
Focus Group Discussion Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
KPU Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Focus Group Discussion Kajian Teknis “Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”, Rabu (20/8), bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Kebumen. Pada Focus Group Discussion ini terdapat dua tema kajian yang dibahas yakni Metode Verifikasi Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen Tahun 2024.
Acara dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Bapak Joko Paripurno, S.Pd.I, M.Pd.I. Memasuki inti acara, diskusi dipandu oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Bapak Heri Purnama, S.Pd,. Kajian yang pertama membahas mengenai Optimalisasi Sipol Mobile dalam Kegiatan Verifikasi Faktual. Dalam melaksanakan verifikasi faktual partai politik terdapat berbagai tantangan dan dinamika lapangan antara lain terbatasnya jumlah petugas verifikasi faktual, kondisi geografis dan cuaca ekstrim, resistensi masyarakat terhadap petugas, proses yang masih manual, dan data yang tidak lengkap.
Dalam mengatasi permasalahan tersebut, KPU Kabupaten Kebumen memberikan gagasan penggunaan Sipol Mobile agar kegiatan verifikasi faktual di lapangan bisa lebih efektif dan efisien. Menanggapi hal tersebut, Bapak Yulianto, S.Kom., M.Kom selaku Dosen Universitas Putra Bangsa sekaligus Ketua KPU Kabupaten Kebumen Periode 2018 – 2023, menyambut positif gagasan ini. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar hasil penerapan teknologi tidak mengurangi legitimasi hasil verifikasi. Diantaranya, siapa saja yang bisa mengakses Sipol Mobile dan bagaimana menjamin validitas pernyataan anggota parpol yang tersample. Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen Periode 2018 – 2023, Ibu Maesaroh, M.Ag, berharap agar ke depan Sipol dapat memberikan akses lebih kepada Bawaslu, sehingga Bawaslu tidak hanya berperan sebagai viewer namun juga bisa sekaligus memberikan status hasil pengawasan yang dilakukan oleh petugas Bawaslu.
Kajian selanjutnya membahas Tahapan Pencalonan Kepala Daerah yakni terkait larangan penggantian pejabat oleh calon petahana 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Hal ini berkaca dari banyaknya kasus sengketa atau gugatan baik ke MK maupun Bawaslu yang dikarenakan poin larangan tersebut. Dalam mengantisipasi adanya kasus serupa, KPU Kabupaten Kebumen berharap ada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri terkait poin larangan ini yang diterbitkan lebih awal. Selain itu, diharapkan pada pemilihan selanjutnya terdapat dokumen pendukung mengenai pernyataan tidak melakukan mutasi pejabat oleh petahana sebagai syarat pencalonan.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Anggota Bawaslu Kebumen, Bagian Pemerintahan Kabupaten Kebumen, Anggota Bawaslu Kebumen Periode 2018 – 2023, dan Dosen Universitas Putra Bangsa. Kehadiran para pihak memberikan pandangan dan rekomendasi yang berarti mengenai permasalahan kajian yang dibahas. Kegiatan ini juga diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen beserta seluruh komisioner, Sekretaris KPU Kabupaten Kebumen, dan jajaran sekretariat.