. M.Pd.I., Dalam arahannya beliau berpesan kepada anggota PPK dan PPS yang dilantik maupun Anggota para PPK dan PPS yang hadir dalam acara tersebut untuk menjaga netralitas dan menjaga kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Adapun arahan selanjutnya oleh Anggota KPU Kabupaten Kebumen Bapak Endra Prasetia, M.Pd, sama seperti arahan sebelumnya yaitu para anggota PPK dan PPS yang dilantik untuk segera menyesuaikan diri, menjaga solidiritas, dan menjaga kesehatan. Serta kepada anggota PPK dan PPS yang hadir dalam acara untuk menjaga netralitas dan menjaga kode etik sebagai penyelangara pemilu.