
KPU dan Bawaslu Kebumen Bahas Dinamika Tahapan Pencalonan dalam Bincang Demokrasi
KEBUMEN – Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heri Purnama, hadir sebagai narasumber dalam program “Bincang Demokrasi Bersama Bawaslu” yang mengangkat tema “Tahapan Pencalonan Pemilihan 2024”. Acara ini diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen dan dipandu oleh Fajar, staf Bawaslu Kebumen, dengan menghadirkan narasumber lainnya Eka Rohmawati, Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas berbagai aspek teknis dan pengawasan dalam pelaksanaan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dalam paparannya, Bapak Heri menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Kebumen telah melakukan berbagai langkah persiapan, di antaranya koordinasi dengan instansi terkait dan partai politik pengusul calon, pembentukan helpdesk pencalonan, serta pelaksanaan sosialisasi untuk memastikan seluruh pihak memahami mekanisme dan persyaratan pencalonan. Lebih lanjut disampaikan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon dilaksanakan pada 27–29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Kebumen, yang diikuti oleh dua pasangan calon. Selanjutnya, KPU Kabupaten Kebumen melaksanakan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon di RS Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto pada 30 Agustus hingga 1 September 2024. Proses dilanjutkan dengan penelitian dan verifikasi administrasi dokumen calon melalui aplikasi SILONKADA, untuk memastikan seluruh dokumen yang diajukan telah lengkap, sah, dan sesuai ketentuan. Dalam kesempatan yang sama, Ibu Eka menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen melakukan pengawasan secara menyeluruh di setiap sub-tahapan pencalonan. “Kami tidak hanya melakukan pemantauan administratif, tetapi juga hadir langsung dalam tahapan krusial seperti pemeriksaan kesehatan, termasuk pengambilan sampel urin, serta memantau proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU, baik melalui SILONKADA maupun pengawasan langsung,” terangnya. Ia menambahkan, Bawaslu senantiasa memberikan imbauan dan langkah mitigasi untuk meminimalisasi potensi kesalahan atau pelanggaran selama proses pencalonan berlangsung. Menutup sesi bincang, Bapak Heri menyampaikan pandangan mengenai dinamika perubahan regulasi di tengah tahapan akibat putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan. “Perubahan aturan di tengah proses tentu menuntut kami sebagai penyelenggara untuk adaptif dan cepat menyesuaikan diri,” tuturnya.
Sementara itu, Eka Rohmawati mengungkapkan bahwa hal yang paling berkesan selama pelaksanaan tahapan pencalonan adalah soliditas dan komunikasi yang baik antara KPU dan Bawaslu sebagai sesama penyelenggara pemilu. Sedangkan Heri Purnama berharap, ke depan regulasi dapat ditetapkan lebih awal, sehingga pelaksanaan tahapan pencalonan dapat berjalan lebih lancar dan efektif serta mengapresiasi kepada masyarakat Kebumen dalam pelaksanaan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat terlaksana adem dan ayem.